Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Angka Perceraian di Banyuwangi Tinggi, Islam Punya Solusi

TintaSiyasi.com -- Sepanjang bulan Januari hingga November 2022 di Banyuwangi terjadi perceraian sebanyak 5.557 kasus, walaupun angka ini turun sedikit dibanding tahun 2021 yang tercatat sebanyak 5.601 kasus. 

Dikutip dari akun Instagram @bangorejo24jam, kasus perceraian di Banyuwangi ini mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri yang mencapai 4.160 kasus.

Adapun penyebab perceraian didominasi oleh permasalahan ekonomi, yakni sebesar 60 persen dari total kasus perceraian yang ada. Sebagian lagi disebabkan oleh aktivitas di media sosial (medsos) yang mengarah pada hadirnya orang ketiga.

Sementara di tingkat jawa timur yang menduduki tingkat kedua setelah Jawa Barat, penyebab perceraian disebabkan judi online. Ini adalah penyebab baru, walau sebenarnya masih berbau ekonomi juga karena di tengah sulitnya ekonomi saat ini apalagi pasca pandemi, orang akan berpikir ingin mendapatkan uang dengan cara mudah.

Sedangkan di tingkat nasional, penyebab perceraian lebih didominasi oleh  masalah pertengkaran dan ekonomi sebagai penyebab dominan kedua. 
Jadi, jika ditarik benang merah masalah perceraian dari tingkat nasional, Jawa Timur dan Banyuwangi masalah yang dominan bisa dikatakan adalah masalah ekonomi.

Persoalan di atas sungguh kontras dengan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi yang diklaim mengalami kenaikan.  Bupati Ipuk mengatakan, pemulihan ekonomi tahun 2022 diarahkan untuk mendorong perekonomian kembali ke tingkat sebelum krisis dan terus tumbuh lebih baik.

Menurut Ipuk, pada tahun 2022 semua sektor diprediksi mengalami peningkatan. Pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diproyeksikan tumbuh positif sebesar 1,68 persen.

Iklim investasi pun berusaha terus ditingkatkan oleh Pemkab Banyuwangi. Hal ini kata Made, sapaan akrab Ketua DPRD Banyuwangi, bertujuan guna mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan perekonomian rakyat. Karena dengan adanya investasi akan membuka lapangan pekerjaan baru.

Bahkan sektor pariwisata pun dibuka kembali pasca pandemi untuk menopang perkembangan dan pemasukan ekonomi rakyat Banyuwangi.
Banyuwangi juga melakukan program UMKM naik kelas melalui berbagai kegiatan pendampingan, stimulan pembiayaan, dan perluasan akses pasar. Banyuwangi juga membantu penguatan branding produk hingga melakukan digitalisasi UMKM.

Lalu pertanyaannya, mengapa berbagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ini tetap tidak mempengaruhi jumlah besarnya angka perceraian di Banyuwangi yang didominasi masalah ekonomi? 
Dalam perekonomian sekarang yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalistik, dimana sumber daya alam boleh dikelola oleh swasta. Hal ini menjadikan masyarakat secara umum tidak bisa merasakan kekayaannya sendiri.

Ditambah lagi beban hidup dari hari ke hari yang semakin besar. Dari biaya pendidikan, kesehatan, perumahan yang mahal, BBM terus naik menjadikan kebutuhan sehari-hari juga pasti ikut naik. Ditambah dengan inflasi efek dari pemberlakuan uang kertas tanpa disandarkan pada emas atau perak, menjadikan harga-harga barang terus naik. 

Belum lagi gaya hidup yang dipengaruhi oleh propaganda besar-besaran dari produk-produk industri kapitalistik yang menjadikan keinginan manusia akan barang-barang semakin menjadikan kebutuhan akan uang semakin besar.

Selain itu, ada juga sebagian suami yang kurang beruntung untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji layak, yang bisa memenuhi kebutuhan hidup yang tinggi tersebut. Atau bahkan ada para suami yang hidup di masa sistem kapitalistik ini memilih menganggur, karena alasan malas atau tidak menemukan pekerjaan. Sementara mau membuka usaha juga tidak mempunyai modal dan skill.

Hal ini menjadi wajar jika keluarga-keluarga di dunia ini termasuk keluarga di bumi Blambangan, semakin kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi para istri tentunya ini menimbulkan stres tersendiri, sehingga sebagian memilih untuk berpisah dengan suaminya dengan alasan ekonomi.

Lalu bagaimana Islam memberikan solusi atas permasalahan di atas?
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna selalu bisa memberikan solusi secara tuntas. Dalam Islam mempunyai aturan dimana sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah menjadi kepemilikan umum/rakyat. 

Sumber daya alam tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis. Sehingga kebutuhan ini tidak menjadi beban rakyat. Karena ketiga kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan mendasar setiap orang. 

Juga BBM akan diperoleh rakyat baik kaya maupun miskin secara gratis atau dengan biaya yang murah. Karena BBM diambil dari sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum/rakyat. Sehingga tidak mempengaruhi kenaikan pada harga-harga barang. Kenaikan harga-harga barang semata-mata ditentukan langka dan tidaknya sebuah barang. 

Pemakaian uang emas dan perak yang disyariatkan Islam, juga tidak akan menimbulkan inflasi. Dan ini sudah terbukti dari pertama kali ditemukannya uang hingga terjadinya pembatalan perjanjian Bretton Woods secara sepihak oleh presiden Amerika, Nixon shock, pada tahun 1970.

Islam juga mempunyai pandangan bahwa kebutuhan primer (sandang, papan dan pangan) adalah sebuah kebutuhan yang setiap orang harus mendapatkannya secara layak. Maka, negara akan memastikan bahwa setiap warga negaranya sudah mendapatkan kebutuhannya secara layak. Mekanisme ini terlihat dari diwajibkannya setiap laki-laki baligh untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang dalam tanggungannya. 

Sedangkan para wanita tidak diberikan beban oleh Islam untuk menafkahi dirinya dan keluarganya. Wanita sepenuhnya menjadi pihak yang dinafkahi oleh walinya (kakek, ayah, suaminya, atau saudara laki-lakinya).

Bagi laki-laki yang tidak mampu menafkahi dirinya dan keluarganya yang disebabkan alasan fisik atau mental, maka Islam membebankan nafkah kepada jalur wali yang lain. Jika jalur wali tersebut juga tidak ada yang mampu menafkahi keluarga tersebut, maka beban nafkah menjadi kewajiban negara.

Jika ada laki-laki yang tidak mempunyai skill untuk bekerja, maka negara juga memberikan pelatihan untuk menyerap mereka di dunia kerja. Jika ada laki-laki yang mempunyai keahlian dalam bidang pertanian sementara mereka tidak mempunyai lahan maka negara akan memberikan tanah secara cuma-cuma.

Jika ada seorang laki-laki normal yang malas bekerja maka negara akan memberikan sanksi kepadanya. Sehingga tidak akan ada anggota keluarga termasuk istri yang terlantar secara ekonomi. Jika masih saja ada seorang suami yang tidak mau menafkahi istrinya, maka seorang istri boleh mengajukan kasusnya ke pengadilan agar istri bisa bercerai dari suaminya yang zalim tersebut.

Aturan yang lengkap dalam Islam ini, menjadikan para istri hidup layak tanpa harus bersusah payah bekerja dan meminta cerai dari suami karena alasan ekonomi.

 Tapi bukan berarti perceraian tidak pernah terjadi dalam sebuah sistem kehidupan Islam. Karena hukum Islam terkait perceraian adalah salah satu solusi jika dalam sebuah pernikahan mengalami permasalahan yang sudah tidak bisa diselesaikan lagi selain dengan perceraian.  Namun perceraian tersebut tidak didominasi karena masalah ekonomi. 

Demikianlah Islam sungguh sangat sempurna mengatur kehidupan manusia yang hukum-hukumnya tidak saling tumpang tindih. Masihkah kita ragu-ragu terhadap kebenaran dan kehebatan hukum-hukum Islam yang berasal dari Yang Maha Sempurna? Wallahu'alam.[]


Oleh: Moza Yana, S.Pd.
Pengusaha dan Pemerhati Sosial
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments