TintaSiyasi.com -- Dunia pendidikan dihebohkan dengan berita siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan, beliau menjelaskan pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan (Kompas.com, 10/9/2022).
Kejadian ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak mengenai keberadaan siswi yang hamil diluar nikah apakah boleh melanjutkan sekolah atau dikeluarkan dari sekolah.
Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana menyatakan keprihatinannya, beliau mengungkapkan bahwa setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. "Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak," kata Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (5/4/2013).
Sungguh pernyataan di atas makin menampakkan kepada kita pembelaan terhadap siswi hamil untuk bisa melanjutkan pendidikannya atas nama hak anak. Pantaskah ini menjadi keputusan nantinya? Bukankah hamil di luar nikah adalah aib yang sangat besar apalagi ini terjadi pada siswa yang notabene tugas mereka adalah menuntut ilmu dan menjadi harapan bangsa ini ke depannya.
Jelas bahwa pergaulan bebas menjadi problem besar dunia pendidikan kita. Kasus siswa melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan kita semua bahwa kelonggaran aturan untuk siswa hamil atas nama hak anak justru akan membuka lebar jumlah siswa hamil di luar nikah ke depannya. Jika hamil di luar nikah lantas diizinkan untuk tetap sekolah, lantas mau jadi apa generasi kita ke depannya.
Inilah buah dari benih-benih sistem pergaulan bebas sekuler liberal yang ditanam di negeri kita. Kebebasan bertingkah laku, bertindak, termasuk bergaul dengan yang bukan mahram tanpa batas menjadi problem bagi generasi saat ini yang akhirnya berimbas pada tinggi nya angka kehamilan di luar nikah ada remaja termasuk siswi sekolah hingga tinggi nya perilaku aborsi.
Liberalisme adalah pangkal dari kerusakan generasi di negeri ini. Paham kebebasan ini sungguh bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa kita. Maka, mengapa masih dipertahankan jika sudah jelas kerusakannya bagi generasi kita?
Ini adalah problem sistemis. Problem sistemis tak cukup diberikan solusi hanya dengan penyuluhan tentang seks bertanggung jawab. Tetapi harus perubahan menyeluruh dengan mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan.
Sekularime liberalisme jelas tidak akan mampu memberikan solusi atas semua problem ini karena sekularisme dan liberalisme adalah biang keladi atas kerusakan semua ini.
Maka kita harus mengambil sistem yang sudah terbukti keampuhannya dalam menerapkan sistem pendidikan berkualitas dan tata pergaulan yang baik, sistem ini adalah sistem Islam.
Islam menjadikan kurikulum pendidikan berstandarkan pada akidah Islam. Dengan kekuatan akidah Islam yang tertanam di dalam diri para pelajar maka akan menghasilkan syaksiyah Islam (kepribadian Islam) pada diri mereka. Kekuatan akidah ini pula yang akan mengarahkan para siswa siswi ketika melakukan suatu perbuatan. Kurikulum pendidikan Islam yang diberlakukan di dalam negara Islam (khilafah) telah terbukti mencetak generasi yang berkualitas unggul sepanjang sejarah penerapan Islam selama 13 abad lamanya.
Selain itu, sistem pergaulan Islam yang diterapkan di dalam negara Islam (khilafah) juga terbukti menjaga generasi muda dari racun liberalisme. Penerapan hukum Islam secara kaffah akan menjauhkan generasi muda dari bergaul bebas, hamil di luar nikah dan sebagainya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran hukum syarak seperti hamil di luar nikah atau zina.
Allah SWT berfirman:“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS. an-Nuur [24]: 2).
Dari dalil ini jelas bahwa sanksi bagi pelaku zina sangatlah berat. Maka tidak layak seorang siswi yang berzina diberikan izin untuk langsung melanjutkan sekolahnya seakan tidak pernah berbuat kemaksiatan apa pun, karena dalam Islam ia seharusnya menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Jika solusi Islam kita ambil, maka sesungguhnya itu adalah solusi yang terbaik.
Wallahu a’lam bishshawab. []
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
0 Comments