Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Haram, Meresahkan Masyarakat


TintaSiyasi.com -- Perkembangan zaman begitu pesat teknologi informasi pun makin maju. Jika dulu menelepon hanya bisa menggunakan telepon rumah, telepon umum, atau bahkan wartel, tapi sekarang hampir semua orang sudah mempunyai alat komunikasi seperti handphone atau smartphone. Bahkan sekarang ini, orang bisa melihat lawan bicara di telepon secara langsung lewat aplikasi di smartphone mereka. Teknologi memang sudah makin canggih. 

Tentunya dari kemajuan teknologi tersebut, ada dampak positif dan negatifnya, tergantung pada orang yang menggunakannya. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut untuk aktivitas judi online. Ya, jika dulu orang judi langsung bertatap muka berkumpul, sekarang dengan makin majunya teknologi, mereka cukup diam di rumah dengan menggunakan smartphone mereka sendiri. Jadi, siapa pun orangnya bisa melakukanya kapan pun. 

Kepala kepolisian RI (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo bicara soal pemberantasan judi di akun resmi Divisi Humas Polri kamis (18/08/2022, Kompas.com). Dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk memberantas habis semua pelaku aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional. "Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-bancking di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online." Dia bahkan mengancam, akan mencopot Kapolres, Direktur, maupun pejabat. 

Sungguh miris bukan, kini judi bisa dilakukan lewat online. Apalagi sekarang judi dikemas dalam permainan (game online). Siapapun kapanpun bisa melakukannya. Karena tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk aplikasi. 

Ada 15 Game judi online yang telah diblokir Kominfo. Contoh aplikasi perjudian online adalah poker, gasino, bingo, slot, pacuan kuda dan masih banyak lagi, yang marak dan di gandrungi masyarakat. Karena mereka berfikir dapat menambah penghasilan lewat judi online. Akan tetapi judi juga sangat berbahaya. Dampak negatifnya adalah kemiskinan, depresi akibat kekalahan, kecanduan, kriminalitas, pidana dan tentunya dosa, karena melanggar aturan Allah. 
Hal ini sebagimana firman Allah SWT:

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dari dalil di atas sudah jelas tentang keharaman judi. Namun, kita hidup di dalam sistem demokrasi, di mana bukan halal haram sebagai standar dari perbuatan. Kemanfaatan adalah asas utama dari perbuatan. Demikianlah sistem demokrasi, membuat manusia jauh dari penghambaan kepada Allah. Hukum yang diterapkan saat ini, tidak bisa membuat jera para pelaku.

Jika kita cermati, perjudian dari dulu sampai sekarang masih eksis di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit, kurangnya skill untuk bekerja, serta minimnya lowongan pekerjaan, mengakibatkan banyaknya orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan. Apalagi dengan minimnya pemahaman agama membuat mereka mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan. 

Dari sini perlu kita pahami bahwa negara memiliki peranan penting dalam mengatasi masalah ini sampai ke akar-akarnya. Karena judi itu haram, maka termasuk pada perbuatan yang harus ditinggalkan. Karenanya perlu sebuah aturan yang benar-benar bisa mengatasi semua permasalahan ini. Tentunya peran negara yang menjadi kontrol utama disamping ketaatan individu dari masyarakat. 

Di samping itu, kita butuh aturan yang terbaik dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT, Yang Maha tahu apa yang terbaik untuk hambaNya yaitu dengan penerapan aturan Islam. Maka saatnya kita kembali kepada syariat Allah yang akan mensejahterakan penduduk langit dan bumi.
Semoga hukum Allah di jadikan sebagai pedoman hidup agar keberkahan dan Rahmatan Lil Alamin kita dapatkan. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Rokani
Aliansi Penulis Rindu Islam
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments