Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peringatan dan Kampanye 16 HAKtP, Solutifkah?


TintaSiyasi.com -- Komnas Perempuan melaksanakan Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP). Komnas Perempuan dan jaringannya menyerukan Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemilihan tema ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengawal implementasi UU TPKS.

Setiap bulan November digelar peringatan Kampanye 16 HKtP (25 November – 10 Desember). Kampanye di Indonesia sudah berlangsung sejak 2001, namun kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan. Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan (metrotvnews.com, 22/10/2022).

Bukan hal baru, kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga kerap terdengar mulai dari masyarakat biasa hingga publik figur. 

Sebagian orang menuding dan menyalahkan laki-laki atau suami sebagai satu-satunya pihak yang sepenuhnya bersalah. Lemahnya posisi perempuan di hadapan laki-laki juga dianggap menjadi sebab perempuan terus tertindas, hingga sebagian pihak ada yang sampai menyalahkan pemahaman agama tertentu yang disebut menomorduakan posisi perempuan.


Dampak Buruk Kapitalisme

Perlu dicermati, bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan sistemis yang berakar dari penerapan kapitalisme. Kekerasan pun sebenarnya juga banyak menimpa kaum laki-laki. Oleh karena itu permasalahan ini perlu dipandang secara komprehensif.

Degradasi pemahaman agama menyebabkan minimnya pemahaman berumah tangga, ditambah lagi kencangnya hembusan pemikiran asing yang sekularis liberal, di mana konsep kebebasan lambat laun makin mengakar. 

Salah satunya adalah paham feminis yang terus digaungkan dan dianggap solusi. Padahal, bukannya menyelesaikan, justru menambah persoalan baru. Lihat saja fakta makin tingginya angka perceraian di mana sebagian besar adalah pihak isteri yang menggugat. Belum lagi mulai terjadi salah kaprah peran pokok laki-laki dan perempuan dalam kehidupam, hingga munculnya trend waithood dan childfree.

Persoalan ekonomi juga faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam rumah tangga, ataupun sebaliknya, kekerasan yang juga dialami oleh kaum lelaki. Penghasilan suami yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan di PHK, atau penghasilan isteri lebih besar dan lebih mapan dari suami, acap kali menjadi pemicu terjadinya pertengkaran hingga kekerasan. 

Hidup dalam kapitalisme saat ini tidak mampu menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya. Kesenjangan sosial bisa terjadi karena hanya masyarakat yang memiliki modal dan mampu mengembangkan kegiatan usahanya, yang akan hidup makmur, didukung dengan penerapan kapitalisme yang memberikan kebebasan yang sangat luas bagi pihak yang bermodal menguasai segala jenis usaha, sampai sumber daya alam yang harusnya milik umat.

Sedangkan bagi orang-orang dengan ekonomi rendah akan sulit untuk bangkit dan menstabilkan kondisi ekonominya karena tidak memiliki kekuatan untuk bersaing di pasaran kecuali hanya segelintir. Belum lagi adanya globalisasi yang membuat mudahnya masuk berbagai pasar lain ke dalam suatu negara.

Dengan demikian, akan terjadi penumpukan harta pada sekelompok orang tertentu. Kekayaan dan kesejahteraan tidak merata, lapangan pekerjaan sulit, ditambah lagi harus bersaing dengan pekerja dari luar. Harga bahan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga BBM, air dan listrik yang merupakan kebutuhan pokok, makin sulit untuk dijangkau.

Depresi sosial pun tak terelakkan. Kebingungan dan kegelisahan memikirkan tentang hari esok menyebabkan sebagian orang tak bisa berpikir jernih. Emosi mudah tersulut. Kekerasan pun tak terhindarkan.

Pemerintah dalam kapitalisme tidak campur tangan dalam mengurusi urusan masyarakatnya. Sistem ekonomi kapitalisme memberikan kebebasan secara penuh kepada masyarakatnya dalam melakukan segala kegiatan ekonomi. Intervensi dari pemerintah sangat dibatasi dan hanya berperan sebagai penyedia fasilitas saja.


Penerapan Islam Kaffah Solusi Sempurna

Keberhasilan pernikahan sangat tergantung pada sejauh mana penerimaan perempuan untuk menaati lelaki yang menjadi suaminya serta tunduk kepada kepemimpinan suami untuk keluarganya. 

Pernikahan dalam Islam sejatinya dibentuk untuk meraih kedamaian dan ketenteraman. Suami istri dihubungkan dengan saling memahami aturan Islam, berlomba dalam kebaikan untuk mendapatkan pahala. 

Suami atau ayah melindungi istri dan keluarganya. Istri atau ibu menaati dan membahagiakan suami dan keluarganya. Keduanya saling memahami hak masing-masing dan berusaha memenuhinya untuk mendapat ridha Allah SWT.

Allah SWT berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19).

Islam tidak menjadikan perceraian sebagai satu-satunya solusi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga betapa pun hebatnya krisis di antara keduanya. Islam memerintahkan agar persoalan yang ada diselesaikan oleh pihak keluarganya agar terjadi perbaikam di antara keduanya.

Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga lelaki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35).

Dengan ketakwaan individu serta kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing, serta adanya keridhaan, kesabaran, akan menjadi bekal dalam menjaga keharmonisam antar anggota individu keluarga hingga masyarakat. Hal ini tidak dapat terwujud kecuali dengan adanya sistem pendidikan dan sosial masyarakat yang berlandaskan akidah Islam.

Negara juga menjamin kesejahteraan tiap individunya. Jaminan pemenuhan, lapangan pekerjaan, dan segala jenis bantuan yang akan memudahkan rakyatnya dalam mencari nafkah akan selalu tersedia. Tidak ada pembedaan antara yang kaya dan miskin, setiap individu wajib dipastikan oleh negara kesejahteraannya.

Sebagai contoh, Islam memikiki konsep tentang kepemilikan yang begitu baik. Ada kepemilikan individu, kepemilikan masyarakat dan kepemilikan negara, yang semuanya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Di antaranya tambang minyak dan gas alam. Islam melarang dimiliki individu atau swasta. Migas adalah milik masyarakat yamg pengelolaannya dilakukan oleh negara, dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada celah bagi individu atau kelompok swasta untuk menguasai migas, berikut juga jenis-jenis tambang lainnya. 

Penerapan dalam aspek ini saja, akan mampu membiayai segala aspek yang dibutuhkan untuk kesejahteraan, keamanan, hiburan, hingga berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi jalan dan sebagainya.

Demikian juga semisal terkait pengelolaan lahan. Dalam aturan Islam, jika sebuah lahan tidak mampu dikelola atau diolah oleh pemilik dalam jangka waktu 3 tahun, maka negara akan memberikannya kepada orang yang mampu mengelolanya. Maka tidak akan ada lahan kosong terbengkalai bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, hasil produksi lahan pun akan berkembang.

Ini hanyalah sedikit pemaparan dari hebatnya sistem ekonomi Islam yang sangat perlu untuk diketahui lebih luas oleh masyarakat hingga para pemangku kebijakan. Kampanye ataupun peringatan hari anti kekerasan tidaklah cukup, berikut UU TPKS tidak mampu menyentuh akar persoalan. Harus dibangun Individu dan masyarakat yang bertakwa serta negara yang menjamin kesejahteraan dengan sistem Islam yang sempurna. Oleh karena itu, bagusnya pemahaman Islam dibarengi dengan baiknya penerapan sistem Islam, akan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuam ataupun sebaliknya.

Wallahu a'lam. []


Oleh: Linda Maulidia, S.Si
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments