Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Terulang Lagi, Tanggung Jawab Siapa?


TintaSiyasi.com -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi. Kejadian ini sudah kesekian kalinya terjadi hingga berdampak besar buruknya bagi masyarakat secara kesehatan ataupun ekonomi. Dikutip dari Poskota.co.id (7/7/2022), dikatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) rawan terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang BMKG Agung Sudiono Abadi menjelaskan ada 19 daerah dengan tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah dari 22 kabupaten dan kota di NTT. Agung juga mengatakan, rumput atau dedaunan yang biasanya menutupi lantai hutan di daerah-daerah tersebut dalam kondisi kering dan mudah terbakar. Karena itu, saat ada titik api yang muncul di area terbuka maka berpeluang besar memicu terjadinya karhutla. 

Selain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, Jumat, 5 Agustus 2022. Disebutkan Edy, terdapat 12 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla. 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla. Rokan Hulu (Rohul) 302.50 hektar, Kampar 139.47 hektare, Bengkalis 136.70 hektare, Rokan Hilir (Rohil) 147, Pelalawan 113.20 hektar (Kumparan.com, 5 Agustus 2022).

Keberadaan hutan dan lahan memiliki fungsi penting di dalam kehidupan masyarakat. Kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang pastinya ada permasalahan yang juga terulang sehingga menghasilkan akibat yang sama. Jika kita perhatikan pada data, tidak sedikit jumlah hutan dan lahan yang terbakar. Puluhan hingga ratusan hektar telah terbakar, seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Jika kita perhatikan, penyebab kebakaran hutan dan lahan ini ada dua sebab. Pertama karena faktor bencana alam dan kedua karena ulah manusia. Maka perlu kita perhatikan secara mendalam apakah kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi ini karena faktor bencana Allah atau karena ulah tangan manusia?

Faktor penyebab yang sangat membuat hati kita miris adalah kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan ulah tangan manusia. Tidak jarang para investor dalam pelaksanaan pembukaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat luas. Salah satunya adalah melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan mereka sendiri. Lahan dari pembakaran hutan inilah yang nantinya akan digunakan oleh para investor untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Tentu saja apa yang dilakukan para investor ini sudah mendapat izin dari penguasa. 

Di dalam sistem kapitalis ini para pengusaha dan penguasa bekerjasama saling menguntungkan pihak masing-masing. Tidak perduli apakah perbuatan itu merugikan masyarakat atau tidak. Karena di dalam ekonomi kapitalisme yang menjadi asasnya adalah liberalisme, yaitu kebebasan dalam berbuat. Para investor bisa meraup keuntungan besar diatas kerugian yang akan didapatkan oleh masyarakat seperti bencana banjir, juga punahnya hewan-hewan yang tinggal di hutan. 

Maka dalam hal ini, penguasa seharusnya bertindak tegas kepada para investor, tidak memberikan mereka peluang, bahkan tidak menyerahkan kekayaan sumber daya alam ini pada individu tertentu, para pengusaha ataupun para investor asing. 

Islam memandang bahwa hutan dan lahan memiliki fungsi penting bagi kehidupan. Islam juga memandang bahwa hutan adalah kepemilikan umum sebagaimana disebutkan di dalam hadis Rasulullah SAW, “Manusia itu berserikat pada 3 hal yaitu air, padang rumput, dan api" (HR.Abu Daud).

Oleh karena itu keberadaan padang rumput yang dimaksud dalam hadis di atas termasuk hutan adalah kepemilikan umum yang akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan rakyatnya. Penguasa di dalam Islam adalah raain (pengurus/pemelihara) urusan rakyatnya. Dalam pengelolaan hutan dan lahan penguasa akan membuat sebuah pengaturan agar keberadaan dan manfaat hutan dan lahan ini bisa dirasakan oleh individu-individu rakyatnya. Allah SWT menghamparkan hutan dan lahan yang begitu luas ini untuk bisa dinikmati oleh seluruh manusia bukan hanya segelintir orang saja. 

Maka, selama pengaturan pengelolahan hutan dan lahan ini diatur oleh sistem kapitalis maka manfaatnya dari keberadaannya tidak akan bisa dirasakan secara merata oleh setiap individu. Untuk itu, kita butuh sistem syariat Islam kaffah yang mengatur harta kepemilikan umum ini. Itulah sistem khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments