Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkoba Mengancam Negeri Khatulistiwa

TintaSiyasi.com -- Penyalahgunaan narkotika di negeri ini kian mengkhawatirkan. Pasalnya, kondisi ini telah menjadi masalah dan ancaman global yang tidak hanya menyasar pada orang dewasa, tetapi juga remaja hingga usia pelajar. Tidak hanya diperkotaan tetapi meluas hingga desa dan pedalaman.

Belum lama ini, terjadi kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram (CNN Indonesia.com, 17/1/2023)

Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 23 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8 persen terjerat tindak pidana narkotika diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 persen. KPAI juga membeberkan hasil survei terhdap kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak.

Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Jasa Putra menjabarkan 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai. Sedangkan 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir (kominfo.jatimprov.co.id, 18/1/2023)

Kasus narkoba ini dipandang menjadi masalah global yang berdampak buruk bagi generasi. Baik dalam hal pendidikan, keamanan maupun kesehatan. Efek kerja yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba ini secara umum sudah sangat diketahui yaitu dapat merangsang, mengacaukan dan juga menurunkan aktivitas susunan saraf pusat, dan orang yang sudah mengalami ketergantungan narkoba ini, besar kemungkinannya akan mengalami kerusakan pada organ tubuhnya yang pada akhirnya akan berakibat pada kematian.

Upaya penyelesaian kasus narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu kasus satu selesai, kasus-kasus lain akan bermunculan. Seolah kebijakan yang dibuat hanya menyelesaikan masalah dengan masalah baru lagi. Padahal, begitu banyak lembaga dan badan yang dibuat pemerintah untuk menanggulangi permasalahan narkoba ini. Baik lembaga swadaya masyarakat hingga lembaga anti narkoba. Namun, lembaga ini seolah hanya fokus pada administrasi dan pendataan jumlah kasus di atas kertas, tanpa adanya solusi tuntas.

Munculnya berbagai kasus tersebut disebabkan karena hukum yang diterapkan cenderung tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Mereka memandang aturan yang dibuat hanya sekedar administrasi belaka. Sehingga, mereka tetap bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis haram tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum di negeri ini. Bahkan, hukum di negeri ini dapat dibeli untuk menutupi kasus-kasus mereka.

Sebagus apapun kebijakan yang dibuat, jika penerapannya tidak sesuai syariat maka tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Karena pada dasarnya, akar dari permasalahan ini bukan terletak pada kebijakannya. Akan tetapi, kran pemasok narkoba masih deras masuk ke negeri ini. Para mafia pengedar narkoba ini masih terus gencar melakukan aksinya. Bahkan tidak sedikit generasi saat ini menjadi pengedar demi keuntungan dan menjadi pengguna narkoba demi kesenangan semata.

Inilah potret dari penerapan sistem sekulerisme. Agama dijauhkan dari aspek kehidupan. Tidak ada standar dalam menentukan perkara apapun. Justru yang ada kebebasan dalam melakukan apapun tanpa melihat halal maupun haram, pahala maupun dosa. Sehingga, hal tersebut cenderung membawa masyarakat kepada kebiasaan buruk mengkonsumsi narkoba.

Islam adalah agama paripurna. Islam tidak hanya sebuah agama, tetapi juga seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa manusia. Seorang muslim dilarang mengedar dan mengkonsumsi narkoba. Selain, memberikan pengaruh negatif dalam akal dan jiwa seseorang, narkoba juga merupakan barang haram yang dilarang dalam Islam. 

Dalam sistem Islam, negara akan memberangus sindikat mafia narkoba. Harta yang diperoleh dari penjualan barang haram ini akan disita dan dikembalikan pada kas negara sebagai harta haram. Negara akan mengontrol dan mengedukasi masyarakat terhadap barang haram tersebut.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan negara untuk mencegah dan memberantas narkoba, diantaranya; pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu dan masyarakat. Menjadikan Islam sebagai standar dalam menentukan suatu perbuatan. Kedua, menegakkan hukum Islam dan konsisten dalam menerapkannya. Memberikan sanksi jera sesuai perbuatannya. Ketiga, merekrut aparatur penegak hukum yang bertakwa dan mampu menegakkan hukum sesuai syariat.

Dengan penerapan hukum Islam yang tegas dan totalitas akan mampu menyelesaikan persoalan narkoba. Tidak akan ada para mafia yang berani mengedarkannya. Sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah, masyarakat akan menjadikan Islam sebagai tolak ukur dalam melakukan suatu perbuatan. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang taat kepada Allah sebagai penggerak peradaban Islam yang gemilang. Hal tersebut akan terwujud dengan menerapkan sistem Islam yang menyeluruh di tengah-tengah masyarakat.

Wallahu'alam bishowab

Oleh: Novriyani, M.Pd.
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments