Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekularisme Menjauhkan Remaja dari Aturan Islam


TintaSiyasi.com -- Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengatakan, sekularisme akan menjauhkan remaja dari aturan Islam. “Sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam,” ungkapnya, Senin (16/01/2023) di kanal YouTube Justice Monitor.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa sekularisme melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. “Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tau bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga perzinaan,” bebernya.

"Negara memiliki andil untuk menyelamatkan remaja dari sistem saat ini karena negara adalah pihak yang mengatur individu, mengatur keluarga dan juga masyarakat,” ujarnya.

Namun, menurut dia, aturan yang negara lakukan saat ini malah mendorong remaja untuk bergaul bebas. “Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi baik di televisi, game maupun di media sosisal,” jelasnya.

Bung Agung, sapaannya, menyatakan demikian karena menyikapi maraknya para pemuda hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Ia menawarkan solusi bahwa sistem Islam akan menunjukkan solusi permasalahan ini pada semua lini, sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat.

Satu-satunya Harapan

Bung agung juga berpendapat bahwa satu-satunya harapan agar tidak terjadi lagi permasalahan saat ini dengan memperbaiki sistem hidup. “Mengganti sistem hidup kita dari sekularisme menjadi sistem Islam,” ucapnya.

Dan ia menyampaikan solusi dari permasalahan saat ini yaitu: ”Pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara termasuk para remaja tentunya. Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang Islami,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Ketiga, perlu diterapkan sistem sanksi di dalam Islam bagi pelanggar syariat. Keempat, negara wajib mengatur dan mengawasi media baik media masa maupun media sosial. Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang bagi Islam hukumnya boleh,” tambahnya.

Itulah solusi yang ia katakan, menurutnya, lima poin itu bisa direalisasikan ketika sistem Islam diterapkan. “Inilah beberapa poin solusi Islam terkait kasus yang ada, dan ini hanya bisa dilakukan dalam sistem Islam,” pungkasnya.[] Azizah Nur Fadhilah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments