Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyikapi Fenomena Jual Beli Organ


TintaSiyasi.com -- Apa yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Tsunami informasi di dunia maya yang didukung kemajuan teknologi memungkinkan sejumlah aktivitas berlangsung secara online, termasuk jual beli. Kemajuan teknologi dewasa ini telah memberikan banyak kemudahan aktivitas manusia. Dunia dapat diakses hanya lewat genggaman. 

Namun sayangnya, kelimpahan teknologi turut membawa malapetaka bagi manusia itu sendiri. Kasus pembunuhan anak di Makassar untuk dijual organnya, misalnya. Kasus ini diduga terinspirasi dari dunia maya. Harus diakui, tidak sulit menemukan fenomena jual beli organ di media sosial. Bahkan sampai ada grup publiknya di facebook dengan ratusan anggota. Tak hanya di dalam negeri, di luar negeri pun jumlahnya tak kalah banyak. 

Atas kejadian ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan telah memutus akses tujuh laman dan lima grup media sosial yang terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu berdasarkan UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang membahas pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Kasus perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukanlah hal baru. Pada 2016, kepolisian mengungkap jaringan perdagangan ginjal di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 30 korban menjual ginjalnya seharga antara Rp75 juta—Rp90 juta. Untuk menutupi kejahatannya, jaringan ini melibatkan kantor notaris. Tujuannya, agar lolos dari jerat pidana. 

Fenomena ini seolah menjadi PR abadi pemerintah karena kasusnya tak bisa musnah. Selayaknya aktivitas jual beli, tidak mungkin terjadi tanpa ada permintaan. Rantai permintaan inilah yang menjadikan fenomena keji ini eksis sampai hari ini. 

Kalau kita cermati, permintaan ini mencerminkan kondisi masyarakat yang sekarat. Kebutuhan pada cuan beririsan dengan minimnya pelayanan kesehatan yang ada. Ditambah lagi kondisi masyarakat yang putus asa dalam peradaban sekuler materialistik. Uang menjadi poros aktivitas. Terlalu sulit untuk sekadar menyalahkan individu pelaku sebab terlalu banyak faktor sistemis yang menjadi pemicu.

Kasus di Makasar hendaknya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di negeri ini bahwa kasus-kasus serupa harus dituntaskan dengan mengungkap sindikatnya. Konstitusi di Indonesia melarang jual beli organ tubuh manusia. Hal ini diatur dalam UU Kesehatan maupun KUHP bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang.

Pelarangan ini wajar mengingat banyaknya mudharat daripada manfaat yang ada. Dengan kata lain, lebih besar risiko bahayanya bagi tubuh manusia secara medis. Namun, kita semua berharap hadirnya sistem alternatif yang tegas yang bisa menumpas ‘pasar-pasar gelap’ penjual organ agar tidak eksis. Sungguh, sistem hidup sekuler di bawah kapitalisme telah melahirkan manusia-manusia berorientasi profit daripada rasa kemanusiaan. Negara pun gagal menjaga jiwa dan akal masyarakat dari tindakan jahat.

Kemajuan teknologi di bawah asuhan kapitalisme sekuler telah membawa banyak madharat. Manusia kian jauh dari pengaturan agama akibat paham kebebasan yang ada. Merasa organ tubuh adalah hak miliknya, sehingga dia bebas mau berbuat apa saja terhadapnya. Selain memang impitan hidup yang kian membelit dan tipisnya iman, membuat sempit nalar, mengabaikan pertimbangan halal-haram demi mendapatkan uang banyak secara instan.

Sungguh, malapetaka ini tidak boleh didiamkan. Sebagai makhluk Allah yang mulia karena dianugerahi akal, kaum Muslim harus mengambil langkah perubahan. Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk memakmurkannya dengan cara mengimplementasikan ayat-ayat-Nya, mempelajari hukum alam dan hukum agama untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Oleh karena itu, kemajuan teknologi harus bervisi iman dan takwa dalam rangka memudahkan urusan manusia untuk beribadah kepada-Nya, mensiarkan Islam dengan dakwah demi sampainya hidayah kepada manusia. Keimanan dan ketakwaan inilah yang harus diwujudkan dalam setiap level, yakni individu, keluarga, masyarakat dan negara. Keimanan dan ketakwaan akan menjadi perisai andal dari tindak kejahatan apalagi sampai membahayakan nyawa sesama. 

Untuk mewujudkan bangunan iman dan takwa yang kokoh, tiada jalan lain kecuali mengambil Islam sebagai pedoman kehidupan menggantikan kapitalisme sekuler yang telah nyata kerusakannya. Jalan Islam adalah jalan cahaya, yang lurus lagi menerangi kebuntuan dan gelapnya alam pikir manusia. Allah SWT berfirman, “Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 257).

Wallahu a’lam. []


Oleh: Pipit Agustin
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments