TintaSiyasi.com -- LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. kecam sikap Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia, karena posting lewat akun media sosial resminya foto dukungan dengan mengibarkan bendera pelangi khas LGBT.
"Pertama, Kedutaan Inggris telah lancang, dan tidak menghargai negara Republik Indonesia. Indonesia memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan yaitu hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi)," tuturnya kepada TintaSiyasi.com, Sabtu, 21 Mei 2022.
Kedua, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Yakni, masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum.
Ketiga, sangat aneh apabila bendera pelangi LGBT dibiarkan berkibar tanpa ada tindakan, sedangkan ketika Muslim mengibarkan bendera tauhid yang bertuliskan kalimat syahadat (hitam dan putih) terkadang terdapat ada upaya untuk menurunkan dan/atau melarangnya dengan berbagai tuduhan radikal, ekstremisme dan lain-lain. [] Ika Mawarningtyas
0 Comments