Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perdagangan Orang Tak Akan Berhenti Selama Kemiskinan Masih Terjadi

TintaSiyasi.com -- Gemah ripah loh jinawi ungkapan yang menggambarkan masyarakat dan wilayah yang subur makmur. Idealnya negeri yang Loh Jinawi merupakan yang negeri subur makmur, masyarakatnya pun sejahterah, tapi fakta yang terjadi saat ini rakyat justru kemiskinan semakin hari memprihatinkan. (Liputan6.com, 11/02/2023)

Sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, diungkap Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap, mereka adalah RC alias UR(43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu BM alias O bin M (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dia berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Mengutip apa itu perdagangan orang adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, atau penipuan dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka guna mendapatkan keuntungan.

Marak perdagangan manusia tak lepas dari derita kemiskinan di negeri ini. Biaya pendidikan yang mahal, meski ada bantuan dari pemerintah tapi tidak ditunjang dengan sarana dan prasaranan yang cukup. maka proses belajar mengajar pun tidak maksimal. Pun mempengaruhi kualitas lulusan yang tersedia. Begitu juga dengan akses lapangan pekerjaan yang tidak berpihak pada warga lokal karena bersaing dengan pendatang asing akibati investasi  kedalam negeri.
Pada akhirnya mereka pun mencari peluang kenegara lain untuk mengapai segebok rupiah, agar mendapat kehidupan yang ideal,yang tercukupi dari sisi pangan, sandang juga papan. Tanpa ingin berpikir rumit mencari sesuap nasi di negeri sendiri ,iming iming imbalan selangit pun akhirnya mereka terima, dengan berbekal pendidikan yang minim  tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi.

Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.Dan Dirilis dari Badan Pusat Statistik , 2023-01-16, pun menyebutkan Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.

Dengan berpedoman pada Undang Undang Dasar yang telah ada, seharusnya pemerintah memikirkan nasib tiap warganya. Memenuhi setiap pokok kebutuhan yang dibutuhkan. Karena Setiap pengaturan yang ada di negeri ini berpedoman pada Undang Undang Dasar Negara. 
Undang undang sebatas peraturan  tertulis tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tiap subtansi yang didalamnya berisi  pedoman dalam tiap kebijakan. Yang akhirnya menjadi pertanyaan bagi rakyat, apa yang terjadi pada penguasa saat ini hingga tiap kebijakan tidak berpedoman pada Undang Undang yang ada saat ini,masih berpihak kepada rakyatkah, atau ada rakyat lainkah yang mempengaruhi kebijakan pemerintah saat ini?
Tak dipungkiri sistem kapitalislah yang mendominasi di negeri ini, negeri yang kaya akan sumber daya alam, penggelolahan yang pun diserahkan kepada pihak swasta. Campurt tangan pemerintah yang minimal.  Mengutip pendapat Adam Smith tanpa adanya campur tangan pemerintah semua tindakan manusia akan berjalan harmonis, otomatis dan bersifat self regulating. Regulator utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar bukan Pemerintah.

Kapitalis memandang tenaga kerja sebagai alat produksi yang mana prinsip kerja ekonomi kapitalis yaitu modal kecil untung sebesar besarnya. Islam adalah aturan yang khas, yang dapat mengatur dalam seluruh aspek kehidupan, dalam pengaturan kepemilikan, konsep pemilikan dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : Milik pribadi, milik umum, milik negara. Dan tidak ada perlakuan khusus bagi individu. Dengan begitu eksklusifitas  tidak akan terjadi. Pasar dalam dunia Islam merupakan pasar inklusif yang memberikan yang sama untuk semua warga negara agar berbisnis sesuai yang syari. Energi merupakan kategori pemilikan umum, dengan sendirinya produk energi bukanlah barang yang boleh diperdagangkan,Implementasinya Islam menolak segala bentuk penguasaan energi oleh korporasi. Negara Khilafah tidak pernah mengijinkan perusahaan swasta menguasai apalagi swasta asing, Energi harus dinikmati seluruh masyarakat dengan harga yang murah,Bisnis pangan kategori pemilikan individu. 
Ketika Kepemilikan Umum dikuasai oleh negara pengelolaan nya, negarapun akan berupaya mengembangkan tehnologi Intensifikasi dan ekstensifikasi, maka disini negara juga membutuhkan Sumber Daya Manusia, yang profesional, ahli di bidangnya. 

Dalam sistem pengupahan ditentukan sesuai dengan manfaat atau hasil kerja maupun jasa, bukan berdasar pengalaman atau ijazah. Tidak ada kenaikan gaji bagi para karyawan, namun mereka diberikan upah yang menjadi haknya secara utuh, naik berdasarkan hasil pekerjaan ya atau menurut manfaat jasanya sebagai karyawan.
Negara juga menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan, dan mendorong salah satu keluarga yang tidak mampu untuk memberikan nafkahnya.

Allah berfirman : "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rejeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (TQS.Al Mulk (67): 15).
Wallahu A'lam bi Ash-shawwab

Oleh: Melani Nuswandari
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments