TintaSiyasi.com -- Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan mengalami kerugian hingga pailit. Pasalnya, hal ini disebabkan karena manajemen yang salah sehingga mengakibatkan kerugian dan menimbulkan banyak utang.
Dilansir dari CNBC Indonesia (24/7/2022), sejumlah BUMN yang mengalami kerugian hingga gulung tikar. Di antaranya adalah Istaka Karya, Merpati Airlines, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Iglas. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan ini menjadi langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003.
Menyikapi masalah ini, pemerintah berencana memberikan suntikan dana kepada BUMN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sejumlah Rp 73,26 Triliun pada tahun mendatang. Padahal, saat ini kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja dan mengalami ancaman resesi global. Mengingat hutang negara yang mencapai hingga 7 Triliun hingga akhir Mei 2022 lalu.
Ambruknya BUMN bukan hanya pada permasalahan manajemen saja. Akan tetapi, paradigma yang salah dalam memandang kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Memandang kepemilikan umum dan kepemilikan negara dapat dimiliki bagi segelintir pihak yang memiliki modal untuk menguasai aset-aset negara dan memberi keuntungan banyak bagi mereka.
Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dalam negeri ini sejatinya senantiasa mewujudkan kedaulatan bagi pemilik modal. Pemilik modal memiliki kewenangan penuh dan dapat mengatur arus barang dan jasa. Pemilik modal inilah yang senantiasa menghancurkan keadilan distribusi ekonomi dan mengambil hak-hak banyak orang seperti dalam aset-aset kepemilikan umum yang diprivatisasi dan menjadi milik mereka. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah kehilangan pemasukan yang berasal dari perusahaan-perusahaan milik umum dan negara. Negara hanya mendapatkan sebagian kecil melalui pajak atau pembagian laba dari penyertaan modal pada perusahaan BUMN tersebut.
Padahal, kedaulatan ekonomi sendiri merupakan aspek penting dalam pengelolaan suatu negara. Hal ini sebagai bentuk kemandirian ekonomi suatu bangsa, jauh dari intervensi, dan tidak bergantung pada pihak lain (asing). Sehingga dengan demikian dapat tercipta kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam hal ini, sistem kepemilikan harus ditata ulang dengan mengelompokkan sumber daya alam (SDA) menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Begitu juga dengan kepemilikan industri harus disesuaikan dengan konsep kepemilikan SDA. SDA dan Industri yang menjadi hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Umum (BUMU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam menyikapi hal ini perlu adanya strategi yang sangat fundamental dan esensial bagi seluruh elemen bangsa untuk merombak sistem ekonomi negara ini, yaitu sistem ekonomi kapitalisme dengan menggantinya dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Islam. Islam telah menentukan bahwa negara lah yang mengatur seluruh aset-aset kepemilikan negara bukan untuk diserahkan kepada individu maupun asing.
Islam menjelaskan dan menjabarkan aspek dalam kepemilikan. Ada tiga aspek kepemilikan dalam Islam yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan individu memungkinkan siapa pun mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang dibolehkan Islam. Harta kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan seluruh hasilnya diberikan untuk menjamin kemaslahatan rakyatnya. Harta kepemilikan umum dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu fasilitas dan sarana umum, sumber daya alam yang pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan, dan barang tambang yang depositnya tidak terbatas.
Kepemilikan umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Islam menjelaskan tentang fasilitas umum ini dalam sebuah hadis, dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR Abu Dawud).
Kepemilikan negara yang berasal dari harta ghanimah, kharaj, fay’, khumus, jizyah, usyur, dan lainnya. Dana ini dapat digunakan untuk menggaji tentara, guru, dan pihak yang memberikan khidmat kepada negara. Sedangkan, pos zakat baik zakat fitrah, zakat mal, shadaqah dan wakaf kaum Muslim. Dana ini akan mampu mengentaskan kemiskinan.
Pengaturan dan paradigma yang benar dalam pengaturan kepemilikan akan mampu mewujudkan perekonomian yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakat. Dalam mewujudkannya diperlukan sebuah mekanisme yang baik dalam sistem pemerintahan yang baik juga. Sistem Islam yang telah teruji mampu mengatur perekonomian dengan baik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Wallahu a'lam. []
Oleh: Novriyani, M.Pd.
Praktisi Pendidikan
0 Comments