Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maraknya Thrifting, Potret Gaya Hidup Hedon

TintaSiyasi.com -- Pakaian merupakan kebutuhan sandang yang penting bagi manusia. Namun bila cara memperolehnya dengan cara yang berlebihan alias tidak sesuai kebutuhan dan membeli hanya untuk memenuhi keinginan maka mencerminkan gaya hidup hedon.

Seperti sekarang ini, maraknya penjualan pakaian bekas impor ( thrifting) yang melanda negeri ini menjadikan masyarakat terutama para pemuda berburu pakaian bekas impor hanya sekadar memenuhi penampilan lebih keren. 

Penjualan pakaian bekas impor (thrifting) semakin meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 tonton sepanjang tahun 2022 dengan nilai mencapai US$ 272.146 atau sekitar Rp 4,21 miliar (Beritasatu.com/21/3/2023). 

Maraknya thrifting menunjukkan gaya hidup yang hedon  dan branded mine kian menjadi habit bagi kawula muda di negeri ini. Pasalnya barang-barang bekas yang dijual adalah barang dengan brand ternama seperti Nike, The North Face, dan lain-lain dijual dengan harga miring. Begitu juga barang tanpa merk pun juga laku.

Padahal dari hasil penelitian baju bekas impor terdapat bakteri yang membahayakan kesehatan. Dan bakteri tersebut tidak bisa hilang meski dicuci berkali-kali. Namun, dari hasil penelitian tersebut tidak menjadikan kapok membeli baju bekas. Mereka tidak peduli akan bahayanya hanya demi gaya hidup. 

Pemenuhan kebutuhan akan pakaian memang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan pakaian merupakan salah satu sarana untuk menutup aurat yang diwajibkan oleh Allah. Firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al A'raf ayat 26:

ÙŠَا بَÙ†ِÙŠْٓ اٰدَÙ…َ Ù‚َدْ اَÙ†ْزَÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù„ِبَاسًا ÙŠُّÙˆَارِÙŠْ سَÙˆْاٰتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَرِÙŠْØ´ًاۗ   ÙˆَÙ„ِبَاسُ التَّÙ‚ْÙˆٰÙ‰ Ø°ٰÙ„ِÙƒَ Ø®َÙŠْرٌۗ Ø°ٰÙ„ِÙƒَ Ù…ِÙ†ْ اٰÙŠٰتِ اللّٰÙ‡ِ Ù„َعَÙ„َّÙ‡ُÙ…ْ ÙŠَØ°َّÙƒ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."

Maka dari itu, pemenuhan pakaian sebagai kebutuhan pokok rakyat, negara juga harus memperhatikannya. Negara berusaha untuk mendorong setiap individu untuk bekerja secara mandiri sesuai dengan kemampuannya. Namun jika mereka belum mampu maka Negara wajib memberikan pemenuhan kebutuhan. 

Negara bisa memenuhi hal tersebut dengan cara-cara berikut:

pertama, negara memerintahkan kepala keluarga dan orang-orang yang mampu untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan dirinya, keluarga, dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Negara juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang mudah untuk mereka. 

Kedua, Negara mewajibkan para ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberikan nafkah kerabatnya yang tidak mampu.

Ketiga, jika tidak mampu sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu, maka nafkahnya akan ditanggung oleh negara dari anggaran baitul mal atau kas negara. 

Semua itu hanya terwujud dalam negara yang menerapkan Islam sebagai sistem pengaturan kehidupan. Islam berorientasi pada pemenuhan kebutuhan individu per individu. Bukan pertumbuhan ekonomi yang hanya untuk meraup keuntungan tanpa peduli dengan kebutuhan rakyatnya. 

Islam merupakan sistem pengaturan kehidupan yang sempurna tidak hanya memberikan jaminan terhadap pemenuhan pakaian. Namun juga menjelaskan bagaimana adab yang harus dilakukan dalam berpakaian untuk menutup aurat. Yaitu, pertama pakaian tersebut harus pakaian halal baik dari cara memperolehnya maupun bahannya. 

Kedua, tidak menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Wanita tidak boleh menggunakan pakaian laki-laki begitu juga sebaliknya. Rasulullah shallallahu alihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan pakaian wanita yang memakai pakaian laki-laki ( HR. Al Hakim). 

Ketiga, tidak boleh menyerupai pakaian orang kafir. Sebagaimana hadis Rasulullah: " Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia merupakan bagian dari kaum tersebut." (HR. Abu Dawud). 

Dalam hal ini yang tidak diperbolehkan adalah pakaian yang menjadi ciri khas kaum kafir bukan karena dibuat atau diproduksi oleh kaum kafir. 

Keempat, tidak memakai pakaian ketenaran atau pakaian syuhrah. Yang dimaksud dengan pakaian ketenaran adalah pakaian yang menjadikan pemakainya ingin dikagumi oleh orang banyak tanpa melihat apakah pakaian tersebut mahal atau mewah. Pakaian yang dipakai tersebut menimbulkan efek ketenaran tertentu yang berbeda dengan masyarakat umum sehingga pemakainya merasa sombong dan ujub. Hal tersebut bisa juga terjadi pada baju yang murah.

Dalam hadist Rasulullah:
"Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari Kiamat." (HR.Abu Daud dan An-Nasa'i). 

Kelima, menggunakan pakaian dari sebelah kanan. Keenam, berdo'a saat memakai pakaian. 

Inilah kehebatan sistem Islam yang mengatur segalanya dengan benar sampai urusan pakaian pun diatur sedemikian rupa. Sistem Islam memberikan jaminan kebutuhan pokok berupa pakaian bagi seluruh rakyatnya tanpa kesulitan dan tidak menimbulkan kemudharatan atau efek yang membahayakan. Hanya dengan sistem Islam-lah jaminan kebutuhan masyarakat akan terpenuhi secara optimal dan sempurna.[]

Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments