Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alasan Pemblokiran Kominfo Apakah Menguntungkan atau Merugikan?


TintaSiyasi.com -- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Delapan PSE yang diblokir tersebut yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Disisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait tudingan yang menyebutkan pemerintah justru meloloskan website judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara aplikasi seperti PayPal hingga Steam justru diblokir lantaran belum mendaftar sebagai PSE.

Hal ini menimbulkan protes dari masyarakat. Karena tidak ada alasan mendasar untuk memblokir. Alih-alih melindungi konsumen dari penipuan dan kerugian, pengguna malah dirugikan dengan pemblokiran tersebut. Sebab, banyak pengguna yang telah memakai aplikasi yang di blokir pemerintah salah satunya aplikasi Paypal. 

Berbagai kalangan masyarakat yang selama ini menjadi pengguna merasa keberatan karena masih memiliki dana mengendap di akun PayPal. PayPal adalah layanan keuangan yang memungkinkan penggunanya menyimpan dana dan menerima atau mentransfer dana dari berbagai negara di dunia. Umumnya pengguna layanan PayPal adalah para kreator, pekerja lepas, dan streamer game yang mendapatkan bayaran dari kliennya yang berada di luar negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi pembayaran digital PayPal pada 30 Juli 2022. Pemblokiran dilakukan karena perusahaan aplikasi asal Amerika Serikat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dalam pandangan Islam, kominfo/pemerintah wajib melindungi rakyat dari beragam kerusakan dan kerugian. Selayaknya pemblokiran dilakukan dengan alasan kuat, pemblokiran situs atau aplikasi harus juga sesuai tuntunan syarak misal terhadap PSE judi, konten-konten maksiat, atau aplikasi tidak faedah lainnya. Jangan sampai pemerintah tidak memblokir situs atau aplikasi tidak senonoh untuk mendapatkan untung atau memfasilitasi pihak tertentu dan merugikan provider lain.

Dalam Islam asal hukum suatu benda adalah mubah sebelum ada dalil untuk mengharamkannya. Standarisasi hidup dalam Islam adalah halal dan haram. Maka dari itu, sudah selayaknya kita harus pintar dalam memilih keputusan termasuk di dalamnya kecanggihan teknologi. Kecanggihan teknologi boleh digunakan karena itu adalah bukti dari perkembangan zaman dan dari kepintaran manusia. Tetapi, harus diteliti kecanggihan teknologi bisa menjadi haram ketika di dalamnya terdapat mudharat dari pada kebaikannya.

Dan sudah seharusnya ini menjadi fokus terutama pemerintah agar segala sesuatu yang berkaitan dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi tidak merugikan masyarakat. Dikembalikan lagi bahwa kecanggihan teknologi dan informasi bisa memajukan umat terutama umat Islam dalam menguatkan akidah dan menjaga keamanan masyarakat, yang pastinya ini tugas penting bagi pemerintah.

Namun sayangnya, di sistem kapitalisme segala tolak ukur berkaitan dengan syarak dikesampingkan bahkan tidak digunakan. Sebab sistem kapitalisme memiliki asas sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, dan tidak memiliki standar kehidupan halal haram yang terpenting untung tidak rugi.

Tidak heran jika kita lihat kecanggihan teknologi ini dibawa untuk keuntungan pribadi dan tidak perduli dengan provider yang lain. Sebab, begitulah cara kerja sistem kapitalisme. Teknologi ada hanya untuk memuaskan kebutuhan para kapitalistik dan tidak ada hubungannya di dalam memperkuat akidah. 

Di dalam Islam, semakin tinggi ilmu seseorang semakin tinggi pula tingkat ketakwaan kepada Allah SWT. Sehingga segala keputusan dan berkaitan dengan ilmu teknologi informasi dan komunikasi standarisasinya sesuai hukum syarak yaitu halal dan haram. []


Oleh: Hayyunila Nuris
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments