Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalur Mandiri Kampus Dihapus, Akankah Korupsi Pupus?


TintaSiyasi.com -- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, bermunculan berbagai desakan untuk menghapus jalur mandiri masuk Universitas Tinggi Negeri (PTN). Diantaranya datang dari Masyarakat anti korupsi (MAKI). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan tehnologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan akan menampung segala usulan dari masyarakat (Kompas.com, 24./08/2022). Respon yang sama juga datang dar Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Komisi X DPR RI.

Jalur mandiri adalah untuk memfasilitasi calon mahasiswa yang tidak mengikuti dan tidak lolos Seleksi Bersama Masuk perguruan tinggi Negeri (SBMPTN). Calon mahasiswa yang lulus jalur mandiri ini nanti harus membayar seluruh biaya yang ditetapkan oleh kampus tempat mahasiswa tersebut diterima. Dan tentunya lebih mahal dari mahasiswa yang lulus jalur SBMPTN. Biaya ini dipungut dengan dalih untuk bayar bangku, pembangunan gedung dan lain-lain. Dari sinilah kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) dimulai. 

Kasus korupsi semisal unila ini, bukan yang pertama dan yang terkahir terjadi. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada 240 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dalam kurun waktu 216 sampai September 2021, akibatnya negara merugi negara sebesar Rp.1,6 triliun (detikNews, 22/11/2-21). Kasus akan terus bertambah, jika tindakan tegas tidak datang untuk menuntaskannya.  

Desakan penghapusan jalur mandiri kampus yang datang sebagai solusi, menuai beberapa tanggapan kontradiktif. Diantaranya dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia yang menyatakan sebagai usulan yang berlebihan dan jangan digeneralisasi menurut Rektor Universitas Yogyakarta (UNY) Prof. Sumaryanto (kompas.com, 25/08/2022).
 

Kapitalisme Sekularis Akar Permasalahan Korupsi Dunia Pendidikan

Kasus korupsi yang tidak pernah berakhir dan akan terus berlanjut ini, tidak terlepas dari sistem pendidikan yang diterapkan dan berkaitan erat dengan sistem pemerintahan negara. Sistem pemerintah saat ini ada dalam circle sistem kapitalis sekuler global. Karakter sistem kapitalis adalah maraup materi yang tidak berbatas. Sedangkan sistem pendidikan dibangun atas dasar sekularisme. Pendidikan sekuler (memisahlan agama dari kehidupan) telah mendorong masyarakat mengambil keputusan untuk menyimpan nilai–nilai agama rapat-rapat dan tidak bercelah. Agama dipandang hanya sebagai suatu tradisi yang sudah menjadi endapan dan bagian masa lalu, sehingga lahir manusia yang tidak bisa membedakan perbuatan baik dan buruk.  

Dalam sistem pendidikan sekuler kapitalistik peserta didik yang dihasilkan hanya bisa berpikir profit oriented dan menjadi economic animal. Hal ini terjadi karena pola hubungan pendidikan dalam sistem demokrasi kapilistik menyesuaikan dengan proses indutrialisasi. Pendidikan selalu terarah pada kepentingan dagang dan politik. Budaya belajar bergeser jadi budaya materialistis. Output pendidkannya berupa manusia bermental kapitlistik yang tidak berdaya menghadapi kekuatan sistemis yang ingin memanfaatkan uang rakyat untuk personal. Sehingga penyelewengan anggaran secara berjamaah tidak mampu dihindari.

Jadi tingginya angka korupsi bukan didorong oleh kebutuhan ekonomi, melainkan karena ada motif lain, yakni karena karakusan ingin menguasai hak orang lain. Hal ini juga dibarengi oleh belum begitu tegas dan keras tindakan terhadap para koruptor. Petinggi atau lulusan perguruan tinggi banyak terseret korupsi menggambarkan karakter yang terbangun oleh sistem Pendidikan sekuler yang berlangsung selama ini. Karakter yang terbangun adalah sekuler, hedonid materialistis, individualis dan pragmatis. Jadi wajar jika saat ini ditemui sosok berpendidikan tinggi, namun berakhlak minimalis. Bertindak korup dianggap jalan untuk meraih materi. Jadi mekanisme jalur mandiri penerimaan mahasiswa perguruan tinggi bukan akar permasalahan korupsi di dunia pendidikan. Akan tetapi berakar dan sistem yang melingkupi sistem pendidikan itu sendiri yaitu sistem kapitalis sekuler. Sehingga menghapus jalur mandiri kampus, tidak akan membuat korupsi pupus. 


Sistem Pendidikan Islam, Solusi Hakiki Korupsi

Pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islam), anak didik memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola siap (nafsiyah) Islam. Caranya adalah dengan menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Untuk tujuan tesebut maka disusunlah suatu kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran disusun agar tidak menyimpang dari akidah Islam. Metode pengajarannya dengan pemikiran atau akal menjadi instrumen dalam proses belajar mengajar. Tatkala mentransfer pemikiran kepada anak didik, pengajar harus berusaha menghubungkan antara pemikiran dan fakta yang bisa dicerap atau fakta yang akrab dan dirasakan oleh anak didik. Dengan begitu anak didik benar-benar paham sebagai sebuah pemikiran dan bukan sekedar informasi saja seperti yang terjadi dalam proses yang berlangsung pada kita selama ini. Pemikiran yang diperoleh dapat mengendalikan perilaku anak didik sehingga sesuai dengan hukum Islam. Jadi kepribadian yang terbentuk yang berupa pola sikap dan pola fikir Islam. Anak didik selalu berusaha untuk meraih keridhoan Allah SWT yang tercermin pada setiap perbuatan dan perkataannya. 

Hal tersebut bisa tercapai jika guru berperan bukan hanya sebagai penyampai materi tapi sebagai pembimbing dalam memberikan keteladanan yang baik. Guru harus memiliki kekuatan akhlak yang baik agar menjadi panutan sekaligus profesionalitas. Namun dari semua itu, yang tak kalah penting adalah peran negara. Negara berkewajiban mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persolan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajar lainnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah SAW bersabda:

«Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»

Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Selain itu, setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan, laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar-audiotorium tempat dilakukan aktivitas diskusi, majalah, surat kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya. Dengan demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Negara, paling tidak harus:

Pertama. Membangun banyak perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai bidang ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu umum.

Kedua. Mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan, laboratorium sekolah, beasiswa bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya sehingga terdorong untuk mengembangkan kreatifitas dan daya ciptanya.

Ketiga. Mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan; mendorong para pemilik perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.

Keempat. Menyediakan sarana pendidikan lain, seperti radio, televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan yang dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa musti ada izin negara.

Kelima. Mengizinkan masyarakat untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, mengudarakan radio dan televisi walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran radio dan televisi negara harus berbahasa Arab.

Keenam. Melarang jual-beli dan ekspor-impor buku, majalah, surat kabar yang memuat bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam; termasuk melarang acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Ketujuh. Menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah.

Kedelapan. Melarang seluruh surat kabar dan majalah, pemancar radio dan televisi yang sifatnya rutin milik orang asing beredar dalam wilayah Khilafah Islamiah. Hanya saja, buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

Berdasarkan sirah Nabi SAW dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul Mal. Sistem pendidikan bebas biaya tersebut didasarkan pada Ijma Sahabat yang memberikan gaji kepada para pendidik dari Baitul Mal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Dengan sistem pendidikan Islam, tidak lagi ada celah yang bisa berpeluang korupsi. Semua di cukupi dan difasilitasi sehingga pendidkan benar-benar mensejahterakan tidak hanya murid tetapi guru dan orang tua. Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Erna
Aktivis Muslimah

Sumber:
1. Drs.Fahmi Lukman : _Negara Khilafah dan Pe didikan._ Tahun 2010
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments