Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Surati Kemenlu Singapura, LBH Pelita Umat Bela Ustaz Abdul Somad


TintaSiyasi.com -- Angkat bicara kasus pencekalan yang menimpa Ulama Nasional Ustaz Abdul Somad, LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. membelanya dan membeberkan beberapa poin penting sebagai berikut.

"Pertama, LBH Pelita Umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura," bebernya kepada TintaSiyasi.com, Rabu, 16 Mei 2022. 

LBH Pelita Umat adalah lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah. "Sehingga Kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut," imbuhnya.

Kedua, ia menjelaskan, apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan "penangkalan". Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian Pemerintah setempat. Jika di Indonesia "penangkalan" dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

Ketiga, keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada PP 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing‑masing berdasarkan Undang‑undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara;

Keempat, berdasarkan poin ketiga, penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh 'teroris', 'radikal', 'mengancam keamanan negara', 'berbahaya' sehingga "ditangkal masuk Singapura. Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji.

Hal ia sampaikan setelah mendapat informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menanggapi pemberitaan mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura. Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.[] Ika Mawarningtyas


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments