TintaSiyasi.com -- Pemerintah akan mensosialisasikan Pembelian minyak goreng curah rakyat atau MCGR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi PeduiLindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi PeduliLindungi, konsumen hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli MCGR. Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg (finance.detik.com, 26/06/2022).
Setelah mengalami lonjakan harga beberapa waktu lalu, pemerintah belum juga dapat mengembalikan harga dibatas normal. Tak heran jika masyarakat berburu minyak goreng curah. Sebab, harganya masih ramah di kantong masyarakat.
Di sisi lain kebijakan pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng curah ke masyarakat juga masih dipertanyakan. Sebab pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang bisa saja tidak dimiliki oleh masyarakat kurang mampu. Jangankan memiliki aplikasi, smartphone saja mungkin mereka sulit untuk membeli. Sasaran minyak goreng curah untuk warga miskin tentu tidak akan tercapai.
Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Namun, akhir-akhir ini pemerintah menyatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah yang bertujuan untuk memudahkan pelacakan dan pengawasan pendistribusian minyak goreng curah. Apabila ada jumlah pembelian yang mencurigakan, maka tim satgas pangan akan mengecek.
Padahal, pengunaan aplikasi PeduliLindungi belum tentu mencegah terjadinya salah sasaran distribusi minyak goreng curah. Bisa saja dalam satu rumah memborong minyak goreng tersebut dengan memiliki beberapa ponsel pintar dan bisa membeli sejumlah anggota keluarga yang memiliki NIK.
Dari sini, nampak pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan rakyat. Tetapi lebih cenderung menyulitkan. Solusi atas persoalan kenaikan harga minyak goreng kemasan sejatinya bukan dengan memberikan subsidi pada minyak goreng curah. Pemerintah harusnya tidak membiarkan pihak swasta atau pemilik modal leluasa mengendalikan harga. Bahkan menutup celah penguasaan produksi hingga distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan ini pada pihak swasta.
Namun semua ini tidak dapat dihindarkan selama sistem yang diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah melegalkan sektor apapun untuk dikomersialisasikan termasuk kebutuhan pangan. Sedangkan negara tidak lebih dari sekadar regulator yang memberi jalan mulus kepada pihak swasta menjalankan bisnisnya melalui undang-undang. Artinya negara tidak ada tanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Jika terjadi gejolak harga pemerintah hanya meredam dengan kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan. Sebab akar persoalannya adalah eksistensi kapitalisme di negeri ini.
Sistem kapitalisme sangat berbeda dengan sistem Islam. Islam menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban pemerintah untuk menjaminnya. Dalam soal pangan jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan tersebut secara layak. Secara praktis khalifah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dengan menjalankan sistem ekonomi Islam.
Pertama, terkait produksi negara akan menjaga pasokan dalam negeri. Negara akan membuka akses lahan yang sama bagi semua rakyat untuk memaksimalkan produksi lahan mendukung para petani melalui modal, edukasi, pelatihan serta dukungan sarana produksi dan infrastruktur penunjang.
Kedua, terkait distribusi negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif. Mengawasi rantai tataniaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar.
Ketiga, negara mengawasi agar penentuan harga mengikuti mekanisme pasar Selain itu Khilafah wajib menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen atau Mandiri.
Allah SWT befirman:
فَاللّٰهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۗ وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًا
"Maka Allah akan memberi putusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman" (QS. An-Nisa' 4: 141).
Pengaturan perdagangan luar negeri wajib mengikuti syariat Islam dan mengedepankan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Khilafah berlaku sebagai penentu serta pengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri baik oleh individu maupun atas nama negara.
Semua pelaksanaan itu dengan memperhatikan status negara sebagai ekspor ataupun asal yakni impor. Negara juga akan memperhatikan jenis komoditas bernilai strategis atau tidak, serta rakyat membutuhkannya atau tidak. Jika negara menjalankan semua hal tersebut akan dapat meminimalisir bahkan mencegah terjadinya gejolak berbagai harga kebutuhan pokok rakyat.
Dengan demikian Islam lah solusi satu-satunya untuk mengatasi persoalan gejolak harga pangan yakni Islam yang diterapkan secara kaffah di bawah bingkai negara Khilafah Islamiah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Sumiati
Pemerhati Sosial dan Masyarakat
0 Comments