Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Qariah Disawer: Desakralisasi Al-Qur'an Menyeruak


TintaSiyasi.com -- Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT, yang seharusnya kita muliakan dengan cara menjaga, merawat, membaca, memahami, dan mengamalkan isinya. Mirisnya, upaya desakralisasi Al-Qur'an tampak makin menggerus umat. Tidak heran jika muncul banyak kasus pelecehan terhadap Al-Qur'an, baik melecehkan ayat-ayatnya maupun saat Al-Qur'an dibacakan.

Ya, baru-baru ini viral di media sosial, seorang qariah bernama Ustazah Nadia Hawasy disawer saat membaca Al-Qur'an. Sang qariah pun angkat bicara usai videonya viral. Ustazah Nadia mengaku merasa tidak dihargai dengan aksi sawer tersebut (Kompas.com, 6/1/2023).

Saweran saat qariah membaca Al-Qur'an merupakan sikap niradab. Tidak hanya terhadap sang qariah, tetapi juga terhadap Al-Qur'an. Bahkan tindakan tersebut juga termasuk bentuk desakralisasi dan pelecehan terhadap Al-Qur'an.

Hilangnya adab terhadap kitab suci yang seharusnya dijunjung tinggi, sejatinya sebuah keniscayaan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini juga melahirkan kebebasan berperilaku yang kebablasan, hingga qariah yang membaca Al-Qur'an pun disawer, bak biduan di atas panggung hiburan.

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam, semestinya dimuliakan, karena memiliki kedudukan yang tinggi bagi umat Islam. Menurut Syekh Athiyyah Shaqr, salah satu Guru Besar di Universitas Al-Azhar Mesir, menjelaskan bahwa di antara kemuliaan Al-Qur'an adalah tidak boleh disentuh kecuali oleh mereka yang suci, bahkan para ulama mengatakan, segala hal yang dapat menyebabkan pelecehan terhadap Kitabullah atau bagian dari Kitabullah adalah haram. Alhasil, menyawer qariah saat membaca Al-Qur'an jelas menjadi perkara yang haram dilakukan.

Desakralisasi dan pelecehan terhadap Al-Qur'an niscaya akan terus terjadi dalam naungan sistem sekuler. Oleh karena itu, umat membutuhkan ada sebuah institusi pelindung yang akan menjaga kemuliaan Al-Qur’an dan pembacanya. Sebuah instuti yang tidak hanya menjaga Al-Qur'an, tetapi juga menerapkan isi kandungan Al-Qur'an secara kafah dalam kehidupan. Institusi pelindung ini hanya akan terwujud ketika umat memiliki negara yang memuliakan Al-Qur’an, yaitu Khilafah Rasyidah 'ala minhajin nubuwwah.

Dengan hadirnya khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah, niscaya penjagaan terhadap Al-Qur'an akan sempurna, baik ayat-ayatnya maupun ajaran yang terkandung di dalamnya. Paradigma Islam juga mengajarkan bahwa Al-Qur'an sebagai kalam Allah SWT tidak hanya dibaca dan dihafalkan, tetapi juga harus pahami dan diamalkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat terwujud di tengah umat.

Khilafah pula yang mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa saja yang berani melecehkan Al-Qur'an. Sehingga pelecehan terhadap Al-Qur'an tidak akan terulang. Tentunya hal ini mustahil terwujud jikalau negeri ini masih saja betah berada dalam naungan sistem sekuler, yang alih-alih menjaga kemulian Al-Qur'an, justru upaya desakralisasi Al-Qur'an yang makin nyata ditampakkan. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Suanah, S.Ag.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments