TintaSiyasi.com -- Menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan, Ketua Koalisi Persaudaraan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin mengatakan, belum disahkan saja sudah banyak anak bangsa yang ditangkapi.
“RUU KUHP belum disahkan saja sudah banyak anak bangsa yang ditangkapi dengan dalih penyebar hoaks, kebencian, permusuhan, dengan dalih SARA” ujarnya dalam Konferensi Pers, RUU KUHP Memberangus Alat Represif Rezim Jokowi Menindas Rakyat, Jumat (01/07/2022) di Youtube Ahmad Khozinudin (AK).
Ahmad mencontohkan pasal yang sering digunakannya yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. “Pasal yang dianggap menebar kebohongan dan keonaran. Pasal ini pasal kuno, pasal pada zaman penjajahan Belanda, namun karakter penjajah itu justru diadopsi oleh rezim,” jelasnya.
“Kemudian menangkapi rakyatnya dengan dalih menyebar kebohongan,” lanjutnya.
Ia melihat, seperti kasus yang terjadi pada M. Habib Rizieq Shihab (HRS), Ali Baharsyah, termasuk juga Edi Mulyadi, Anton Permana, Jumhur Muhammad, dan banyak ulama dan aktivis lainnya yang ingin menyampaikan pandangannya yang berbeda, kemudian dituduh menyebar hoaks dan ditangkap.
Pasal yang sering dituduhkan ia menyebutnya sebagai pasal pukat harimau. “Jadi kalau pukat harimau itu jaring besar ditarik dua kapal, ikan apa aja masuk. Enggak peduli ikan besar atau kecil semua diangkut,” terang Ahmad.
Ia menambahkan, Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), itu semua yang berbeda dengan rezim.
“Yang punya pandangan dengan rezim itu berbeda, mengkritisi rezim itu selalu dianggap menyebar kebencian, dan permusuhan berdasar SARA,” tuturnya.
Cinta dan Benci
“Padahal, kalau ada kezaliman, ini mau kita cintai atau kita benci. Ya kita bencilah, masak kezaliman kita cintai,” imbuhnya.
“Kalau ada kekufuran kita musuhi atau kita sayangi, ya kita musuhi,” tambahnya lagi.
Kalau ada sesuatu, menurutnya, yang tidak sejalan dengan Islam, menyebarkan maksiat kenapa harus menyayangi, mencintai, mengasihi, ini tidak sejalan dengan perintah agama.
Justru bagi segenap umat Islam, ungkap dia, harus menampakan sikap al-wala’ dan al-bara’ yakni loyalitas kepada Islam dan memutus loyalitas kalau tidak sejalan dengan Islam.
Misal, kata dia, ada kasus penghinaan dan pelecehan kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi Wasalam pada kasus Holywings. “Masak kita suruh mencintai, menyayangi, menebarkan kasih sayang kepada Holywings. Ini tidak sejalan dengan perintah agama,” paparnya
“Justru kita diminta untuk membenci kemaksiatan dan berjuang untuk menghilangkan kemaksiatan dengan segenap kemampuan kita, termasuk untuk menyampaikan pendapat, pandangan, yang ini juga bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara kita,” pungkasnya.[] Mariyam Sundari
0 Comments