TintaSiyasi.com -- Pergantian tahun dari 2022 menjadi 2023, masyarakat disambut oleh kenaikan harga pangan yang menjadi bahan pokok kehidupan masyarakat. Dikutip dari CNBC Indonesia, menuju Natal dan Tahun Baru 2023, harga bahan pangan dan sembako mengalami kenaikan, mulai dari harga beras premium yang mencapai Rp. 16.850 di Kalimantan Selatan, bawang merah mencapai harga Rp. 59.930/kg di Papua, cabai rawit merah mencapai harga Rp. 86.890 di Maluku, dan berbagai bahan pangan serta sembako lainnya turut mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan harga pangan dan sembako sudah bukanlah hal yang baru bagi masyarakat, seakan-akan menjadi hal yang harus dimaklumi oleh rakyat. Setiap tahunnya, masyarakat akan selalu disuguhi dengan harga kebutuhan yang selalu naik, termasuk pangan dan sembako yang disebabkan oleh permintaan barang yang tinggi di akhir tahun menuju awal tahun. Sayangnya, kenaikan harga tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pada realitasnya kasus kemiskinan, PHK dan pengangguran juga turut meningkat. Kenaikan harga pangan justru menambah sakit dan sulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara yang memiliki kuasa sebagai pengelola dan pengatur distribusi pangan dan lonjakan harga tidak menunjukkan sikap apapun dalam mengantisipasi hal ini.
Sumber daya alam Indonesia yang melimpah seharusnya menjadi sumber produksi pangan yang melimpah pula, akan tetapi pasokan persediaan pangan dan distribusi kebutuhan pangan kepada masyarakat tidak dipegang oleh negara melainkan dipegang oleh korporasi. Mulai dari kepemilihan lahan, pengontrolan terhadap rantai distribusi pangan, dan kontrol terhadap harga pangan. Negara hanya sebagai regulator, sedangkan korporasi sebagai eksekutor yang memegang kontrol penuh terhadap tata kelola pangan di Indonesia. Semua hal ini karena penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang meniadakan peran negara sebagai pengatur dan pengelola kesejahteraan rakyat. Sistem ini menjadikan korporasi atau para kapital yang memegang kontrol termasuk terhadap pengelolaan pangan.
Syariat Islam telah mengatur bahwa negara harus memegang kontrol penuh terhadap produksi dan distribusi bahan pangan, bukan dipegang oleh korporasi atau swasta. Sehingga, negara dapat memastikan seluruh masyarakat mendapatkan distribusi bahan pangan. Negara juga bertugas mengawasi mekanisme dan aktivitas pasar melalui Qadli Hisbah sebagai pengawas pasar agar harga pasar tetap stabil dan tidak membebani masyarakat. Karena di dalam Islam, negara tidak diperbolehkan untuk mematok harga, baik harga dasar maupun harga atap. Negara juga menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menghapus kemiskinan dan pengangguran sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dengan baik. Adanya kenaikan harga yang dapat menzhalimi rakyat tidak akan terjadi di dalam negara Islam.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Oleh: Fadhila Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Comments