Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekerasan Anak, Sampai Kapan?


TintaSiyasi.com -- Mengakhiri tahun 2022, Kasus kekerasan anak di kabupaten malang dilaporkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dari 42 kasus di tahun 2021 menjadi total 69 kasus pada tahun 2022 (nusantaranews.co).

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus kekerasan pada anak masih masif terjadi sepanjang tahun 2022. 
Ia menyebutkan jumlahnya mendominasi dalam kasus kategori kekerasan pada Perempuan dan Anak (PPA). Yakni sebanyak 11.012 kasus kekerasan anak (kontan.co.id).

Tentu ini membuat prihatin semua pihak. Kasusnya bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di lingkungan pesantren.
Kekerasan pada anak tidak bisa dianggap remeh, karena memberi dampak antara lain tak hanya meninggalkan bekas luka pada tubuh anak, tapi juga emosional, perilaku menyimpang, dan penurunan fungsi otak. Bahkan kualitas hidup anak yang menjadi korban menurun. Luka itu membekas bahkan hingga korban berusia dewasa.

Diakui atau tidak, cukup ironis memang, bila di kabupaten yang telah mendapat anugerah sebagai kabupaten/kota layak anak masih marak kekerasan anak bahkan hingga mengalami kecenderungan peningkatan.

Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten malang untuk mencegah untuk mencegah kekerasan anak pun dilakukan, seperti membentuk kader Pelopor dan Pelapor pada sekitar pertengahan Juli 2022. Namun masih belum cukup untuk dapat menghambat laju kasus kekerasan anak tersebut.


Solusi Alternatif dan Tuntas

Konsultan dan trainer keluarga sakinah, Ustazah Dedeh Wahidah Achmad menyampaikan bahwa berbagai solusi penyelesaian kekerasan dan kejahatan anak sudah ditempuh, namun tidak menyentuh akar masalah sehingga kasus kekerasan terus bertambah.

Padahal, Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak, yaitu Islam menangani masalah ini dengan penerapan aturan yang integral dan komprehensif, serta pilar pelaksana aturan Islam adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga. Menurutnya, tidak mungkin kita bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga.

Negara memiliki beban sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya termasuk anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Negara adalah benteng sesungguhnya yang melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemis, melalui penerapan berbagai aturan.

Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar para kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Sehingga, tidak ada anak yang telantar. Krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua yang stres bisa dihindari, dan para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah Islam yang akan melahirkan individu bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apa pun yang dilarang Allah. Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan. 

Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai ketentuan syariat. Di antaranya perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual, larangan berkhalwat (berdua-duaan dengan non mahram, ed.), larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan dan perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan (pornografi dan pornoaksi) serta akan merangsang bergejolaknya naluri seksual. “Ketika sistem sosial Islam diterapkan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak,” lanjutnya. 

Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan hanyalah konten yang membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apa pun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syariat akan dilarang keras. 

Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang telanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut. Ia menegaskan, semestinya negara bertanggung jawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga mesti meminta negara menerapkan Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah maka kekerasan anak akan selesai secara tuntas.

Wallahu a'lam. []


Oleh: Rita S. Emira, S.T.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments