Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Kalah Judi, Ibu Jual Ginjal


TintaSiyasi.com -- Canggihnya teknologi bagaikan pedang bermata dua. Begitu banyak problematika yang terjadi akibat merebaknya situs judi dan platform pinjaman online. Tak terhitung lagi, jumlah korban yang tercekik hingga bunuh diri.

Dilansir dari detik.com, seorang ibu di Tuban rela menjual ginjal di pinggir jalan demi membayar utang anaknya. Di tengah aksinya membentangkan spanduk promosi, petugas keamanan membawanya ke dinas sosial untuk dimintai keterangan. Ia mengaku bahwa anaknya terjerat pinjaman online sebagai modal untuk berinvestasi dan berjudi online. Tak hanya di platform peminjaman online, anaknya yang berinisial H tersebut juga meminjam dana di koperasi hingga dana KUR (23/11/2022).

Banyaknya rentenir yang datang menagih ke rumahnya, membuat H kabur meninggalkan utang dengan total mencapai 200 juta rupiah. Kerinduan dengan sang anak pun mendorong ibu tersebut untuk menjual ginjal, agar anaknya bisa kembali ke rumah dengan tenang.


Akar Masalah

Akibat kurangnya kesejahteraan dan pengaruh pemahaman sekuler, masyarakat saat ini menjadikan judi, investasi bodong, pinjol berbasis riba, bahkan sampai jual ginjal sebagai solusi atas beban hidup yang dialami.

Judi dalam pandangan Islam ialah haram. Begitu pun dengan pinjaman yang berbasis ribawi. Namun, akibat penerapan kapitalisme sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan membuat masyarakat memiliki standar tersendiri menilai hal tersebut.

Masyarakat saat ini memiliki standar hidup untuk mencari materi atau kesenangan hidup semata. Maka tak heran, begitu banyak yang terperosok ke dalam kasus judi dan investasi online karena mencari cara instan mendapatkan pundi-pundi rupiah. Mereka menganggap bahwa makin banyak harta yang dimiliki, maka makin bahagia pula hidupnya.

Adapun hal lain, mengapa hal ini bisa terjadi yakni:

Pertama. Kurangnya tingkat pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Tidak meratanya pendidikan di tengah masyarakat menjadikan hal ini salah satu faktor warga negara tidak memiliki pekerjaan. Sebab, syarat diterima di perusahaan, bidang jasa atau pabrik untuk bekerja selalu dilihat dari riwayat pendidikan. Rendahnya tingkat pendidikan, membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan. Ditambah lagi dengan kurangnya lapangan pekerjaan, membuat banyak warga yang menjadi pengangguran, sehingga mencari jalan pintas untuk mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedua. Kurangnya kontrol sosial.

Dalam kehidupan saat ini yang jauh dari aktivitas amar makruf nahi mungkar, membuat kontrol sosial sangat sulit dilakukan. Adanya HAM, menjadikan masyarakat satu dengan yang lain sulit untuk menegur orang lain. Sikap individualisme dalam sistem sekuler ini memang dibangun sejak masa sekolah, sehingga muncullah SDM yang apatis, tak peduli dengan orang lain dan lingkungannya. 

Akidah masyarakat yang jebol akibat penerapan sistem sekuler ini pula yang membuat mereka tidak mampu menghadang berbagai serbuan pemikiran Barat. Ajakan melakukan kemaksiatan melalui judi dan pinjaman ribawi tak mampu ditepisnya. Bagaimana mampu jika nilai-nilai Islam kurang ditanamkan sejak kecil. Pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi hanya sebagai proses transfer ilmu. Beda dengan sistem pendidikan Islam yang membina masyarakatnya menjadi manusia cerdas sekaligus berkepribadian Islam.

Ketiga. Lemahnya peranan negara.

Dorongan ibu berinisial EK untuk menjual ginjal ini menunjukkan bahwa kurangnya peranan negara dalam segala sektor. Sekaligus menjadi bukti bahwa masyarakat saat ini tidak lagi mengharap bantuan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahannya. Masing-masing individu masyarakat mencari jalan sendiri, jalan pintas yang di anggapnya solutif, walau ia juga menganggap bahwa hal tersebut dilarang dalam negara ini. Mereka tidak tahu dan bingung ke mana dan pada siapa ia harus mengadu.

Keempat. Sistem ekonomi kapitalisme yang liberal.

Sistem ekonomi kapitalisme yang liberal menjadikan negara tidak memiliki peranan yang kuat dalam mengatur perekonomian. Pengelolaan keuangan diserahkan pada para kapitalis (pemilik modal), Dengan kebebasan berkepemilikan ini, para pemilik modal banyak yang membuka usaha di sektor nonriil. Muncullah banyak platform pinjaman online, situs investasi, dan judi online. Dengan basis mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, para kapitalis tak lagi melihat apakah cara yang mereka lakukan halal ataukah haram. 

Jika kita melihat lebih jauh bagaimana promosi dari layanan tersebut seperti pinjol, promosi yang dilakukan memang benar-benar memukau, dengan iming-iming bunga rendah, mudah dicairkan dan telah berizin OJK. Dengan begitu, masyarakat yakin untuk meminjam walau sebenarnya belum tahu bagaimana cara untuk melunasi utang tersebut. Begitu pun dengan judi online. Mudahnya situs judi dan online tersebut di akses, sehingga dengan spekulasi admin judi tersebut membuat banyak masyarakat yang kecanduan.


Islam Tuntaskan Judi Online

Islam agama yang sempurna dan paripurna. Setiap individu dalam Islam akan dibina agar akidahnya kokoh. Akidah bagaikan kemudi, yang dengannya mampu mengatur arah hidup Mukmin sejati. Dengan kokohnya akidah tersebut, masyarakat mampu membentengi diri dari melakukan Kemaksiatan seperti judi atau meminjam uang riba. 

Allah SWT berfiman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

Dari tafsir ringkas Ibnu Katsir disebutkan bahwa ayat ini melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamar dan berjudi.

Dalam Islam, setiap individu dibina untuk memperbaiki kepribadiannya berawal dari sistem pendidikan Islam yang di gunakan sebagai acuan dalam mendidik pelajar dari tingkatan sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Alhasil, sistem pendidikan ini melahirkan output manusia yang bertanggung jawab, memiliki aqliyah (pola pikir) dan nafsiah (pengambilan keputusan) sesuai dengan aturan Islam.

Sistem perekonomian dalam Islam sangat melarang perekonomian yang berbasis sektor nonriil sehingga dana yang ada di masyarakat itu terus mengalir karena perekonomian yang digunakan itu berbasis transaksi di sektor riil, seperti jual beli langsung. Begitu pun sumber daya alam yang ada di negara Islam, dikelola dan dimiliki oleh negara sehingga hasilnya akan dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat seperti dengan memberikan pendidikan gratis, listrik gratis, dan pelayanan kesehatan gratis. Penerapan sistem Islam ini hanya dapat terjadi di bawah naungan Daulah Islam, yakni khilafah. 

Khilafah akan mengedukasi masyarakat dengan pendidikan Islam, yang gratis dan berkualitas sehingga melahirkan output manusia yang berkepribadian Islam. Ia mampu membedakan mana hal yang bisa dilakukan dan mana yang haram dilakukan. Dengan begitu pula ia akan mengetahui bahwa judi tersebut adalah haram dan sebuah kemaksiatan, sehingga judi tidak akan menarik lagi. Khilafah juga dengan sistem kontrol sosialnya akan memblokir semua situs judi online yang dapat mengecoh masyarakat, juga akan menghapus semua sistem perekonomian yang berbasis ribawi. Dengan pengelolaan ekonomi yang riil, maka negara akan menyediakan pekerjaan seluas-luasnya, juga mampu memberikan modal kepada masyarakat untuk berwirausaha dengan pendanaan bersumber dari Baitul Mal. Adapun orang yang terlilit utang, negara akan memberikan bantuan dari baitulmal untuk melunasi utang-utangnya. 


Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Ira Rahmatia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments