TintaSiyasi.com -- Polisi membekuk tersangka pembacokan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh pria yang berinisial ARY (27). Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula saat warga sekitar dihebohkan dengan penemuan mayat di salah satu rumah pada 10 Agustus 2022 silam. Mayat tersebut diketahui mengalami luka bacok di tubuhnya.
Aksi pembunuhan berkedokan premanisme bukanlah yang pertama kali terjadi. Pembunuhan yang dilakukan oleh preman. Dengan adanya kejadian ini menambah keresahan masyarakat, khususnya masyarakat setempat. Dilihat dari kasus kriminal yang terjadi, setidaknya mengkonfirmasi beberapa hal pada kita diantaranya yang pertama adalah aksi premanisme masih membayangi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Kedua yakni aksi premanisme yang banyak terjadi seolah menjadi ajang unjuk kekuatan antar kelompok preman. Tak tanggung-tanggung untuk mencapai tujuannya, aksi dilakukan bisa mencederai bagian tubuh bahkan hilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis. Nyawa manusia dianggap tak berharga.
Ketiga, dengan menjamurnya premanisme bahkan maraknya kriminalitas menunjukkan bahwa peran negara belum hadir di tengah masyarakat. Dengan longgarnya sanksi bagi pembunuh dan preman di mata hukum saat ini mengakibatkan makin menjamurnya premanisme ini. Menjadi bahaya lagi jika terjadi kongkalikong antara pelaku dan oknum penegak hukum, yang mana hal ini berdampak panjang. Akibatnya negara akan dikuasai mafia preman berduit yang bisa mengatur berbagai kebijakan pemerintah.
Atas perilaku premanisme, sesungguhnya Islam menyiapkan ketentuan yang jelas mengenai hal itu. Islam memandang perilaku premanisme sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejadian hirabah (memerangi Allah dan RasulNya).
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman bagi para pelaku kejahatan hirabah termasuk premanisme adalah diserahkan kepada penguasa untuk memilih memutuskannya dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang atau dibuang. Tetapi menurut jumhur ulama, hukum itu dijalankan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para penjahat itu.
Jika penjahatnya itu membunuh serta merampas harta, maka dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia hanya membunuh tanpa mengambil harta, maka dia hanya dibunuh tanpa disalib. Jika dia hanya mengambil harta maka dia beri hukuman dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya mengancam (menakut-nakuti) maka dia hanya dibuang.
Itulah hukuman yang setimpal dan adil bagi para preman yang melakukan kejahatan, tentulah sangat adil. Dengan begitu maka maraknya atau menjamurnya premanisme akan bisa terselesaikan. Penerapan hukum ini dapat diterapkan oleh penguasa yang menerapkan hukum Islam secara kaffah. Maka masihkah kita ragu dengan sistem Islam yang menyiapkan segala solusi bagi persoalan umat?
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Anggraini Arifiyah
Aktivis Muslimah
0 Comments