Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Monopoli Bisnis Ayam oleh Perusahaan Integrator, Peternak Makin Tekor


TintaSiyasi.com -- Para peternak ayam menjerit dengan mahalnya harga pangan ayam. Peternak mengaku tengah menghadapi kondisi dan situasi yang sulit, di saat kenaikan berbagai harga barang, namun harga jual ayam terbilang rendah dan hal tersebut tidak sebanding dengan modal produksi yang dikeluarkan yang terbilang tinggi.

Ketua KPUN, Alvino Antonio menyampaikan bahwa kondisi peternak mandiri atau peternak rakyat saat ini sedang dalam kondisi sulit. Harga jual ayam yang rendah ini membuat para peternak mengalami kerugian. Harga ayam broiler di pasar sempat menyentuh angka Rp15.000 per kilogram, dan hal ini sangat jauh di bawah dari harga pokok produksi yang melebihi Rp20.000 per kilogram.

Alvino mencontohkan harga bibit ayam untuk memproduksi satu ekor anak ayam biaya yang dikeluarkan yaitu Rp5.500 menurut perhitungan mereka. Namun, perusahaan-perusahaan integrator menjual bibit ayam tersebut pada peternak mandiri dengan harga Rp6.000 – Rp7.000. Alvino juga menyampaikan bahwa untuk pakan perusahaan-perusahaan integrator mengambil untung minimal 13%.

Di Indonesia, industri ayam dikuasai oleh perusahaan-perusahaan integrator yang memasok bibit ayam, obat-obatan, pakan, hingga menjual ayam hasil budi daya mereka sendiri. Sehingga, selain menjadi pemasok bagi para peternak, perusahaan juga menjadi pesaing mereka.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan pada akhir September lalu bahwa ada tiga perusahaan besar yang menguasai industri ayam dalam negeri. Hal ini mengakibatkan, usaha kecil dan menengah seperti milik Alvino dan anggota komunitasnya kalah saing.Karena itu, Zulkifli Hasan menyampaikan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga ayam agar tidak terlalu murah dan merugikan peternak dengan cara menciptakan ekosistem yang kondusif.


Monopoli, Praktik Zalim dalam Perekonomian Kapitalisme

Keberadaan perusahaan peternak raksasa atau integrator sejatinya menjadi pemicu munculnya problem di bidang peternakan. Pasalnya selain sebagai produsen ayam, mereka juga menjadi produsen pakan ternak.

Peternak ayam skala kecil bisa dipastikan kalah bersaing dengan para korporat multinasional yang gambar modal finansial besar. Belum lagi kemudahan regulasi oleh negara, membuat korporasi mampu melakukan penetrasi dan secara terselubung bisa mendikte harga di pasar. Padahal, mahalnya harga pakan ternak yang notabene merupakan produk korporasi yang mengakibatkan peternak rugi adalah pemicu utama turunnya harga ayam.

Inilah praktik zalim yang disebut monopoli dalam perekonomian kapitalisme. Monopoli hanya akan menjatuhkan bisnis rakyat kecil. Namun dalam kapitalisme, monopoli terbilang sah-sah saja bahkan didukung oleh negara. Inilah realitas hukum sistem politik demokrasi yang lebih berpihak pada kapitalis raksasa daripada kesejahteraan rakyat. Sehingga rakyat hanya bisa diam atas berbagai kezaliman yang mereka rasakan.


Perspektif Islam Terkait Monopoli

Hukum-hukum sistem politik demokrasi berasal dari akal manusia yang lemah dan berujung pada kemudharatan. Lebih dari itu hukum tersebut tidak memperhatikan halal haram yang dituntun oleh syariat Islam. Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiah. Islam telah menetapkan haramnya hukum monopoli, sehingga penerapan sistem Islam akan mampu melindungi peternak bermodal kecil. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal atau paceklik, maka dia orang yang bersalah (pendosa).” (HR. Ahmad).

Imam Al-Syaukany berkata, "tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya semua hadis dalam bab ini secara global membangkitkan arah dalil akan ketakbolehan praktik monopoli".

Imam Khatib Al-Syirbiny dalam Mughny al-Muhtaj Juz 2 halaman 38 menjelaskan, "haram melakukan monopoli karena niat menyulitkan orang banyak."

Dalam khilafah, jika terjadi penimbunan memonopoli suatu barang maka negara akan memaksa pedagang yang menimbun untuk menjualnya dengan harga normal pada saat itu. Khilafah juga akan memberikan sanksi pada pedagang nakal tersebut dan melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi praktik monopoli ataupun oligopoli. 

Khalifah beserta petugas-petugasnya akan melakukan pengawasan di pasar-pasar dan gudang-gudang, termasuk di pelabuhan. Hal ini untuk mendeteksi adanya penimbunan untuk memainkan harga.

Khilafah juga akan mencegah dominasi asing dalam perekonomian. Pedagang asing boleh berdagang di wilayah khilafah dengan izin khusus. Namun, mereka tidak boleh mendominasi dalam perdagangan. Sebaliknya khilafah akan mendorong para penguasa dan peternak lokal untuk tumbuh dan berkembang dengan bantuan modal, skill, serta harga pakan yang wajar.

Khilafah akan mewujudkan integrasi horizontal antar pelaku bisnis peternakan dalam negeri, sehingga terwujud kesejahteraan bersama. Rakyat akan sejahtera karena bisa menikmati makanan bergizi dengan harga yang wajar, bukan harga yang dipermainkan.

Khilafah menjadi penanggung jawab utama untuk menjamin kesejahteraan rakyat, baik di tingkat petani, pedagang, hingga konsumen. Hal ini sesuai sabda dari Rasulullah SAW berikut, "Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya" (HR. Muslim dan Ahmad).

Khilafah akan berpijak pada politik pangan Islam dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat yakni sebuah mekanisme pengurusan hajat pangan seluruh individu rakyat. 

Demikianlah jika urusan pangan dikelola oleh khilafah, maka ketahanan dan kedaulatan pangan bagi tiap individu rakyat akan terwujud. Kesejahteraan peternak juga akan ikut meningkat, karena pemerintah memang hadir sebagai pelindung untuk mengendalikan faktor-faktor produksi ternak dan menjamin distribusi produk hasil peternakan. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments