Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelanggaran Marak di Kalangan Aparat, Adakah Solusi Tepat?

TintaSiyasi.com -- Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjualan barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbanding terbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan dari Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polri, kata Teddy.

Teddy menegaskan, polisi adalah pengabdian dan rejeki mengikuti. Dia pun meminta jangan ada yang kepikiran untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang salah. Pidato Teddy seolah-olah menjadi senjata makan tuan. Sebab apa yang diucapkan berkebalikan dengan temuan di lapangan. Saat ini Teddy sudah berstatus sebagai tersangka, Kapolri Jendral Listyo sigit pun sudah membatalkan penugasan barunya sebagai Kapolda Jawa Timur akibat kasus ini.

Kenikmatan sesaat berujung petaka, Irjen Teddy Minahasa tergiur nyabu dan jual sabu-sabu ke salah satu pengedar narkoba di Sumatra Barat, kini Teddy bakal ditahan 30 hari. (News Nasional).

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Tim gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Penangkapan ini, berawal dari sebuah penggerebegan narkoba seberat 41.4 kg di wilayah Sumatra Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Teddy meminta barang bukti 10 kg sabu-sabu kepada seorang Kapolres. 

Lalu, Irjen Teddy menjual 5 kg sabu-sabu tersebut kepada seorang pengedar dengan harga 300 juta. Apesnya pengedar tersebut kemudian tertangkap oleh polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung pada Irjen Teddy, dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2), Juncto pasal 132 Ayat (1), Juncto pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati dan hukuman penjara minimal 20 tahun.

Banyaknya anggota kepolisian yang terlibat kriminalitas berat, seperti judi, narkoba hingga pembunuhan berencana yang beberapa waktu lalu sempat viral, membuat masyarakat mendesak agar institusi polri dibenahi secara totalitas. Bukan hanya itu, kasus Sambo dan Teddy jelas benar- benar jadi tamparan dan alarm keras bagi martabat dan kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Kerusakan dan kriminalitas tersebut bukan lagi kesalahan individu atau oknum semata, melainkan disebabkan oleh rusaknya sistem yang diterapkan. Sebab, penangkapan Irjen Teddy Minahasa beberapa waktu lalu hanyalah salah satunya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri juga menangkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Ia diduga terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroprerasi di tempat hiburan malam (THM) di kota Bandung dan sekitarnya. Tidak hanya itu, sepanjang 2020, 113 oknum polisi dipecat dan mayoritas terjerat kasus narkoba. 

Melihat rentetan peristiwa di institusi Polri, Presiden Jokowi pun memanggil seluruh pejabat dan perwira tinggi polri ke Istana Negara. Dalam kesempatan ini, Jokowi membeberkan daftar persoalan yang harus dibenahi polri, yaitu (1) gaya hidup, (2) tindakan sewenang-wenang, (3) pelayanan masyarakat, (4) solidaritas, (5) jangan gamang, apalagi cari selamat, (6) membersihkan judi daring, (7) komunikasi publik harus baik. Akan tetapi arahan ini tidak cukup untuk mereformasi lembaga penegak hukum agar bersih dari perilaku kriminal. Upaya pemberantasan tindak pidana judi dan narkoba makin jauh dari harapan, kita telah menyaksikan betapa banyak aparat yang terlibat didalamnya.

Lantas bagaimana solusi yang diberikan oleh Islam? Islam tentu memiliki sikap dan pandangan yang jelas terhadap judi dan narkoba. Dari aspek hukum, judi dan narkoba hukumnya haram. Allah SWT berfirman, 

" Hai orang- orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90)

Adapun narkoba ada perbedaan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan karena mengkiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa. Pendapat ini berdasarkan hadist dengan sanad sahih dari ummu salamah. Beliau mengatakan, "Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukan dan mufattir (yang membuat lemah). Menurut Rawwas Qal'ahjie dalam mu'jam Lughah al-Fuqaha hlm. 342, yang dimsksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks(istirkha') dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (MuslimahNews, 20/07/2020)

Jadi dengan kejelasan haramnya judi dan narkoba, negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat. Kaidah usul fikih menyatakan, 'Al ashly fi al- madhaar at -tahrim (hukum asal benda yang berbahaya/mudharat) adalah haram)." Taqiyuddin an -nabhani, Asy- sykhsiyah al-Islamiyah, 3/457, Muhammad shdqi bin Ahmad al- Burnu, Mausu'ah al Qawa'id al-fiqhiyah, 1/24).

Dari aspek dampak, sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahaya judi dan narkoba adalah serupa meski tidak sama. Jadi memunculkan kesenangan, kenikmatan, dan kekayaan sesaat. Dampak judi bagi masyarakat diantaranya menyebabkan kemiskinan, menimbulkan pertikaian hingga berujung pembunuhan, membuat malas ibadah dan jauh dari Allah swt dan bisa merusak rumah tangga.

Adapun narkoba, salah satu dampak yang paling bisa kita lihat ialah menghancurkan akal dan jiwa manusia. Orang yang kecanduan narkoba bisa mengalami dehidrasi parah, halusinasi akut, menurunnya tingkat kesadaran, mengganggu aktivitas kehidupan serta keuangan bermasalah dan sebagainya dan menyebabkan kematian.

Dengan segudang bahaya tersebut, negara wajib menindak tegas para pelaku, mulai dari penjual, pengedar, pemakai, hingga pabrik-pabrik yang memproduksinya. Sanksi bagi pelaku judi dan narkoba berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Hukum bagi pelaku baru tentu berbeda dengan pelaku kriminal yang lama. Sanksi takzir bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati. Dari aspek paradigma, Islam harus menjadi jalan hidup seorang muslim. Setiap perilaku muslim harus sesuai tuntunan syariat. Maraknya perjudian dan narkoba, yang selalu bermunculan sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari paradigma kapitalisme sekuler, yang telah membuat kehidupan hari ini berorientasi materi.

Yang disebut Jokowi sebagai gaya hidup mewah, gagah-gagahan dan sejenisnya, adalah akibat penerapan kapitalisme sekuler. Demi materi seseorang rela menghalalkan segala cara untuk memenuhi tuntunan hidup dan gaya hidupnya. Ditambah tidak mengenal standar halal dan haram, bahkan cenderung mengabaikan agama dalam mengatur kehidupan. Dalam Islam, kehidupan hanyalah bekal untuk akhirat. Standar perbuatan seorang muslim terikat dengan aturan Allah Ta’ala. Ketakwaan dibangun bukan sekedar individual, yaitu negara menerapkan aturan Islam Kafah untuk segala aspek baik dari politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hankam. 

Negara juga tidak akan membiarkan bisnis-bisnis haram atau pelaku industri memproduksi barang haram. Negara juga merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada saling suap aparat dengan pelaku, aparat yang menjual barang sitaan atau pun mafia judi dan narkoba, seperti saat ini. Wallahua'lam bi as- shawwab.

Oleh: Darti
Aktivis Muslimah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments