TintaSiyasi.com -- Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lewat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melakukan pemblokiran sejumlah PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat. Tak tanggung-tanggung terdapat delapan PSE yang diblokir, antara lain mesin cari yahoo, aplikasi game online seperti Steam, Dota, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com dan PayPal yang merupakan aplikasi jasa transfer uang. Langkah ini diambil dengan alasan tidak terdaftar dalam PSE yang dikelola Komimfo berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Keputusan tersebut tentu saja mengagetkan masyarakat, bahkan viral dan menuai protes dari khalayak, sehingga memunculkan tagar boikot kominfo di dunia maya. Aksi protes masyarakat terhadap pemboikotan sejumlah aplikasi dan situs game atau permainan online tidaklah mengherankan mengingat Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga sebagai pemain game terbanyak di dunia per Januari 2022 setelah Filipina dan Thailand, di mana 94,5 persen penggunanya berusia 16 sampai 64 tahun (databoks.katadata.co.id, 16/3/2022).
Menjamurnya berbagai aplikasi dan situs online saat ini memberi positif dan negatif bagi masyarakat. Masyarakat dimudahkan dengan informasi-informasi baru dari internet, tetapi di sisi lain berseliweran aplikasi dan situs-situs unfaedah dan merusak seperti konten beraroma pornografi dan pornoaksi, kekerasan seksual dan grooming, lgbt, penistaan agama, perjudian dan kekerasan. Boikot yang dilakukan terbukti tak cukup ampuh untuk menghentikan, nyatanya kejahatan dunia maya semakin meningkat.
Sebagaimana yang dirilis oleh perusahaan keamanan siber Kaspersky dalam kompas.com (28/4/2022), menyebutkan terdapat 11,8 juta ancaman kejahatan online mengintai pengguna situs web di Indonesia dalam tiga bulan pertama. Angka ini meningkat sebanyak 22 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar 9,6 juta.
Belum lagi kejahatan yang terinspirasi dari tayangan atau konten di dunia maya seperti tindakan kekerasan. Tentu angkanya akan terus bertambah. Selain itu, gaya hidup masa kini seperti flexing atau pamer kekayaan ala crazy rich. Membangga-banggakan kekayaan kepada khalayak walau diperoleh dengan jalan yang salah. Kesemuanya itu adalah dampak dari tayangan atau konten unfaedah.
Selain itu, budaya permisif atau serba boleh yang menggerogoti masyarakat kian parah. Segala sesuatu dinilai dari segi manfaat atau kesenangan duniawi semata, tak lagi menjadikan halal atau haram dalam pandangan syariat sebagai tolak ukur dalam berbuat sesuatu. Tak heran, perilaku generasi saat ini kian jauh fitrahnya sebagai hamba Allah SWT.
Maka, sangatlah dibutuhkan keseriusan dalam mengatasi permasalahan ini, mengingat potensi kerusakan generasi telah di depan mata. Peran negara sebagai pemangku kebijakan sangatlah dibutuhkan. Keputusan boikot haruslah menyeluruh dan berkesinambungan bukan hanya temporal saja, sistem kapitalis saat ini tak bisa diharapkan.
Islam sejatinya memiliki seperangkat aturan terkait maraknya aplikasi dan situs unfaedah saat ini. Negara dalam pandangan Islam memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga masyarakat dari hal-hal yang sia-sia, merugikan dan merusak. Media massa yang meliputi media cetak dan elektronik senantiasa diawasi keberadaannya, sarana yang menjurus ke arah pelanggaran hukum syariat sedini mungkin dihilangkan termasuk media sosial. Ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan tanpa mengabaikan nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan.
Setidaknya diperlukan tiga aspek dalam memutus mata rantai keberadaan aplikasi dan situs unfaedah saat ini. Aspek pertama, adanya ketakwaan individu dalam masyarakat. Takwa diposisikan sebagai keimanan kepada Allah SWT, hal-hal yang sia-sia dan melanggar aturan Islam akan diminimalisir bahkan dihilangkan karena dorongan keimanan.
Aspek kedua, adanya kontrol individu dan masyarakat berupa aktivitas nasehat menasehati
dalam kebaikan atau dakwah. Tak bisa dipungkiri, manusia seringkali khilaf dalam perbuatannya maka sarana dakwah sangat diperlukan dalam rangka mengingatkan satu sama lain agar tidak terjebak dalam perbuatan haram dan dosa.
Asper ketiga, peran negara dalam menerapkan aturan Islam di semua aspek kehidupan.
Pemimpin atau khalifah dalam Islam berperan sebagai raain atau pengembala dan yang bertanggung jawab atas gembalaannya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang berbunyi : “Kamu semuanya adalah penanggung jawab atas gembalaannya. Maka pemimpin adalah penggembala dan dialah yang harus selalu bertanggung jawab terhadap gembalaannya“ (HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dan Ibn Umar).
Pemberlakuan hukum syariat dilakukan secara tegas dan memberi efek jera. Aplikasi atau situs unfaedah dan bertentangan dengan hukum syariat diboikot permanen, oknum atau pabrik pembuatnya diburu dan diberi hukuman sesuai dengan hukum syariat. Dengan begitu, permasalahan terkait hal tersebut secara tuntas selesai. Wallahu a’lam. []
Oleh: Zuharmi H., S.Si.
Freelance Writer
0 Comments