Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bekasi Darurat Prostitusi, Bagaimana Cara Membasmi


TintaSiyasi.com -- Lagi, Prostitusi

Sejumlah apartemen di Kota Bekasi disinyalir menjadi lokasi prostitusi online terselubung. Dugaan ini semakin menguat setelah terjadi penganiayaan di halaman sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi pada Minggu (1/1) dini hari, yang menyebabkan pemuda bernama Fasihulisan meninggal dunia akibat ditusuk.

Polisi telah menangkap 5 pemuda yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Fasihulisan meninggal dunia. Dari keterangan kelima pemuda itu terungkap kasus pembunuhan itu berawal dari soal kencan di salah satu unit di apartemen tersebut, dan ada kaitannya dengan prostitusi online.

Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan, Victor Yudistira, pada Rabu (4/1/2023) menyatakan telah merazia 4 muda mudi yang ditemukan sedang berada di apartemen tanpa surat nikah. Muda mudi itu kemudian diamankan petugas. Razia ini akan terus dilakukan di seluruh apartemen di Kota Bekasi agar tidak terjadi hal serupa.


Darurat Prostitusi

Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan telah memerintahkan aparat berwenang untuk menelusuri informasi terkait penganiayaan pada awal Januari lalu. Tri Ardhianto juga meminta untuk memeriksa apartemen-apartemen yang kerap disebut-sebut sebagai lokasi prostitusi terselubung. Pemerintah Kota Bekasi akan menindak lanjuti melalui aparat tingkat kecamatan dan kelurahan. Tentunya langkah-langkah tegas termasuk razia pun akan diambil sebagai upaya pencegahan.

Ini bukanlah kali pertama kasus prostitusi di Bekasi. Sebelumnya pada awal Januari 2022 satpol PP juga merazia warung remang-remang yang menyediakan jasa PSK. Di Bulan April 2022, 6 PSK diciduk karena menjajakkan diri saat bulan Ramadhan. Pada 15 September 2022 Sebanyak enam pekerja seks komersial terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Jalan Inspeksi Kalimalang serta Jalan Sultan Hasanudin. Enam wanita penghibur yang diamankan petugas masih berusia muda yakni 18-24 tahun. Bahkan hingga Desember 2022 polisi merazia rumah kontrakan yang dijadikan tempat esek-esek. Wajar sekali kemudian jika Bekasi disebut sebagai sarang prostitusi.

Maraknya kasus prostitusi di Bekasi tentu tak terlepas dari tiga hal. Pertama, konten pergaulan bebas yang terarus. Jika kita mengamati sosial media kita hari ini penuh dengan para selebgram dan influencer yang dengan terang-terangan mengiklankan pergaulan bebas. Mereka dengan bangga dan tanpa malu membuat konten pacaran, berpegangan tangan, sentuhan, ciuman, hingga berzina. Hal ini akhirnya menjadikan pandangan tersebut adalah suatu hal yang wajar dan biasa, yang kemudian membuat satu pola pikir bahwa kesucian seorang perempuan bukanlah lagi hal yang penting dalam berhubungan, dan yang lebih parah menjadikan FPB adalah solusi.

Kedua, merebaknya konten pornografi. Dunia dalam genggaman. Ya. Sosial media yang bisa diakses kapan saja saat ini oleh remaja kita berseliweran video-video pornografi. Di situ mereka bisa menonton apapun kapanpun di manapun, yang dengan mudah bisa mereka akses. Ditambah banyaknya podcast podcast yang mengangkat isu-isu pornografi ini bukanlah sesuatu hal yang tabu untuk disampaikan di depan khalayak sehingga membuat orang-orang yang membuat konten-konten pornografi semakin berani dalam mengeksistensikan dirinya.

Ketiga, hukum dan sanki yang sekedar ilusi. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya memidanakan orang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, alias para mucikari dengan paling lama hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar. Polisi akan melepas para PSK dan tidak memidanakannya jika ia hanya sekadar menjadi PSK saja. Hukuman ini tentu tak memberikan efek jera. Sehingga wajar jika para PSK yang sudah bebas akan kembali tertangkap di kemudian hari, dan prostitusi ini terus dan akan kembali berulang karena efek jera hanya sekadar ilusi.


Islam Solusi Wajib

Dalam Islam, semua jenis prostitusi adalah haram. Baik pelaku, pengguna jasa, ataupun mucikari akan sama-sama berdosa dan terkena hukuman. Di dalam Islam orang yang berzina tapi belum menikah, maka sanksinya adalah didera cambuk sebanyak 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi seseorang yang sudah menikah melakukan zina, maka sanksinya adalah dihukum rajam hingga mati.

Hukuman itu tidaklah kejam. Hukuman tersebut justru akan membuat jera para pelaku sehingga mereka enggan melakukan hal yang demikian. Jangankan melakukan, mendekatinya pun mereka tidak akan berani. 

Sanksi dalam hukum Islam bersifat preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya prostitusi. Hukum Islam juga bersifat kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi para pelaku di akhirat kelak. Sehingga jika hukum Islam ini diterapkan pasti akan mampu membasmi prostitusi yang terus menerus berulang terjadi di negeri ini.

Wallahu a'lam. []


Oleh: Humaida Aulia, S.Pd.I
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments