TintaSiyasi.com -- Tahun 2023 ini Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur tengah terjadi dan dikhawatirkan makin besar di awal. Bahkan dikatakan sebagai 'tahun terburuk' bagi karyawan sektor teknologi informasi. Maraknya PHK adalah salah satu buah buruknya situasi ekonomi dunia. Selain itu, kasus karyawan putus kontrak juga ternyata tidak sedikit.
Dampak bagi karyawan dari adanya proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dapat berakibat buruk bagi karyawan itu sendiri karena karyawan akan kehilangan pekerjaannya. Sehingga penghasilan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun akan berkurang.
Ketentuan pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip dari tempo.co (7 Januari 2023).
Namun ternyata regulasi yang dibuat negeri ini memudahkan PHK terjadi. Mirisnya, negara justru memberikan banyak kesempatan terbuka untuk pekerja asing. Baik karena perjanjian kerja sama yang mengharuskan tenaga kerja dari negara asal, ataupun kemudahan yang diberikan oleh negara dalam memberikan visa bekerja bagi orang asing.
Sungguh miris, rakyat negeri sendiri dikalahkan oleh regulasi dan negara ternyata lebih berpihak kepada orang asing daripada rakyatnya sendiri. Inilah buah sistem ekonomi kapitalisme, yang berpihak kepada pemilik modal, mengabaikan nasib rakyat kecil.
Kapitalisme memandang tenaga kerja sebagai alat produksi di mana prinsip kerja ekonomi kapitalisme yaitu modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya.
Kondisi ini tak akan terjadi bila negara menerapkan politik dan sistem ekonomi Islam karena sistem Islam mengharuskan negara mengurus rakyatnya dan menjamin kesejahteraannya melalui berbagai aturan yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.
Di dalam Islam terdapat konsep ujrah (upah) yang dilakukan secara adil bagi pekerja oleh majikannya. Di mana tidak ada lagi upah dibayar berdasarkan upah minimum. Karena ini tidak adil dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Seharusnya memberikan upah berdasarkan manfaat yang dikeluarkan oleh tenaga kerja dan kompensasi harus sebanding dengan tenaga kerja yang telah dikeluarkan. Sehingga tidak ada penetapan upah minimum sehingga adil bagi para pekerja dan adil bagi majikan.
Adapun peran negara adalah akan mengurus kebutuhan asasi rakyat. Negara juga akan membagi setiap kebutuhan secara langsung dan tidak langsung. Secara tidak langsung contohnya negara akan menyiapkan lapangan pekerjaan untuk rakyat laki-laki yang sudah baligh, sehingga memiliki gaji untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan perumahan keluarganya.
Sedangkan secara langsung negara akan menyediakan pendidikan dan kesehatan dengan memenuhi kebutuhan rakyat secara gratis. Baik kaya ataupun miskin mendapatkan hak yang sama. Negara juga akan menanggung kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan keluarganya secara gratis untuk rakyat yang lemah.
Karenanya, Islam mengatur dengan jelas tentang konsep kepemilikan. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Mencegah individu menguasai komoditas yang menjadi hajat hidup publik. Hingga tidak akan terjadi kondisi seperti sekarang, 10 persen orang menguasai seluruh kekayaan penduduk di seluruh dunia.
Konsepsi dasar ekonomi Islam berfokus pada perwujudan pendistribusian harta kepada rakyat agar harta tidak hanya beredar di segelintir pihak saja. []
Oleh: Hayunila Nuris
Aktivis Muslimah
0 Comments