Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Habis Untung, Rugi Dibuang


TintaSiyasi.com -- Baru-baru ini, BUMN mengumumkan beberapa perusahaannya resmi menyandang gelar ‘pailit’ dan akan segera gulung tikar. Beberapa deretan perusahaan tersebut yakni PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, dan masih ada beberapa perusahaan lain. 

Bagaimana bisa BUMN yang menjadi sumber pendapatan devisa besar negara mengalami kerugian? Sekelas negara yang mengelolanya mengalami kebangkrutan hanya karena buruknya kinerja. 


Akibat Salah Pandangan

Sebelumnya, pemerintah mengaku telah merubah konsep pengurusan BUMN menjadi privatisasi dengan harapan mampu meningkatkan kinerja perusahan. Perusahan dikelola oleh orang yang lebih bertanggung jawab dan bermodal sehingga mampu meningkatkan laba BUMN. Tentu langkah ini tak jauh dari pandangan mereka terhadap BUMN hanyalah sebagai lahan kapitalisasi, sehingga asas pembangunannya sekadar untung rugi. Pemodal bisa bebas membeli saham BUMN dan memeras keuntungan besar darinya. Kelak ketika bangkrut, ya tinggal dicampakkan. Toh negara juga yang akan menalangi kerugiannya.

Padahal, sektor yang dikelola oleh BUMN merupakan kebutuhan masyarakat umum yang dalam Islam tidak boleh dikelola dan diklaim milik pribadi. Namun harus dikelola oleh negara dan dikembalikan bagi kemaslahatan umum. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan BUMN kepada pihak swasta, apalagi asing. 


Milkiyyah Amm dan Milkiyyah Daulah

Islam telah menetapkan bahwa sejatinya harta yang ada di dunia ini semua milik Allah. Allah memberi izin bagi hambanya untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai syariat. Maka dengan kata lain, pensyariatan tentang harta dan kepemilikan merupakan tanda izin diperbolehkannya harta dikelola. Apabila tidak sesuai syariat, maka tidak mendapat izin Allah atau Asy-Syari’.

Bagi harta yang termasuk dalam milkiyyah amm maka bisa dinikmati dan dimiliki masyarakat secara bersama. Seperti air, tidak boleh dikelola oleh satu individu. Melainkan semua boleh menggunakan sesuai peraturan yang ada. Negara hanya bertanggung jawab menjaga ketersediaan dan kelestariannya agar kebutuhuan individu masyarakat terpenuhi

Adapun milkiyyah daulah maka pengelolaannya dibebankan pada negara. Sumbernya dari pos-pos tertentu ghanimah, fai’, kharaj, dan sebagainya dialokasikan pada kepentingan negara yang manfaatnya kembali pada masyarakat. 

Tentu hal tersebut lahir dari filosofi pandangan negara khilafah yang mengayomi masyarakat. Bukan berpandangan untung rugi semata. Sehingga negara tidak akan bermurah hati menyerahkan semacam BUMN kepada pihak asing terutama swasta untuk mereka kelola. Negara akan mempertahankan dan mengelolanya dengan baik demi maslahat masyarakat. Dengan begitu, tidak aka nada ceritanya BUMN memberatkan APBN negara. Justru meringankan beban anggaran belanja negara karena pengalokasiannya yang tepat sasaran. 

Demikian, segala sesuatu apabila dikelola sesuai syariat akan mendatangkan keuntungan di dunia dan keberkahan di akhirat. Karena syariat datang dari Sang Pencipta sekaligus Pengatur. []


Oleh: Qathratun
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments