Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyumbang Devisa Negara, Nasibnya Terlunta-lunta di Negeri Tetangga


TintaSiyasi.com -- "Sudah jatuh tertimpa tangga", peribahasa ini cocok untuk menggambarkan kondisi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disekap oleh perusahaan ilegal di Kamboja, beberapa waktu yang lalu. Mereka diduga telah menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penyekapan ini. Pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022, sebanyak 55 orang PMI yang terdiri dari 47 pria dan 8 wanita, baru saja dibebaskan oleh kepolisian Kamboja (tvone.com, 31/7/2022).

Saat jumpa pers virtual yang digelar oleh "Migrant CARE", pada Senin 1 Agustus 2022, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berinisial "R" menceritakan pengalamannya ketika disekap di Kamboja. Awalnya "R" mengaku tertarik bekerja di Perusahaan tersebut karena diiming-imingi gaji yang besar. Sayangnya, bukan gaji besar yang didapatkan, melainkan penyekapan dan penganiayaan. "R" menuturkan, "Apabila para pekerja tidak mencapai target yang dipatok perusahaan, maka mereka akan dihukum. Para PMI di sana ada yang dipukuli, disetrum, dan diperjualbelikan. Bahkan, ada yang paspornya dibakar oleh pihak perusahaan" katanya. Hingga saat ini R mengaku masih trauma apabila membayangkan peristiwa kelam saat bekerja di Kamboja (kompas.com, 1/8/2022).

Pengalaman pahit yang dialami oleh "R" dan para PMI ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia, namun sudah terjadi berulangkali. Berita yang menyajikan informasi tentang kasus-kasus penipuan berkedok penyediaan lowongan kerja, telah banyak berseliweran di media. Namun, tetap saja banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat bekerja di luar negeri. Faktor ekonomi menjadi alasannya. Para pencari kerja akan rela melakukan hal apapun, meskipun keselamatan dan nyawanya terancam. Padahal, para PMI ini juga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak mampu melindungi rakyatnya. Padahal sebagaimana diketahui bahwa para TKI ini adalah penyumbang besar devisa negara. Menurut catatan dari Ketua Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Mickey Bobby Hoelman, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Pekerja Migran terbesar di Asia, setelah China dan Filipina.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap, peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Juli ini, dapat membangun kesadaran kritis masyarakat. Serta dapat merefleksikan kerentanan para PMI menjadi korban TPPO. Harapan tersebut sangat wajar, mengingat banyaknya kasus penipuan yang menjerat para PMI (TKI). Menurut Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI, pada 2021 saja jumlah PMI yang menjadi korban TPPO mencapai 159 orang. Bahkan, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Puan Maharani, angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah. Mengingat pihaknya masih menerima laporan terkait banyaknya jumlah PMI yang meminta pertolongan. Sebab, para PMI ini ditempatkan secara terpencar oleh sindikat penipu tersebut.

Puan meminta kepada pemerintah agar menelusuri pola-pola baru perdagangan manusia. Khususnya penanganan kasus TPPO dengan modus perekrutan pekerja melalui sistem daring. Senada dengan hal ini, pihak SBMI juga menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia untuk kembali mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara maksimal.

Permasalahan yang menimpa para PMI sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah melalui para wakil rakyat bertugas untuk mengurus seluruh kepentingan rakyatnya. Termasuk melindungi rakyatnya dari segala hal yang membahayakan jiwa dan raga mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Aline Empat (4), tentang tugas dan tanggungjawab negara terhadap warga negaranya, diantaranya yaitu: "Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...".

Oleh karena itu, negara sudah seharusnya bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi problem ketenagakerjaan di Indonesia. Kasus ini jelas tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara melakukan pembebasan atau penyelamatan PMI oleh pemerintah saja. Namun perlu adanya penanganan khusus yang bersifat komprehensif. Negara harus dapat menelaah permasalahan dari ujung hingga ke hilir. Mencari solusi terbaik untuk kemaslahatan umat atau rakyatnya.

Pada dasarnya perlindungan total dari pemerintah hanya bisa dilakukan apabila di dalam negeri telah tersedia lapangan pekerjaan yang cukup. Yakni pekerjaan yang hasilnya dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Sehingga rakyat tidak perlu bersusah-payah mencari pekerjaan ke luar negeri. Negara Indonesia adalah negara yang kaya raya, memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah. Hutan dan lautnya menyimpan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya. Belum lagi daratannya yang juga banyak menyimpan barang tambang berjuta-juta kubik banyaknya. Apabila semua itu dikelola dengan baik, pasti akan dapat mencukupi kebutuhan hidup seluruh rakyat.

Permasalahannya adalah negara saat ini mengadopsi kapitalisme liberalisme, yang menitikberatkan segala sesuatu kebijakan hanya dinilai dari segi keuntungan materi. Negara tidak mau mengambil kebijakan mengelola SDA yang ada secara mandiri. Pemerintah justru dengan bangga menyerahkan pengelolaannya kepada asing. Penanaman Modal Asing (PMA) atau yang lebih dikenal dengan istilah "investasi luar negeri" kini menjamur di seluruh wilayah Indonesia. Investasi semacam ini sangat membahayakan, sebab lambat laun dapat merubah kepemilikan saham menjadi berpindah tangan kepada asing. Niat negara yang ingin mendapatkan sedikit keuntungan dari proyek investasi dengan luar negeri, terkadang berubah seratus delapan puluh derajat, menjadi rugi triliunan rupiah. Jika sudah demikian, SDA negara kita tidak dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Sebab, investasi hanya dinikmati oleh beberapa gelintir orang saja.

Pengelolaan SDA dan SDM yang berkualitas itu dapat terwujud apabila negara menerapkan sistem yang shahih. Yaitu sistem pemerintahan Islam yang bernama khilafah. Sebuah sistem yang diturunkan oleh Allah SWT, yang bersumber dari Kitabullah dan As-sunah. Dengan diterapkannya sistem ini, maka akan lahir pemimpin-pemimpin yang amanah serta bertanggung jawab di dunia dan akhirat. Sebab mereka memimpin rakyat dengan pengawasan Malaikat. Dalam Islam, seorang pemimpin wajib memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Apabila tidak, maka ia akan diancam oleh Allah SWT dengan ancaman yang berat.

Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang diangkat oleh Allah, menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan hidup mereka, perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatiannya, dan kemiskinannya" (HR. abu Dawud, Tirmidzi, dan Abu Maryam).

Dalam sistem khilafah, seorang kepala negara bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang halal bagi rakyatnya. Apabila ada warga negara khilafah yang ingin berkarir di luar negeri, maka harus diiringi dengan jaminan perlindungan oleh negara. Serta harus dipastikan bahwa pilihan tersebut tidak ada unsur mudharatnya. Sehingga warga negara khilafah dapat hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Baldatun thoyyibatun warabbun ghafur.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Sumiyah (Umi Hanifah)
Pemerhati Kebijakan Publik
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments