Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Memalak Rakyat dengan Pajak


TintaSiyasi.com -- Pemerintah membuka tahun ini dengan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun untuk tahun 2023. Berbagai strategi dan kebijakan disusun untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak (CNBC Indonesia). 

Pemerintah juga menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pribadi atau karyawan. Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.


Kapitalisme, Sistem Pemalak

Seperti yang kita tahu bahwa saat ini negara kita menganut kapitalisme, yang mana akan mengupayakan berbagai cara demi suatu keuntungan tanpa memerhatikan cara itu salah atau tidak. Berbagai peraturan dan strategi baru mengenai pajak tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara. Pemerintah akan mencari berbagai strategi untuk memalak rakyatnya dengan dalih apa pun. Inilah yang terjadi apabila pajak dijadikan sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. 

Negara tidak mau repot dalam melayani rakyat, karena itulah mengandalkan pajak sebagai jalan untuk mengisi pendapatan negara. Bahkan pajak ini merupakan suatu hal yang wajib, yang mana apabila tidak ditunaikan maka terdapat sanksi. Hal ini terbukti dengan adanya peraturan yang membuat setiap individu tidak bisa lepas dari jeratan pajak. Hal ini jelas menyiksa rakyat. Di tengah kesulitan hidup saat ini, di tambah harus membiayai negara dengan wajib membayar pajak.

Hal ini makin memperlihatkan bahwa fungsi negara yang sesungguhnya tidak hadir. Negara yang sejatinya memiliki kewajiban dan tanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, memberikan kemakmuran dan kesejahteraan dalam segala aspek baik politik, sosial, ekonomi, dsb. Namun bisa kita lihat fakta hari ini semua itu bahkan tidak dipenuhi oleh negara. Padahal negara memiliki peranan besar tersebut. 


Sumber Pendapatan Negara dalam Islam

Islam merupakan agama komprehensif, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali. Mulai dari politik, sosial kemasyarakatan, kebudayaan, akhlak, hingga perekonomian. Maka dari itu dalam hal perekonomian pun terdapat rambu-rambu pasti dalam penerapannya, sehingga tidak akan melewati batas. Begitu pula dalam aspek pemasukan pendapatan negara, harus sesuai perturan dan tidak boleh melewati rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Dalam buku Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam karya Muhammad Husain Abdullah di jelaskan bahwa sumber pemasukan harta negara dalam Islam bersumber dari sepuluh hal: al-anfal (rampasan perang), ghanimah, dan fai’; kharaj atas tanah; jizyah dari non-Muslim; pemilikan negara; pemilikan umum; 1/10 (al-‘usyur) dan al-jamarik (bea cukai); harta orang-orang yang tidak ada ahli warisnya; harta orang-orang yang murtad dari Islam; semua jenis zakat; dan 1/5 rikaz (barang temuan) dan barang tambang yang (depositnya) sedikit.

Dari pemaparan tersebut dapat kita ketahui bahwa sumber pendapatan negara tidak ada yang berasal dari pajak. Adapun negara boleh menarik pajak apabila terjadi kekosongan keuangan negara saja. Dan hanya ditarik dari orang kaya. Adapun ketika keuangan negara sudah terpenuhi dan kekosongan sudah teratasi serta keperluan sudah selesai, makapenarikan pajak harus dihentikan. Sebab negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Bukan malah rakyat yang ikut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan negara dengan membayar pajak ditengah banyaknya beban yang ditanggung oleh setiap individu. Negara adalah pengurus urusan kehidupan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat yang dia urus.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Negara memiliki sumber pendapatan yang sangat besar. Karena tidak hanya terbatas di satu atau beberapa sumber saja (sebagaimana kapitalisme).

Selain itu Islam juga mengatur sistem distribusi dalam negara. Dengan menetapkan beberapa hukum syara untuk menjamin distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia, dan mencegah terjadinya kekacauan dalam keseimbangan ekonomi di antara individu masyarakat Islam. Memastikan adanya aliran harta, agar harta tidak hanya berputar pada pihak-pihak tertentu saja.

Sehingga peluang individu untuk berdaya mencukupi kebutuhan ekonominya menjadi sangat besar. Menghentikan tradisi kemiskinan tujuh turunan, yang biasa terjadi di masyarakat. 

Jumlah kemiskinan akan menurun. Pelakunya akan menjadi tanggungan negara. Negara akan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakannya, karena memiliki sumber pendapatan yang besar. Maka sebagian besar masalah ekonomi negara terselesaikan (kemiskinan, pengangguran, inflasi). Dimana masalah ini dianggap oleh dunia hari ini, sebagai masalah yang takkan pernah bisa diselesaikan, kecuali hanya diminimalisir.   


Khatimah

Fenomena pemalakan negara terhadap rakyat seperti ini akan terus berlanjut apabila sistem yang digunakan adalah kapitalisme. Sebab dalam kapitalisme pajak memang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara.

Hanya sistem Islamlah yang mampu membebaskan kita, tidak hanya dari sistem pajak saat ini. Melainkan juga dari masalah ekonomi yang dihadapi semua negara di dunia hari ini. Dan terbukti bahwa hanya sistem Islamlah yang mampu membawa kesejahteraan bagi umat manusia.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Ra Azzahra
Part of Geosantri
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments