Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekeringan Berulang: Apa Akar Masalahnya?


TintaSiyasi.com -- Beberapa wilayah di Indonesia sempat mengalami kekeringan meskipun wilayah lain tengah masuk musim hujan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa hingga pertengahan September 2022, sekitar 70% Zona Musim (ZOM) di Indonesia mengalami musim kemarau. Sementara itu, berdasarkan jumlah ZOM diketahui sebanyak 30% wilayah Indonesia tengah masuk musim hujan 2022/2023 (nasional.okezone.com).

Dampak kekeringan yang dirasakan di wilayah Lombok Timur misalnya, wilayah ini pada September ini warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 perminggu untuk mendapatkan air bersih untuk kebutuhan pokok (lombok.tribunnews.com). Jawa Timur misalnya, beberapa wilayah di Jawa Timur sedang mengalami kekeringan dan mengancam penurunan produksi padi (surabaya.suara.com). Untuk memenuhi kebutuhan air, Warga desa Sibon, Pasrepan, Kab. Pasuruan menunggu pasokan ke desa mereka atau warga desa yang menjadi langganan kekeringan ini harus mengambil air di desa-desa tetangga yang jaraknya jauh. Solusi yang dibutuhkan warga saat ini adalah dibangun sumur bor sedangkan hampir seluruh warga tidak mampu membangun sumur bor mandiri (detik.com). Sembilan desa di kabupaten Gresik, Jawa Timur tidak hanya mengalami kekeringan tetapi juga krisis air bersih (msn.com) dan masih banyak lagi.

Meskipun sejak awal Oktober ini telah banyak wilayah yang memasuki musim hujan, tetap tidak menutup fakta adanya kekeringan berulang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah setempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), komunitas, hingga berbagai pihak masyarakat berupaya mengatasi permasalahan yang terjadi di berbagai wilayah. Upaya-upaya yang pernah dilakukan antara lain penyaluran air bersih, pembuatan sumur, penanaman pohon, hujan buatan, dll (berbagai sumber). Tentu aksi perbaikan pihak-pihak tersebut patut diapresiasi. Namun ada pertanyaan yang butuh dijawab yakni mengapa persoalan menahun ini tak terselesaikan? 

Rakyat membutuhkan solusi tuntas yang tidak hanya bersifat kuratif tetapi juga preventif. Ini bukan berarti menihilkan peran pejabat negara dalam upaya penanggulangan masalah hingga pencegahan, hanya saja solusi yang dibutuhkan adalah solusi tuntas atas permasalahan kekeringan agar tidak berulang terjadi. Solusi tuntas ialah ketika masalah serupa tidak kembali terjadi. Maka akar masalah kekeringan haruslah dicari dan dituntaskan.

Pada dasarnya untuk mengetahui penyebab kekeringan di setiap wilayah tentunya perlu pengkajian yang lebih dalam lagi karena kekeringan sendiri dapat disebabkan oleh beberapa kondisi. Beberpa contoh penyebab kekeringan dikaji oleh Mekonnen dan Gokcekus, (2020) dengan mengambil contoh pada wilayah Etiopia diketahui penyebab kekeringan di Etiopia antara lain: kurangnya curah hujan, aktivitas manusia (deforestasi, overgrazing, budidaya berlebihan, dampak negatif konstruksi dan pertanian pada siklus air, dan pertanian yang berlebih), mengeringnya aliran air permukaan, perubahan iklim dan pemanasan global, kurangnya pemahaman mengenai teknik pertanian adaptif.

Beberapa hal yang bisa menjadi sebab kuat terjadinya kekeringan yang berulang dan bisa diperbaiki adalah aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan. Jika berkaca pada fakta di Etiopia dan dikaitkan dengan fakta di Indonesia maka diketahui adanya kemiripan kondisi yang terjadi. Misalnya saja adanya deforestasi yang sudah membudaya. Deforestasi terus dilakukan hanya demi kepentingan kapitalis seperti pembangunan, industri, pengalihan hutan menjadi lahan sawit, dan lain-lain. Selain itu, melalui laman perpamsi.or.id diketahui banyak berdiri industri air kemasan di Indonesia. Padahal industri air berdampak pada lingkungan termasuk ketika adanya pengambilan air secara berlebihan.

Dari sisi lain, adanya pemanasan global atau perubahan iklim sendiri ternyata dapat disebabkan salah satunya oleh kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Padahal jelas bagi muslim ada aturan dalam menjaga lingkungan dan syariat mengharuskan periayahan (pengurusan) rakyat dan alam oleh pemimpin. 

Solusi untuk mengatasi kekeringan baik secara preventif maupun kuratif sebenarnya telah diatur dalam berbagai undang-undang karena negara manapun hari ini pasti telah menyiapkan peraturan. Misalnya saja, UU No. 3 Tahun 2014 misalnya tentang perindustrian, ada lagi UU No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan lain-lain. Jika mengacu pada 3 aturan ini saja dapat dilihat meskipun telah ada definisi, aturan yang sifatnya preventif hingga kuratif ternyata dalam praktiknya tidak mempu menghentikan akan adanya terjadinya ekploitasi pada lingkungan yang dampaknya kembali lagi kepada lingkungan dan manusia itu sendiri, termasuk kondisi kekeringan. Maka ternyata kita sadari ada kebutuhan solusi secara preventif yang sekaligus mengubah pola pikir dan sikap rakyat penghuni negeri itu sendiri. Maka solusi apa yang bisa menuntaskan permasalahan ini terutama dari segi preventif?

Solusi parsial atau solusi kuratif saja tidak mampu memberi penyelesaian, dibutuhkan pula solusi yang bersifat preventif. Solusi preventif sendiri tidak cukup ternyata jika hanya bersifat parsial dan hanya berupa aturan yang tidak mampu diterapkan. Maka ternyata butuh adanya ‘Faktor X’. Maka akan memunculkan pertanyaan, apakah itu? Ternyata butuh sesuatu yang bisa membangun atau membangkitkan pola pikir rakyat hingga termanifestasi pada pola sikapnya.

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (TQS Az-Zariyat 56).

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (TQS Al-A’raf 56).

Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW berkata: “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka, ….” (HR. Abu Dawud).

"Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (TQS. Ar-Rum: 41).

Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (TQS Al-Mu’minun 115).

Syariat Islam telah memberi aturan sekaligus solusi tuntas atas permasalahan kekeringan ini. Dalam QS Az-Zariyat 56 dan Al-Mu’minun 115 menjadi pengingat bahwa kita adalah ciptaan yang terikat kepadanya aturan dan setiap perbuatan akan ada pertanggung jawaban. Maka hal ini harus digenggam erat dalam diri setiap Muslim. Selain itu, adanya kewajiban dalam penjagaan alam dan pengurusan rakyat dengan baik dan benar adalah wujud pengaturan hidup yang lengkap dan solutif dan ini wajib dan butuh untuk diterapkan. Di negeri yang mayoritasnya adalah Muslim ini haruslah segera menyadari dan mengambil aturan yang itu lahir dari Penciptanya. Inilah solusi yang seharusnya diambil. 

Pemimpin harusnya mengerti betul bahwa ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Maka pemimpin akan berhati-hati memastikan kebijakan yang dibuat apakah sesuai dengan aturan Rabbnya. Tidak sampai di situ, butuh penerapan yang juga sesuai syariat, yang pasti tidak merusak alam dan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Asas keuntungan materi yang diemban selama ini dikesampingkan. Manusia terikat dengan pengaturan hidup yang memimpinnya tidak hanya bagi pemilik kekuasaan tapi juga seluruh rakyat didalamnya. 

Deforestasi secara masif dan berdampak pada hilangnya ekosistem satwa, hingga kerusakan lingkungan. Hal ini seharusnya tidak pernah terjadi karena berakibat pada lingkungan salah satunya kekeringan. Liberalisasi air yang ada saat ini tidak akan pernah terjadi karena air adalah salah satu harta kepemilikan umum yang tidak boleh dikapitalisasi oleh suatu pihak. Air seharusnya dikelola negara untuk dikembalikan lagi kepada rakyat dengan tetap memperhatikan penggunaannya agar tidak berlebihan yang akhirnya merusak lingkungan. Negara juga mencegah tindakan-tindakan lain yang berpotensi pada perusakan lingkungan, hingga perubahan iklim dan pemanasan global. Hal ini membutuhkan upaya yang bersifat preventif dan kuratif yang memiliki ‘Faktor X’ diatas yakni iman dan kesadaran atas penerapan.

Maka solusi hari ini yang bisa dilakukan adalah menyampaikan koreksi dan solusi serta mengkaji ilmu terkait. Mekonnen dan Gokcekus, (2020) menguraikan beberapa kajian ilmu yang bisa dilakukan adalah yakni hidrologi, agrikultur, pertanian, klimatologi, ilmuwan tanah (pedologi atau edafologi), ekonomi, dan lain-lain (fardhu kifayah). Selain itu, tentu butuh mengkaji Islam (fardhu ain) sebagai pedoman hidup yang shahih dan pasti menyelamatkan di dunia dan akhirat yang setiap aturannya saling melengkapi. Ketiganya adalah upaya untuk menuntaskan permasalahan ini. Kedua Ilmu (fardhu ain dan kifayah) tidak hanya dipelajari, tetapi harus sampai pada penerapan. Tidak hanya bagi satu pribadi tapi justru bersama-sama bagi setiap rakyat di dalamnya. Maka dari itu, butuh penyadaran secara sistemik dan bersama-sama mengadopsi cara pandang yang dijamin benar, menyelamatkan, sesui fitrah manusia. Maka, tidak hanya persoalan kekeringan, namun permasalahan di segala lini kehidupan dengan dikembalikan lagi cara pandangnya pada cara pandang yang benar. 

Wallahu a’lam. []


Oleh: Ani Nurul Fauziyah
Alumnus Biologi Universitas Airlangga

Sumber:
- Shahzad, Umair. 2015. Global Warming: Causes, Effects and Solutions. Durreesamin Journal, Vol. 1 (4)
- Yitbarek A. Mekonnen dan Huseyin Gokcekus. 2020. Causes and Effects of Drought in Northern Parts of Ethiopia. Civil and Environmental Research, Vol. 12 (3): 29-38
- https://lombok.tribunnews.com/2022/09/10/dampak-kekeringan-di-lombok-timur-warga-harus-beli-air-bersih-rp-50-ribu-per-minggu
- https://news.un.org/en/story/2014/07/473762-un-agency-calls-urgent-action-protect-global-soil-depletion-degradation 
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-6319527/langganan-kekeringan-warga-desa-sibon-pasuruan-minta-dibuatkan-sumur-bor
- https://www.msn.com/id-id/berita/other/tolong-desa-tulung-dan-8-desa-lain-di-gresik-sedang-krisis-air-bersih/ar-AA12o0Bo 
- https://nasional.okezone.com/read/2022/09/16/337/2668781/bmkg-14-daerah-di-indonesia-tidak-hujan-lebih-dari-2-bulan 
- https://eartheclipse.com/environment/natural-disaster/causes-and-effects-of-drought.html
- https://gml.noaa.gov/obop/mlo/educationcenter/students/brochures%20and%20diagrams/noaa%20publications/Drought%20Fact%20Sheet.pdf
- https://www.drought.gov/international
- https://www.usgs.gov/faqs/what-causes-drought
- https://www.iwmi.cgiar.org/2022/09/iwmi-launches-the-south-asia-drought-monitoring-system-sadms/
- https://www.bmkg.go.id/iklim/prakiraan-musim.bmkg 
- https://perpamsi.or.id/peta
- https://www.viva.co.id/berita/dunia/1466771-7-perusahaan-kelapa-sawit-terbesar-di-indonesia 
- https://www.bing.com/search?q=indonesia+give+6+percent+water+contribution+to+world&cvid=d2a2cf7d763f4ff6bf813b5f8e6af2c0&aqs=edge..69i57.21139j0j4&FORM=ANAB01&PC=LCTS
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments