Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Bom Bunuh Diri Syahid? Begini Pendapat Ulama Fiqih Kontemporer


TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si. memandang pendapat yang membolehkan bom bunuh diri adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama fiqih kontemporer.

“Pendapat yang membolehkan itu (bom bunuh diri) justru pada faktanya adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama fiqih kontemporer,” ungkapnya, Jumat (20/06/2022) dalam acara daring bertajuk Refleksi Deportasi Ustaz Abdul Somad di YouTube Majelis Gaul.

Kiai Shiddiq menanggapi salah satu alasan deportasi Ustaz Abdul Somad oleh pemerintah Singapura yakni sepakat pelaku bom bunuh diri termasuk syahid. “Ustaz Abdul Somad tidak bersalah ketika menyebutkan pendapat ulama yang membolehkan bom bunuh diri, karena secara amanat ilmiah, memang pantas disampaikan pendapat ulama yang membolehkan bom bunuh diri, di Palestina, dengan syarat-syaratnya. Walau Ustaz Abdul Somad sendiri mungkin tidak sependapat dengan pendapat yang membolehkan itu,” paparnya.

“Klarifikasi Ustaz Abdul Somad di channel Refly Harun, beliau mengatakan bahwa ceramah beliau tentang bom bunuh diri itu adalah sekadar menyampaikan pendapat orang lain, bukan pendapat beliau sendiri, dan konteksnya adalah perang di Palestina antara umat Islam melawan Yahudi Israel,” sebutnya.

Ia mengatakan, terlepas dari klarifikasi tersebut, para ulama fiqih kontemporer berbeda pendapat mengenai bom bunuh diri tersebut menjadi dua pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.

“Yang membolehkan, tentu akan menilai pelakunya adalah mati syahid. Sedang ulama yang mengharamkan, akan menganggap pelakunya tidak mati syahid,” ucap Founder Institut Muamalah Indonesia tersebut.

Disebutkannya para ulama yang membolehkan bom bunuh diri, antara lain Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus); Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus); Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus); Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania); Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania); Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait); Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait); Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria); Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi); Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir); Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin); Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania); Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar); Dr. Muhammad Khair Haikal (ulama Hizbut Tahrir); dan Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah).

“Yang mengharamkan bom bunuh diri antara lain Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Yordania), Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi), Syaikh Hasan Ayyub,” imbuhnya.

Lanjutnya, penjelasan adanya dua pendapat tersebut di atas, terdapat dalam buku karya Syekh Muhammad Tha'amah Al-Qadah berjudul Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Judul asli Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam). Alih Bahasa Haris Muslim. Cetakan I. (Bandung : Pustaka Umat), terbit tahun 2002, halaman 49.

“Masing-masing pendapat ada dalilnya. Yang membolehkan, mengajukan 20 (dua puluh) dalil-dalil syariat dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Yang mengharamkan, antara lain Syaikh Nashiruddin Al-Albani (ulama Yordania), mengajukan satu dalil saja, Syaikh Shaleh Al-Utsaimin (ulama Arab Saudi) mengajukan dua dalil saja,” sambungnya.

“Jadi, ulama yang membolehkan bom bunuh diri, bukan ulama sembarangan, antara lain Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, siapa yang tak kenal beliau?” tutupnya.[] Reni Tri Yuli Setiawati
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments