Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RKUHP Berpotensi Terjadi Penyelewengan Kekuasaan


TintaSiyasi.com -- Wacana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak mengandung pasal-pasal kontroversi dinikai Analis Politik dan Media Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Hanif Kristianto berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

"Ada beberapa pasal yang kontroversi misalnya pasal penghinaan terhadap presiden di pasal 218. Pasal ini mengkhawatirkan terjadi multitasfir, karena bentuk penghinaan yang dimaksud tidak jelas. Selain itu pasal penghinaan terhadap presiden ini dikhawatirkan akan menyebabkan penyelewengan kekuasaan," ujarnya di YouTube SPBRS: Pengesahan RKUHP Bungkam Suara Kritis Buruh, Ahad (26/06/22).

Selain itu lanjutnya, terdapat juga pasal penghinaan terhadap hukum dan kelembagaan negara sehingga lembaga-lembaga tersebut tidak bisa disentuh oleh kritik, mereka seolah seperti malaikat suci padahal mereka juga manusia yang tak lepas dari salah. 

"Ada juga pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintahan di pasal 240 bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan maka ancaman hukumannya bisa 3 tahun penjara dan denda paling banyak katergori ke 4," paparnya. 

Lalu lanjutnya, ada juga pasal yang terkait ujuk rasa dalam pasal 273 draf RKUHP yang menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai termasuk demonstrasi tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum maka akan dipidana paling lama satu tahun. 

"Semua pasal-pasal tersebut mengandung makna-makna penafsiran yang tidak tepat karena karakteristik undang-undang buatan manusia di desain dari buah pikir manusia yang berpeluang multitafsir faktanya pasal-pasal tersebut kontroversial," tukasnya.

Maka menurutnya, karena RKUHP ini banyak menimbulkan kontroversial maka tidak perlu diperpanjang tapi harus diganti dengan aturan yang lebih baik yang berasal dari Allah yang Maha Baik.[] HN/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments