TintaSiyasi.com -- Jeratan narkoba sepertinya masih menggurita di negeri ini. Sungguh miris tak sedikit artis sekaligus publik figur terjerat kasus barang haram ini. Seperti dikabarkan, aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisisn terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City. Jakarta Pusat, selasa (10/01/2023). Sebelumnya, artis kelahiran 1982 itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba.
Namun ternyata meski berkali-kali tertangkap, tidak membuat Revaldo jera. Narkoba seakan menjadi sisi gelap tak terpisahkan dari gemerlapnya kehidupan para selebritis. Tekanan dan tuntutan pekerjaan menggunung agaknya memicu mereka untuk menggunakan barang haram ini. Ditambah dengan kebebasan perilaku yang membuat banyak selebritis tidak segan menggunakan barang haram untuk kesenangan sesaat meskipun nama baik menjadi taruhannya.
Narkoba merupakan barang yang sangat berbahaya, karena dapat berdampak buruk bagi penggunanya baik dari segi akal dan jiwa. Para ulama fiqih pun sudah menjelaskan banwa mengkonsumsi narkoba hukumnya haram Jika keadaannya tidak darurat. Dikutip dari perkataan Ibnu Taimiyah, "narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram dikonsumsi walau tidak memabukan". (Majmu' Al Fatawa, 34:204).
Keselamatan akal dan jiwa umat Muslim sangatlah diperhatikan dalam Islam, mengkonsumsi zat yang haram layaknya narkoba sungguh sangat dilarang. Tetapi saat ini kehalalan ataupun keharaman, dosa, atau pahala agaknya menjadi hal yang terpinggirkan dalam gaya hidup sistem sekuler kapitalistik yang saat ini diterapkan. Demi menikmati kebahagian sesaat mereka rela berbuat maksiat dengan mengkonsumsi zat yang diharamkan. Pengedar narkoba juga tidak segan memasarkan barang haram yang merusak demi kepuasaan material semata.
Di sisi lain tertangkapanya sang artis hingga yang ke sekian kalinya, seakan membuktikan sistem hukum yang ada saat ini memprihatinkan. Hukuman yang diberikan pada pelaku narkoba sangat ringan, bahkan ada yang hanya dimasukkan balai rehabilitasi, tanpa memberikan efek jera.
Demikian juga hukuman pada bandar narkoba masih sangat ringan dibandingkan, Singapura misalnya. Di Singapura, bandar narkoba akan dihukum mati. Sementara di Indonesia hampir tidak ada bandar narkoba yang dihukum mati, padahal daya rusak narkoba ini sangat dahsyat.
Sungguh berbeda dengan Islam. Dalam Islam sumber hukum berasal dari sang pencipta yaitu Allah SWT. Hukum nya sempurna dan mampu membawa ketenangan karena berasal dari rabb yang maha mengatur kehidupan. Hukum dalam Islam bersifat tegas. Tegas nya sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagi pencegah dan penebus dosa. Pencegah (zawajir) artinya sanksi yang diberikan akan dapat mencegah orang lain melakukan pelanggaran yang serupa. Sedangkan penebusan dosa (zawabir) bermakna penebusan dosa manusia di kehidupan akhirat kelak.
Dalam Islam terkait kasus penyalahgunaan narkoba, pelakunya akan dikenakan sanksi dari negara. K.H.M. Shiddiq al-Jawi dalam tulisan beliau yang berjudul "Hukum Seputar Narkoba Dalam Fiqih Islam" menyebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta'zir. Hukuman ta'zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qodhi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam. Sanksi tersebut bisa berupaa penjara, dicambuk, dan lain lain. Sanksi ta'zir daoat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Penngguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta'zir dapat sampau pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu'ah Al Jina'iyaj Al Islamiyah,1/708-709:Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990. hlm. 81 dan 98).
Bukan hanya sanksi tegas pada pengedar dan pelaku, negara juga akan berupaya supaya tidak terjadi penyelundupan narkoba dari negara asing atau produksi narkoba di dalam negeri.
Alhasil, solusi nyata untuk menghilangkan jeratan narkoba hanya Islam. Islam akan menjaga akal seluruh masyarakat dengan penjagaan ketat supaya zat-zat yang memabukkan seperti narkoba dan miras tidak beredar secara luas. Hanya dengan penerapan Islam kaffah, narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
Allahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Murni
Aktivis Muslimah
0 Comments