TintaSiyasi.com -- Masih menjadi pertanyaan, mengapa setiap menjelang bulan Ramadhan harga bahan pokok selalu meningkat. Seolah sudah menjadi tradisi setiap tahun, ketika menjelang bulan puasa atau perayaan hari besar agama harga-harga meningkat dan tidak tanggung-tanggung kadang harga meningkat menjadi dua kali lipat.
Sebagaimana dikutip dari Katadata.co.id (3/3/2023), harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium dan daging ayam ras segar. Kenaikan ini terjadi 20 hari jelang bulan puasa Ramadhan.
Diperoleh dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp 42.200 per kilogram. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kg.
Sementara itu, rata-rata harga cabai rawit hijau meningkat hingga 48.700 per kg. Harga tersebut naik dibandingkan harga awal Februari yang hanya mencapai Rp 42.600 per kilogram. Sama hal dengan harga cabai rawit merah yang rata-rata juga mengalami kenaikan pada Jumat (3/2) yang mencapai Rp 65.950 per kilogram. Angka tersebut naik dibandingkan pada awal Februari yang hanya mencapai Rp 54.800 per kilogram.
Untuk diketahui rata-rata harga komoditas cabai merah tertinggi terdapat di Papua yang mencapai Rp 71.000 per kg dan yang terendah berada di Sumatera Utara yang mencapai Rp 37.900 per kg. Adapun harga cabai di Jakarta mencapai Rp 53.350 per kg.
Selanjutnya, untuk rata-rata harga minyak goreng bermerek mencapai Rp 21.750 per kg pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan posisi bulan lalu yang mencapai Rp 20.100 per kg. Adapun harga gula pasir berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategi Nasional atau PIHPS rata-rata harga nasionalnya mencapai Rp 15.900 per kilogram. Angka tersebut naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Ro 15.850 per kilogram.
Sedangkan untuk rata-rata harga daging ayam ras segar secara nasional mencapai Rp 33.800 per kilogram. Angka ini naik dibandingkan posisi bulan lalu yang mencapai RP 34.100 per kilogram (Katadata.co.id, 3/32023).
Menanggapi fenomena berulang ini, pemerintah menghimbau agar bahan pokok menjelang Ramadhan tidak melampaui batas wajar dan tidak membebani masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya di Alila Hotel Solo pada Rabu (01/03/2023).
Wapres juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi untuk mengatasi kenaikan harga akibat kelangkaan barang dipasar. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mendatangkan bahan pokok dari daerah lain yang memiliki stok lebih dan biaya transportasinya akan ditanggung pemerintah daerah.
Kenaikan harga yang terjadi pada bulan ramadhan memang hanya bersifat sementara, namun hal ini memiliki dampak di berbagai aspek. Meningkatnya kebutuhan ketika bulan ramadhan dan kurang ketersediaan pasokan kebutuhan pokok menjelang ramadhan menjadi salah satu faktor utama dari kenaikan harga tersebut. Maka perlunya antisipasi tepat oleh pemerintah agar terhindar dari terjadinya inflasi ditengah masyarakat.
Dari fenomena tersebut perlu bagi pemerintah untuk bisa mengenal lebih dekat daerah atau wilayah negeri ini yang memiliki potensi besar dalam mensuplai stok bahan pokok. Diketahui dari opendata.jabarprov.go.id (31/3/2022) di tahun 2020 ada 6 kabupaten di Jawa Barat menjadi produsen utama dari kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut.
Maka dengan mengetahui hal tersebut sudah bisa menjadi solusi dalam mencegah inflasi. Sehingga sangat disayangkan bila potensi besar ini tidak dikelolah dengan baik.
Kemudian perlu adanya dukungan dari berbagai lembaga untuk mencegah adanya pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal dilihat dari masih adanya pihak yang membeli hasil petani dengan jumlah besar, lalu ditimbun dan dijual pada saat persediaan pasar menipis dengan harga yang tinggi. Sebab di sistem kapitalistik yang berlaku saat ini akan menjadikan pihak atau oknum yang bermain curang dengan menimbun atau memonopoli perdagangan barang tertentu tumbuh subur dalam memanfaatkan keadaan.
Oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengikat agar pendistribusian bahan kebutuhan pokok tersalur secara merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Pada dasarnya sudah menjadi tugas negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, menjadikan pangan selalu tersedia dan terdistribusi dengan baik. Inilah yang kemudian yang menjadi aturan dalam Islam yang sangat menjaga keberlangsungan kehidupan umat dengan adil dan terjamin dengan menjadikan negara dan pemimpin sebagai periayah umat.
Islam memiliki mekanisme yang ampuh yang mampu menjaga gejolak harga sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. Adapun beberapa cara Islam dalam menjaga kestabilan harga antara lain, yaitu meniadakan mekanisme pasar yang melanggar hukum syara seperti penimbunan, intervensi harga, dan lain-lain.
Abu Umamah al-Bahili berkata :
“Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Jika pedagang, importir atau siapapun yang melakukan kecurangan dengan menimbun, maka ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Dan apabila apa yang dilakukannya memiliki efek yang besar, maka pelakunya bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.
Disamping itu Islam juga melarang adanya intervensi harga. Rasul bersabda “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum Muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat Kelak” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Demikianlah Islam mengatur urusan manusia, dengan aturan Islam persoalan umat tersolusikan dan dapat membawa kemaslahatan bagi umat. Inilah yang kemudian diharapkan untuk diterapkan dalam negara, karena sudah menjadi tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan rakyat untuk membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman. Wallahu A’lam bishshowab.[]
Oleh : Nurhayati,S.E
(Pegiat LiterasiLiterasi)
0 Comments