Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perppu Cipta Kerja Terbit, Kaum Buruh Menjerit

TintaSiyasi.com -- Menjelang pergantian tahun 2022 pemerintah kembali membuat rakyat menjerit, pasalnya pemerintah  menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022 dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Padahal Perppu ini telah banyak ditolak oleh masyarakat karena dianggap lebih memihak pada para pengusaha, bahkan putusan MK terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menyatakan inkonstitusional. 

Tapi pemerintah malah berdalih bahwa putusan MK itu telah mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam dan luar negeri, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa dunia usaha menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja. 

Menko Pulhukam Mahfud MD pun turut menimpali bahwa alasan dikeluarkannya Perppu tersebut karena alasan mendesak dan kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU. 

Kemudian Mahfud menjelaskan, diundangkannya Perppu Nomer 2 ini didasarkan pada alasan mendesak yaitu untuk dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia yang menghadapi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan (finance.detik,30/12/22).

Dari pernyataan Menko ekonomi dan Menko polhukam tersebut jelas ini merupakan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan karut marutnya perundang-undangan Ciptaker ini. 

Lalu, untuk kepentingan siapa sebenarnya pengesahan Perppu ini ?

Menurut analisa pengamat politik Dr. Riyan, M.ag, pengesahan Perppu ini jelas bukan pro rakyat tapi pro pengusaha dan membuka potensi menjadi UU yang akan merugikan kepentingan publik. 

Mengapa disebut pro pengusaha? Karena Perppu ini bertujuan memberi "karpet merah" pada para pengusaha untuk berinvestasi bukan untuk pekerja atau rakyat karena adanya undang-undang ini tujuannya adalah untuk mengejar investasi. 

Hal ini diperkuat oleh data dari website Kemenko Perekonomian RI, menurut UNCTAD Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara tujuan investasi yang prospektif pada kurun 2017-2019 (www.bpjs-kesehatan.go.id).

Maka, semakin jelas bahwa arah disahkannya Perppu Ciptaker itu semata-mata demi memenuhi keinginan para oligarki. 

Kemudian Dr. Riyan juga menyampaikan bahwa undang-undang ini selain pro pengusaha alias oligarki juga berpotensi merugikan publik, mengapa? Karena ketika Perppu ini disahkan oleh DPR maka akan menjadi undang-undang yang baru yang nanti akan menggantikan undang-undang Ciptaker yang telah dinyatakan Inkonstitusional. 

Sebagai contoh, perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang yang terkait ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut di antaranya UU Nomor 13 tahun 2003 2022 yang resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang- undang terkait ketenagakerjaan. 

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (manaberita.com,01/2003).

Menurut pemerintah pergantian beberapa  pasal dalam 4 undang-undang tersebut dilakukan untuk menguatkan perlindungan pada tenaga kerja. Padahal hakikatnya hanya untuk memperkuat cengkraman oligarki. Jelas Perppu ini akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. 

Dan ini sudah terbukti ketika undang-undang ciptaker pertama kali digulirkan sudah mengundang kontroversi sehingga memunculkan gelombang protes dari berbagai kalangan hingga MK pun menyatakan undang-undang ini inkonstitusional. 

Dengan uraian ini menjadi jelas bahwa negara saat ini berada dalam dominasi  oligarki dan korporasi yang semakin kokoh. Padahal seharusnya dalam menghadapi resesi di tahun 2023 ini negara tidak boleh membiarkan para oligarki dan korporasi mendominasi. 

Karena ketika oligarki dan korporasi mendominasi maka kedaulatan negara tidak akan bisa dipertahankan dan tentu saja yang akan mengalami imbasnya adalah rakyat. 

Oleh karena itu, perppu ini menjadi sinyal bahwa negara semakin abai terhadap suara publik dan makin kuat pada otoriter represif. 

Lalu Apakah Rakyat Harus Diam dan Pasrah dengan Keadaan Ini?

Tentu umat tidak boleh diam dengan keadaan ini tapi harus terus bergerak untuk menolak perppu ini dan juga tetap berjuang untuk menyuarakan tegaknya Islam. 

Apalagi Indonesia merupakan negeri muslim terbesar maka solusi yang harus dijadikan rujukan adalah solusi Islam bukan solusi yang lain. Terlebih lagi, Islam memiliki solusi yang sangat sempurna dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. 

Karena Islam memandang permasalahan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggungjawab negara. Maka, negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan akan lapangan pekerjaan ini agar kebutuhan rakyat bisa terpenuhi.

Negara juga harus mengutamakan kepentingan rakyatnya daripada para investor apalagi jika sudah ditenggarai memiliki maksud lain dibalik investasi. Bahkan ketika Islam diterapkan negara tidak boleh menjalin hubungan dengan negara lain selain dengan negara-negara yang telah ditetapkan oleh syariat.

Dan syariat melarang mengantungkan keberlangsungan negaranya kepada negara lain karena akan berakibat hilangnya kedaulatan negara.



Oleh : Emmy Emmalya
Analis Mutiara Umat Institute
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments