TintaSiyasi.com -- Tak pernah ada ujungnya persoalan di negeri ini, masalah yang satu belum beres muncul lagi masalah baru, bagaikan lingkaran setan yang tak bisa keluar untuk bangkit. Itulah kondisi masyarakat saat ini dan salah satu masalah pelik yang saat ini dirasakan oleh para buruh ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Sulitnya mencari pekerjaan sudah membuat masyarakat bingung, kendatipun dapat pekerjaan begitu banyak persyaratan yang memberatkan para pekerja salah satunya dengan upah yang minim. Sungguh pilihan yang sulit bekerja atau tidak bekerja tidak ada pilihan yang tepat, disisi lain kebutuhan hidup menuntut untuk di penuhi dan disisi lain upah yang diterima tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sungguh miris nasib para buruh ini.
Ditambah keberpihakan penguasa kepada para pemegang modal yang memperparah kondisi para buruh, salah satunya dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja dan kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja (KEMNAKER) yaitu perizinan yang di berikan kepada eksportir untuk melakukan pemotongan gaji sebesar 25 persen yang biasa diterima karyawan (Kumparan.com ,19/03/2023).
Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) mengizinkan eksportir melakukan pemotongan gaji maksimal 25 persen yang biasa diterima karyawan per bulan, dinilai tidak efektif mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Eksportir yang boleh memotong gaji adalah yang terdampak perubahan ekonomi global, dalam aturan itu ada di Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Kebijakan yang menyengsarakan ini tak menjadikan penguasa sedikit pun memiliki rasa empati melihat kondisi rakyatnya, dengan aturan outsourcing saja sudah membuat rakyat sengsara karena dengan aturan tersebut pemilik modal bisa semena-mena kepada pegawainya apalagi dengan diizinkannya para pemilik modal tersebut memotong gaji pegawainya sebesar 25 persen menambah komplit kesengsaraan para buruh.
Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya termasuk para buruh malah menjadi regulasi yang menguntungkan bagi para pengusaha dengan mengorbankan rakyat sendiri. Padahal masih banyak dari para buruh yang upahnya dibawah UMK ditambah ada pemotongan upah yang tadinya dibawah standar akan habis dipotong pengusaha, bukanya menghindari PHK massal justru malah menambah konflik yang yang tiada akhir.
Lalu bagaimana cara menyelesai konflik yang tak pernah berujung antara pengusaha dan buruh ini? karena sistem kapitalisme menciptakan ekploitasi oleh para pengusaha kepada kaum buruh sehingga tidak ada titik temu diantara keduanya. Lantas adakah solusi untuk konflik yang tak berujung ini? Tentu ada setiap ada permasalahan pasti ada solusinya. Dan solusi yang benar hanyalah solusi Islam. Islam berhasil mewujudkan keadilan sebagai hasil dari penerapan aturan Allah SWT seperti dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya kami telah mengutus rasul rasul kami dengan bukti yang nyata yang telah kami turunkan bersama mereka Alkitab dan Mizan (Neraca keadilan) agar manusia bisa melaksanakan keadilan," (QS Al Hadid 25).
Keadilan tersebut tampak dari penempatan pengusaha dan pekerja dalam level yang sama yaitu sama-sama hamba Allah yang wajib taat pada syariat- Nya, sehingga tidak ada "kastanisasi" antara pekerja dan pengusaha. Dalam Islam pengusaha dan pekerja terikat dalam satu kontrak (akad) yang adil dan bersifat saling ridha dari keduanya baik menyangkut upah, jam kerja, jenis pekerjaan dan sebagainya.
Apabila keduanya sudah sepakat barulah pekerjaan bisa mulai dilakukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau terdzalimi. Dalam sistem Islam upah yang diberikan sesuai dengan manfaat yang ia berikan, bukan disesuaikan dengan kebutuhan minimum upah.
Adapun jika ada para pekerja yang sudah bekerja secara maksimal tetapi upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, negara akan turun tangan untuk membantu dan bantuan tersebut bisa berupa pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan, modal untuk wirausaha atau santunan bagi yang lemah. Demikianlah Islam memberikan solusi sehingga bisa membuat harmonis hubungan antara pengusaha dan pekerja.Wallahu'alam Bishshawab.[]
Oleh: Emi Kartini
(Muslimah Peduli Umat)
0 Comments