Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rektor Korupsi: Rusaknya Tata Kelola Pendidikan di Perguruan Tinggi


TintaSiyasi.com -- Masih segar dalam ingatan kita, belum lama ini seorang Rektor di salah satu perguruan tinggi Lampung ditangkap KPK atas kasus suap pada penerimaan calon mahasiswa baru 2022. KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani saat mengikuti pelatihan pembentukan karakter antikorupsi di Bandung.

KPK juga telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari hasil penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (Kompas.com, 21/8/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa dalam memberikan sejumlah uang.

Ragam kasus korupsi yang terjadi di perguruan tinggi sesungguhnya sangat banyak. Mulai dari potongan dana beasiswa, penyalahgunaan dana riset, jual beli nilai, suap dalam pemilihan pejabat hingga suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Sekian banyak kasus korupsi yang terjadi, pada sejatinya hanya segelintir kasus yang muncul dipermukaan. Dapat dipastikan kasus yang tidak dimuat jauh lebih banyak terjadi.

Kasus korupsi di negeri ini semakin masif dan bahkan sudah menjadi budaya yang dimaklumi. Terlebih, kasus yang dialami oleh Rektor Unila tersebut menjadi perhatian lebih di masyarakat. Bagaimana tidak? Lembaga pendidikan yang diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang berintegritas tinggi, ternyata tidak luput dari kasus korupsi. Padahal, kita menyadari bahwa kasus korupsi adalah kasus yang tergolong dalam kejahatan luar biasa.

Padahal, sudah banyak regulasi dan kebijakan yang telah dilakukan pemerintah untuk mengeliminasi kasus korupsi ini. Bahkan, tidak jarang pelatihan dan workshop antikorupsi digalakkan di berbagai perguruan tinggi untuk menanamkan sejak dini jiwa antikorupsi. Namun, hal ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan dengan masifnya kasus serupa yang terus terjadi. 

Hal ini niscaya terjadi dalam sistem pendidikan, termasuk pada level perguruan tinggi karena telah banyak diracuni pemikiran sekuler liberal kapitalistik, sehingga jauh dari tuntunan agama dan moral. Kalaupun dalam setiap perguruan tinggi masih ada pembelajaran agama dan moral, hal tersebut hanya sekadar mata kuliah tambahan yang tidak memberikan pengaruh pada output pendidikan. Dengan begitu, harapan dan cita-cita untuk melahirkan generasi yang saleh, beradab, dan bermoral hanya sekadar ilusi. Yang ada justru generasi makin sekuler liberal dengan output yang semakin parah dan menambah persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Inilah tata aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat saat ini, aturan yang berlandaskan pada ideologi kapitalisme. Ideologi ini menjadikan standar kehidupan adalah materi atau keuntungan sebanyak mungkin. Halal dan haram sudah tidak menjadi landasan dalam setiap perbuatan, sehingga menyebabkan kerusakan dalam segala aspek kehidupan baik dalam sistem politik, ekonomi, maupun pendidikan.

Hal ini menunjukkan buruknya sistem pendidikan dalam jeratan sistem kapitalis. Kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan individu, tidak memikirkan masyarakat yang seharusnya layak memperoleh pendidikan yang berkualitas. Sistem pendidikan saat ini hanya dijadikan komersil bagi para kapitalis. Bukan pada tujuan dari pendidikan yang mencerdaskan bangsa yang beradab. Maka wajar jika output dari pendidikan saat ini berorientasi pada materi. Bersekolah hanya untuk bisa memperoleh pekerjaan dan materi sebanyak-banyaknya.

Selama berabad-abad, Islam telah melahirkan generasi yang tangguh, berkepribadian Islam, faqih fiddin, dan memiliki pemikiran yang cemerlang. Tentunya hal ini karena Islam dijadikan sebagai standar hidup dan solusi dalam setiap problematika. Islam bukan hanya agama ritual saja, tapi Islam adalah agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Asas dan kurikulum pendidikan dalam Islam adalah akidah Islam. Kurikulum yang disusun haruslah didasarkan pada akidah Islam. Metode yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu menjadi individu yang berkepribadian Islam dan menguasai sains dan teknologi. Ilmu yang dimiliki untuk beramal. 

Terkait pengajaran pada tsaqafah dan ilmu pengetahuan diberlakukan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Dalam hal ini, tidak hanya sebatas ilmu tentang akhlak dan ibadah, namun menyangkut muamalah seperti ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, politik yang semuanya dilandaskan pada ajaran Islam. 

Anggaran pendidikan negara sepenuhnya yang bertanggung jawab terhadap warganya. Agar memperoleh pendidikan yang sama dengan memberikan pendidikan gratis kepada semua warganya yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi rakyatnya seperti sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. Tidak hanya sarana dan prasarana, namun negara akan memfasilitasi pendidik (guru) yang berkompeten di bidangnya yang dapat menunjang pendidikan bagi warganya.

Demikian gambaran umum bagaimana sistem pendidikan dalam Islam. Kemajuan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi semata-mata untuk kepentingan umat. 

Wallahu a'lam. []


Oleh: Novriyani, M.Pd.
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments