Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Khilafatul Muslimin Adalah Khilafah Palsu? Begini Membuktikannya


TintaSiyasi.com -- Pengasuh Majelis Taklim Darul Hijrah Pasuruan Ustaz Abulwafa Romli menjelaskan bagaimana membuktikan Khilafatul Muslimin adalah khilafah palsu. "Dengan apa kita bisa menghukumi bahwa Khilafatul Muslimin adalah khilafah palsu?" tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Senin (13/06/2022).

“Untuk membuktikannya, pertama , dengan As-Sunnah, baik sunah Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam maupun sunah sahabat Al-khulafa Ar-Rasyidiin Al-Mahdiyyiin. Kedua, dengan memahami fakta Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah sebagai khilafah yang asli, lalu fakta Khilafah Islamiyyah sepanjang masa kekhilafahan, mulai dari Khilafah Umawiyyah, Abbasiyyah, sampai Utsmaniyah,” beber Ustaz Romli, sapaan akrabnya. 

Sebelum membeberkan lebih jauh, ia menjelaskan makna palsu yang terdapat di dalam kamus Al-Munawwir edisi Indonesia Arab pada halaman 630. Palsu adalah,

  زَائِفٌ، عِيْرَةٌ، مُسْتَعَارٌ

Ia mengatakan, ketiga kata tersebut dalam bahasa Arab memiliki arti,

 خائن؛ خطأ؛ غير حقيقيّ؛ غير صحيح؛ غير طبيعيّ؛ 
 كاذِب؛ كَذّاب؛ مُبْطَل؛ مُخطئ مُدلِّس؛ مصطنع؛ مُصنَّع؛ 
مُضِلّ؛ مَغْلُوط؛ مَكْذُوب؛ ...

“Artinya, yang khianat, salah, tidak otentik, tidak sah, tidak natural, yang dusta, pendusta, yang batal/batil, yang salah, penipu, peniru/gadungan, tiruan, yang menyesatkan, yang keliru, yang didustakan,” sebutnya.

Ditegaskannya, ketika dikatakan Khilafatul Muslimin adalah khilafah palsu, maka bisa berarti seperti di atas.

"Yang dikehendaki di sini adalah sunah Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam terkait dakwah serta perjuangannya dalam menegakkan Daulah Nubuwwah atau Daulah Islamiah agar bisa menerapkan Islam secara sempurna," ujarnya. 

Ia menyebutkan, sunah Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam dalam dakwah menegakkan daulah itu terbagi menjadi tiga fase. “Fase pengkaderan, fase interaksi dengan umat manusia, dan fase menerima (meraih) kekuasaan. Kita fokus pada fase menerima kekuasaan," katanya.

"Dalam menerima kekuasaan, Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam telah melalui metode thalabun nushrah (mencari pertolongan/dukungan riil) dari ahli nushrah (orang-orang yang memiliki kekuatan dan memiliki wilayah otonomi yang talah siap menjadi tempat berdirinya daulah sebagai pusat kekuasaan)," bebernya.

Lanjut dikatakan, penerimaan kekuasaan itu diawali dengan peristiwa baiat Aqabah kesatu dan baiat Aqabah kedua sebagai baiat in'iqad yang menandai sahnya Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam sebagai penguasa seluruh kaum Muslim, meskipun secara riilnya baru terjadi setelah beliau hijrah ke Madinah.

"Penting diketahui, kaum Muslim yang membaiat serta diterima baiatnya adalah kaum Muslim yang telah memiliki wilayah sebagai tempat berdiri tegaknya Daulah Nubuwwah sebagaimana sahabat Anshar, yang tidak memiliki wilayah sebagaimana sahabat Muhajirin," terangnya.

Karenanya ia katakan, sahabat Muhajirin sekelas Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan lainnya tidak punya hak sedikit pun dalam membaiat Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam, kecuali baiat taat setelah hijrah ke Madinah dan setelah Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam menjadi penguasa secara riil, bukan baiat in'iqad.

"Karena baiat itu diberikan kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam sebagai penguasa daulah, bukan sebagai An-Nabi dan Ar-Rasul yang cukup iman dan taat kepada beliau, tanpa memerlukan baiat. Demikianlah sunah Nabi Muhammad Shalallahu alaihi Wasalam serta fakta baiat in'iqad terkait dengan kepemimpinan kekuasaan dalam Daulah Nubuwwah,” urainya.

"Sunah Al-Khulafa Ar-Rasyidin, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Hasan bin Ali ra, mereka menjalankan kekuasaan Daulah Islam warisan Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam, yakni Daulah Khilafah. Karena mereka semua adalah para khalifah. Dan dalam menjadi khalifah semuanya melalui metode baiat, meskipun berbeda teknis pencalonan dan pengangkatannya. 

“Baik sahabat Anshar maupun sahabat Muhajirin semuanya punya hak membaiat khalifah dengan baiat in'iqad, karena sudah ada wilayah kekuasaan terbentang luas yang dimiliki mereka semua. Tidak seperti baiat in'iqad kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam yang hanya dimiliki atau menjadi hak sahabat Anshar," urainya.

Ia menjelaskan bahwa futuhat adalah bukti tidak terbantahkan terkait wajib adanya wilayah kekuasaan. Futuhat adalah bagian dari sunah Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam dan sunah Al-khulafa Ar-Rasyidin

"Futuhat ialah penaklukan terhadap wilayah, suatu entitas negeri, maupun negara untuk perluasan wilayah Daulah Islam, baik nubuwwah maupun khilafah, baik Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah maupun Khilafah Islamiah, dari Khilafah Umawiyyah, Khilafah Abbasiyyah, sampai Khilafah Utsmaniyyah," jelasnya.

Menurutnya, futuhat yang paling populer pada masa Nabi Shalallahu alaihi Wasalam adalah penaklukan Makkah, sehingga dinamakan dengan yauma fathil akbar atau yauma fathil a'zham (hari penaklukkan terbesar atau teragung). Setelah itu Allah Subhanahu wa Taala menurunkan surat An-Nashr (pertolongan).

Kemudian ia menyampaian hukum syaraknya dalam surat An-Nashr,

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ، وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا ، فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا .

Benar-benar telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah, maka bertasbihlah dalam dengan Tuhanmu dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Sungguh, Dia Maha Penerima tobat. (Q.S. An-Nashr 1-3)

"Terkait tafsir surat An-Nashr, Imam Qurthubi berkata, 

المراد بهذا النصر نصر الرسول على قريش ؛ الطبري . وقيل : نصره على من قاتله من الكفار ؛ فإن عاقبة النصر كانت له . وأما الفتح فهو فتح مكة ؛ عن الحسن ومجاهد وغيرهما . وقال ابن عباس وسعيد بن جبير : هو فتح المدائن والقصور . وقيل : فتح سائر البلاد . وقيل : ما فتحه عليه من العلوم . و ( إذا ) بمعنى قد ؛ أي قد جاء نصر الله ؛ لأن نزولها بعد الفتح

"Yang dikehendaki dengan An-Nashr (pertolongan) ini adalah pertolongan Allah kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam atas orang Quraisy (Ath-Thabari). Dikatakan; 'Pertolongan Allah kepada Nabi Shalallahu alaihi Wasalam atas kaum kuffar yang memeranginya sebab puncak pertolongan diraih oleh Nabi Shalallahu alaihi Wasalam'. Adapun al-fathu (penaklukan/kemenangan) adalah Fathu Makkah, sebagaimana riwayat Al-Hasan, Mujahid, dan lainnya," jelasnya. 

Ia juga menyitat perkataan Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair bahwa Al-Fathu adalah penaklukan atas kota-kota dan kerajaan-kerajaan. Dikatakan, 'Penaklukan atas seluruh negeri.' Dan dikatakan, 'Ilmu-ilmu yang dibukakan kepada Nabi Shalallahu alaihi Wasalam'. Sedang kata idzaa itu bermakna qad atau benar-benar, yakni benar-benar telah datang pertolongan Allah. Karena turunnya surat An-Nashr setelah Fathu Makkah.

"Di sana terdapat data futuhat pada masa Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam, masa Al-Khulafa Ar-Rasyidin, dan masa-masa khilafah yang sangat panjang. Hal ini sudah cukup menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Daulah Nubuwwah, Khilafah ala Minhajin Nubuwwah, Khilafah Umawiyyah, Khilafah Abbasiyyah, sampai Khilafah Utsmaniyah, semuanya telah memiliki wilayah kekuasaan, sehingga luasnya mencapai dua per tiga dunia," tuntasnya.[] Lanhy Hafa
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments