TintaSiyasi.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan bahwa menyudutkan ajaran Islam termasuk khilafah merupakan tindakan penistaan agama.
“Siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” tulisnya di akun Telegram @chandrapurnairawan, Kamis (9/6/2022).
“Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi,” imbuhnya.
Advokat sekaligus Presiden International Muslim Lawyers Community tersebut juga mengutip fatwa Ijtima' Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan jihad dan khilafah adalah ajaran Islam dan melarang pihak mana pun untuk memberikan stigma negatif.
“Mengutip Ijtima' MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah,” tegasnya.
Chandra juga menyebutkan, khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang dalam konstitusi mana pun.
“Ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan ateisme, yang merupakan ajaran PKI dilarang melalui TAP MPRS NO. XXV/1966,” pungkasnya.[] Nurichsan
0 Comments