Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Orang Ketiga, Perusak Pernikahan


TintaSiyasi.com -- Dalam pandangan syariat pernikahan adalah ibadah, sebuah ikatan yang suci. Dengan menikah ada perbuatan yang asalnya haram menjadi halal. Namun di alam yang serba bebas saat ini, di mana kerusakan akhlak serta pergaulan bebas merajalela di kalangan generasi muda maupun tua menjadikan kesakralan pernikahan tercoreng.

Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februari di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online. Setelah ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, di saat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

Pada kondisi saat ini, pergaulan bebas adalah fakta yang tidak terbantahkan. Asas kebebasan dari paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan (sekularisme liberalisme) mengakibatkan gempuran budaya hedonis Barat masuk ke berbagai negeri termasuk negeri dengan mayoritas penduduknya Muslim seperti Indonesia tanpa proses filterisasi. Paham kufur tersebut juga menyelinap masuk secara halus melalui serangan budaya di antaranya Food, Fun, Fashion (3F), sehingga umat Muslim terutama generasi muda maupun tua tidak menyadari berimbas pada pergaulan tanpa batasan norma sosial maupun agama.

Hal ini diperparah dengan melemahnya pilar pengokoh individu, masyarakat dan negara yaitu akidah. Yang merupakan akibat dari diadopsinya paham sekuler, liberal, dan kapitalisme.

Sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Aturan agama hanya dipakai dalam ritual ibadah saja. Sementara itu aturan aspek kehidupan lainnya seperti, aspek pendidikan, sosial, politik dan budaya aturan agama dijauhkan. Akidah yang seharusnya menjadi tuntunan dan remaja dan dewasa dalam bertindak pun semakin terkikis. Akhlak dan interaksi lainnya pun jauh dari syariat.

Paham liberal juga memberikan kebebasan yang kebablasan. Di antaranya kebebasan bertingkah laku yang sangat diagung-agungkan terutama kalangan remaja maupun dewasa yang tidak mau terusik dan terikat dengan aturan. Pemandangan yang tak pantas dilakukan oleh remaja maupun dewasa berdua-duaan tanpa ikatan yang sah kerap terlihat di berbagai tempat. Anehnya hal ini dianggap biasa dan berlindung di bawah payung kebebasan. Negara pun terkesan kurang peduli apalagi jika sudah berhadapan dengan hak asasi manusia. Di sisi lain, media massa juga berperan besar dalam mempropagandakan pola hidup Barat, sehingga mempengaruhi pergaulan bebas remaja maupun dewasa.

Berbeda halnya dengan ideologi Islam yang datangnya dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur manusia. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh untuk mengatur kehidupan manusia, agar sejalan dengan syariat. Dalam hal pergaulan, Islam memiliki aturan yang khas untuk mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam pandangan syariat. Sejak usia dini, Islam sudah mulai memberikan aturan tentang syariat pemisahan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan, sesama anak perempuan tidak boleh dalam satu selimut, dilarang berduaan dengan orang yang bukan mahram, dan lain sebagainya. Begitu pula dalam memilih pasangan hingga dipertemukan dalam pernikahan, dalam Islam terdapat aturannya. Karena itu, dahulu ketika sistem Islam tegak, walaupun ada yang menikah di usia belia namun mereka telah siap secara mental dan fisik serta dari segi keilmuan lainnya. Karena Islam telah diterapkan dalam sebuah sistem yang sahih.

Ditegakkannya aturan Islam secara menyeluruh oleh negara, akan menjaga umat dari pelanggaran terhadap hukum syarak. Termasuk aktivitas khalwat (berduan dengan lawan jenis yang bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur) dan hal-hal lain yang bisa menghantarkan pada perselingkuhan dan perzinaan. Penjagaan itu akan terealisasi dengan adanya peran negara melalui penegakkan sanksi jera dan rajam (dilempari batu).

Maka tidak ada solusi lain yang akan mampu menjaga masyarakat, termasuk kehormatan dan kesucian manusia bahkan negara. Kecuali dengan mengambil dan kembali pada sistem Islam. Karena menjalani kehidupan sesuai dengan tuntunan syariat, akan membawa kita pada keselamatan hidup di dunia maupun di akhirat. Keberkahan Allah SWT akan terlimpah dari langit dan bumi. Hingga menjadi rahmat bagi semesta alam.

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (TQS. al-A’raf (7) : 96).

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Gini Aprilia
The Voice of Muslimah Papua Barat
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments