TintaSiyasi.com -- Menjawab pertanyaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD soal pasal jeratan untuk podcast Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT di YouTube-nya, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memaparkan potensi jeratan yang bisa dikenakan.
"Pertama, hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya kepada TintaSiyasi.com, Kamis, 12 Mei 2022.
Kedua, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Yakni, masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum.
Ketiga, hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan.
Keempat, hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Kelima, mestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. "Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya," tegasnya.
Paparan di atas telah menjawab unggahan Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5), "Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: Mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum.[] Ika Mawarningtyas
0 Comments