Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Pengusung Ide Komunis Larang L68T, Apa Kabar Indonesia?


TintaSiyasi.com -- Kerusakan moral masyarakat di era modernisasi dan globalisasi saat ini kian tak terbendung. Makin tingginya ilmu pengetahuan dan teknologi sayangnya malah berbanding terbalik dengan ketinggian adab dan etika hidup manusia. Salah satu yang paling meresahkan adalah maraknya perilaku L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), perilaku menyimpang ini digaungkan secara masif diseluruh dunia. Bahkan beberapa negara telah melegalkan dan menjamin kebebasan para penganut LGBT.

Indonesia, negara berpenduduk mayoritas muslim pun tak luput dari sasaran L68T. Mirisnya, kaum berlogo pelangi itu kian percaya diri menampakkan eksistensinya. Pemerintah Indonesia memang tidak memberi larangan tegas bagi berkembangnya LG87. Alih-alih demikian, pemerintah seolah membuka pintu lebar-lebar dan bermaksud melindungi kaum L68T ini. 

Sebenarnya, selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, khususnya agama Islam, LG87 juga sangat bertentangan dengan fitrah dan nurani manusia. Bagi manusia berakal sehat, pastilah menolak eksistensi kaum homo seksual ini. Baru-baru ini, Rusia yang 'nota bene' adalah negara pengusung ideologi komunis, dengan tegas melarang L68T melalui penetapan Undang-undang.

Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LG87 di Rusia. Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp 25 juta bagi pribadi hingga Rp 258 juta bagi perusahaan. Larangan ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak. Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat. Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual (liputan6.com, 25/11/2022).

Maka akan sangat mengherankan jika negeri kaum muslimin seperti Indonesia justru mendukung propaganda menjijikkan L68T ini. Namun, inilah fakta yang terpampang nyata di hadapan kita. Pemerintah Indonesia yang sudah sejak lama berkiblat kepada Barat, mempersilahkan ide-ide Barat berkembang seenaknya. 

Baru saja, Kementerian Luar Negeri AS menyatakan, Jessica Stern bakal ke Indonesia pada 7 hingga 9 Desember 2022. Selama kunjungannya di tanah air ia akan bertemu dengan pejabat-pejabat pemerintahan dan perwakilan dari masyarakat sipil untuk membahas HAM termasuk HAM Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya (LGBTQ+). Tetapi rencana kedatangan dia ke Indonesia ditolak mentah-mentah khususnya oleh MUI dan Muhammadiyah. Ormas Islam tersebut menilai ia harus ditolak karena memiliki tujuan untuk merusak nilai luhur dari agama dan budaya bangsa (TimesIndonesia.co.id, 04/12/2022).

Tidak adanya penolakan tegas dari pemerintah, menunjukkan pemerintah Indonesia tidak mampu menjaga moral generasi bangsa. Padahal, kerusakan yang ditimbulkan oleh penyakit L68T ini tidak main-main. Baik kerusakan dari segi kesehatan, psikologis, dan sosial. 

Badan kesehatan dunia yang menangani epidemic AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris juga menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker terutama kanker anus, karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan, L68T juga menimbulkan berbagai masalah psikologis dan sosial. Para pelaku homoseksual cenderung menjadi pemurung dan pemarah. Ia selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa nafsunya. Kemudian, dengan kemajuan perkembangan sosial media, generasi muda bahkan anak-anak bisa dengan mudah mengakses situs yang berkaitan dengan L68T. Anak-anak bisa mudah tertarik meniru perilaku homoseksual sebab rasa ingin tahunya yang tinggi. Selain itu, anak-anak cenderung rentan menjadi korban predator homoseksual. Dampak jangka panjangnya, si anak yang menjadi korban kelak juga akan menjadi pelaku kejahatan homoseksual akibat trauma masa lalu. 

Para pelaku homoseksual tercatat menyebabkan 33 persen pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat (AS), padahal populasi mereka hanyalah 2 persen dari keseluruhan penduduk negara itu. Sementara itu, di Indonesia melalui riset dengan bantuan Google dalam kurun waktu 2014 hingga 2016, telah terjadi 25 kasus pembunuhan sadis dengan latar belakang kehidupan pelaku dan atau korban dari kalangan pelaku homoseksual (RSUD.PadangPanjang.go.id, 21/03/2021).


Islam Melaknat L68T

Islam tidak mentoleransi para pelaku L68T. Bahkan Islam melaknat keras kaum nabi Luth ini. Di kisahkan dalam Al-Qur'an dahsyatnya azab yang ditimpakan oleh Allah kepada kaum negeri Sodom yang tidak menggubris dakwah Nabi Luth. Allah menimpakan bencana longsor, gempa bumi, dan hujan batu yang menimpa para kaum Sodom secara bertubi-tubi. Dalam sekejap mata, rumah, gedung, dan bangunan lainnya hancur lebur.

Islam sangat menjaga kehormatan dan kemuliaan umat manusia. Islam memandang fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Keduanya memiliki peran berdasarkan fitrahnya masing-masing. Allah memasangkan laki-laki dengan perempuan agar terjaga kehormatan dan keturunan keduanya. 

Tujuan penciptaan manusia dengan kelamin pria dan wanita adalah agar manusia berketurunan. Kehadiran kaum gay dan lesbian yang tidak mungkin punya keturunan biasanya mengadopsi anak dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim, jelas akan menambah kerusakan karena mengacaukan nasab anak. Dan pada akhirnya, umat manusia pun akan punah.

Pada masa kejayaan Islam, homoseksual tidak diberi ruang sama sekali. Bahkan hukumannya sangat tegas, yaitu hukuman mati. Hukuman bagi pelaku homoseksual yang telah terbukti secara syari, adalah dengan dibunuh dan boleh dibunuh dengan cara rajam, gantung, ditembak dengan senapan, dijatuhkan dari ketinggian atau dengan wasilah yang lain. 

Kejahatan L68T bukanlah kejahatan biasa. Perilaku ini bisa mengundang murka Allah SWT. Apalagi jika dilegalkan di suatu negara. Tidakkah hancurnya kaum Sodom cukup menjadi pelajaran bagi kita? Jika kita renungkan, banyaknya bencana silih berganti di negeri Indonesia ini, merupakan peringatan dari Allah bahwa telah begitu banyak kemaksiatan yang terjadi. Apabila kita abai terhadap persoalan L68T, tidak berusaha menolak karena mengatasnamakan HAM atau kebebasan berpendapat, bukan tidak mungkin negeri Indonesia dihancur lebur kan oleh Allah sebagaimana negeri kaum Sodom.

Satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri dan bangsa kita, adalah kembali kepada aturan Allah Sang Maha Pencipta. Penerapan sistem sekuler, yang memisahkan nilai agama dari kehidupan, adalah biang semua masalah pelik yang kita hadapi. Persoalan L68T ini sangat krusial dan darurat untuk diselesaikan. Hanya bisa diselesaikan secara tuntas dengan menerapkan Islam secara total dan menyeluruh. Bagaimana mungkin kita meninggalkan aturan yang diberikan oleh Allah, padahal hidup kita berada dalam genggaman-Nya?

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Dinda Kusuma Wardani T.
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments