Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Benarkah Speak Up Dapat Hentikan KDRT?

TintaSiyasi.com -- Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) selalu menjadi momok yang menakutkan bagi kaum perempuan, pasalnya hingga sekarang ini belum juga ada penanggulangan yang benar-benar mampu menghentikan KDRT. Seperti yang belakangan ini terjadi yang dialami oleh penyanyi kondang Lesti Kejora yang melaporkan suaminya Rizky Billar dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 September 2022.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang. (polri.go.id)

Sejauh ini penanggulangan KDRT hanya sebatas speak up seperti himbauan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak. Namun, apakah speak up berhasil dalam membendung KDRT yang setiap tahun terus meningkat? Faktanya speak up hanya penanggulangan yang belum menyentuh kepada titik persoalan.

Permasalahan KDRT tentunya tidak timbul sendiri tanpa penyebab yang melatarbelakanginya. Permasalahan ekonomi dan perselingkuhan menjadi faktor utama kasus ini. Kehidupan masyarakat yang makin hari makin sulit tidak dapat dipungkiri membuat semakin rapuhnya benteng-benteng pertahanan rumah tangga. Tak hanya itu sistem lingkungan kerja dan pergaulan yang bebas senantiasa memberikan peluang terjadinya kasus perselingkuhan. Hal ini seperti lingkaran setan yang berujung pada porak-porandanya tatanan keluarga.

Sangat berbeda dengan Islam, penjagaan Islam terhadap perempuan berupa hukum pakaian, wali, mahram, waris, segala hukum yang berkaitan dengan fungsi ibu dan pengatur rumah tangga (semisal jaminan nafkah, hadhanah [pengasuhan anak), itulah yang membuat perempuan berharga dan terhormat.  Jika ia menjalankan semua itu dengan baik dengan rasa takut kepada Allah Swt berharap ridha-Nya, karena kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia adalah wanita sukses; tidak saja di dunia, melainkan sukses di akhirat.

Pelaksanaan hukum-hukum penjagaan ini menjadi sempurna dengan adanya peran negara dalam Islam. Dalam Islam, negara wajib memastikan pemenuhan segala hak perempuan dan pelaksanaan kewajibannya secara sempurna. Negara akan menghukum kepala keluarga yang tidak memberi nafkah kepada perempuan/istri dan anak-anaknya dengan standar layak. Negara  menyelenggarakan sistem pendidikan yang menunjang fungsi utama perempuan.  Negara pun menjaga sistem media dan informasi yang membantu pelaksanaan tugas pendidikan keluarga di rumah. 

Dengan demikian, maraknya kasus KDRT tidak hanya butuh speak up saja, akan tetapi butuh solusi yang mendasar yang mampu tuntaskan masalah KDRT. Apalagi sudah banyak regulasi yang disahkan di negeri ini, akan tetapi regulasi tersebut tidak berdaya mengatasinya.

Wallahualam bissawab
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments