TintaSiyasi.com -- Dalam Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022 Kemnaker di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (30/10), Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua.
Bahkan untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pemerintah juga menyediakan insentif super tax deduction berupa potongan pajak bagi perusahaan yang melalukan kegiatan vokasi, seperti pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri, dan lainnya (Republikmerdeka,31/10/2022)
Kebanyakan orang, setelah lulus dari lembaga pendidikan baik itu sekolah maupun kampus tentu menginginkan untuk mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan uang demi memenuhi kebutuhan hidup, itulah salah satu tujuan pendidikan saat ini. Kesejahteraan hidup merupakan keinginan setiap orang. Siapapun, baik miskin maupun kaya. Setiap orang tentu memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi.
Pendidikan vokasi seolah hadir sebagai solusi ditengah permasalahan perekonomian masyarakat di negeri ini. Betulkah melalui pendidikan vokasi ini dapat menyejahterakan kehidupan masyarakat? Pendidikan vokasi bertujuan untuk mencetak tenaga kerja terampil dan siap kerja. Namun seiring waktu, pendidikan vokasi ternyata diarahkan untuk pangsa pasar sehingga jurusannya disesuaikan dengan permintaan industri.
Hal ini sungguh sangat disayangkan, potensi generasi terdidik yang seharusnya menjadi tenaga ahli melalui pendidikan vokasi justru berakhir menjadi tenaga teknis alias buruh untuk industri kapitalis. Bahkan pemerintah memberikan iming-iming kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) pada 2023 mendatang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi Nasional di JCC. Ida mengatakan Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir.
Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. (CNN Indonesia, 30/10/2022).
Namun hal ini tidak akan membantu meninggatkan kesejahteraan masyarakat terutama buruh. Sebab bisa dipastikan, para pelaku industri tentu akan lebih memilik UU Ciptaker daripada regulasi UMP 2023 terbaru nanti. Padahal pengesahan UU Ciptaker membuat para buruh sangat dirugikan, karena tidak ada jaminan gaji, jaminan kerja, dan hak-hak buruh lainnya.
Akankah janji itu akan terealisasi masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Namun demikian, di tahun 2023 mendatang justru diprediksi menjadi tahun gelap. Ancaman resesi menghantui dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sinyal-sinyal PHK ada di mana-mana. Para pekerja terancam dirumahkan.
Dirilis oleh Kumparanbisnis (24/10/2022), Philips memutuskan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyusul anjloknya penjualan akibat penarikan ventilator dan peralatan medis dari pasar. Jumlah pekerja yang bakal terkena PHK mencapai 4.000 orang.
Roy Jakobs yang baru diangkat menjadi CEO Philips, permintaan menurun di beberapa negara, terutama China dan melambat di Eropa Barat akibat inflasi. Pada kuartal III tahun ini, penjualan turun 6 persen menjadi 4,3 miliar euro, disebabkan masalah pasokan.
Kondisi demikian akan beresiko terhadap lulusan pendidikan vokasi. Inilah fakta, hidup sejahtera dengan pendidikan vokasi dalam sistem kapitalis hanyalah ilusi semata. Merupakan bukti nyata kegagalan kapitalisme ketika diterapkan untuk mengurusi manusia.
Di dalam sistem kapitalisme, peran pemerintah hanya sebagai regulator. Contohnya, mengeluarkan kebijakan untuk menjembatani kebutuhan industri saat ini dengan SDM yang ada. Jadi, mereka tidak membuat lapangan kerja untuk rakyatnya, melainkan sekadar menyalurkan sesuai permintaan pasar.
Jelas berbeda dengan sistem khilafah yang terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan masyarkat dan menutup pembajakan pada generasi terdidik untuk kepentingan korporasi.
Konsep ekonomi islam mewajibkan negara untuk memastikan setiap warga negaranya terjamin kebutuhan hidupnya. Dalam Islam kebutuhan dibagi menjadi kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Jaminan kebutuhan pokok diwujudkan bagi negara menjadi pengendali terbukanya laparangan pekerjaan. Orientasi terbukanya lapangan pekerjaan dalam khilafah adalah pemenuhan kemaslahatan umat. Contohnya untuk mengelola sumber daya alam. Khilafah memerkukan tenaga terdidik dan terampil untuk mengurus hal itu.
Tenaga terdidik dan terampil ini, akan disiapkan pleh lembaga pendidikan vokasi khilafah. Kurikulum pendidikan akan disusun untuk membekali lulusannya dengan ilmu-ilmu terapan yang dibutuhkan masyarakat. Perkembangan teknologi akan disikapi sebagai sesuatu yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar kemajuan yang bernilai materi apalagi kepentingan industri.
Sedangkan dalam permasalahan upah, islam memiliki cara pendang khas dalam pemberian upah.
Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Iqtishodiyah, menjelaskan antara buruh dan pengusaha terikat akad ijaroh yang saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan dengan jasa sementara pekerja akan diuntungkan dengan upah yang diberikan. Adapun besaran upah akan disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja. Tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat.
Sedangkan kebutuhan dasar publik meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan akan menjadi tanggung jawab khilafah secara mutlak. Negara yang akan menanggung beban biaya tersebut secara keseluruhan karena kebutuhan tersebut memerlukan biaya besar untuk melaksanakannya. Mekanisme ini akan membuat semua lapisan masyarakat bagi dari golongan miskin ataupun kaya dapat menikmati fasilitas umum dengan kualitas terbaik bahkan gratis. Tidak ada diskriminasi layanan publik seperti yang terjasi saat ini. Dengan demikian masyarakat hanya mengalokasikan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka dan keluarganya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya peran negara dalam tanggung jawabnya memenuhi keperluan masyarakat. Negara adalah pengatur dan penjaga hak-hak rakyat. Namun hal demikian hanya bisa kita rasakan apabila negara dipimpin dengan kepemimpinan sistem islam, karena saat sistem selain islam yang memimpin kesejahteraan hidup yang merata hanyalah sebuah ilusi semata.
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh: Hernawati Hilmi
Pegiat Pena Banua
0 Comments