Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seharusnya Hukum Dijaga Agar Tidak Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

TintaSiyasi.com -- Menanggapi kondisi hukum di negeri ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, seharusnya hukum dijaga agar tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Yang kedua yaitu menjaga agar hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Maksudnya tumpul ke atas ini diperlakukan semuanya setara, bahkan terhadap anggota Polri," kata Sugeng dalam Insight ke-145 Pusat Kajian Dan Analisis Data bertajuk Lapor Korupsi Buntutnya Petersangkaan Nurhayati: Hukum Menyayat Hati? Jumat (4/3/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

"Di antara tanda-tandanya adalah pada Januari 2021 Kapolri menegaskan bahwa Kapolri memiliki 11 prioritas dan 16 program. Salah satunya ialah Polri harus melayani masyarakat," tambahnya.

Ia berharap, jangan sampai no viral no justice (jika tidak viral, maka hukum tidak segera ditindak). Menanggapi hal itu, Sugeng berharap agar Polri segera menjatuhkan sanksi terhadap penyidik dan Kapolres Cirebon. Karena, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar hingga kini belum bisa memberikan keterangan secara lengkap terkait kelanjutan proses penghentian status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi. "Kami akan rilis pada waktunya nanti. Kami rilis bersama Polda (Jawa Barat) rencananya," kata M Fahri kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022). 

Ia menyampaikan, spirit Kapolri sekarang ini sebetulnya harus diberikan suatu penilaian apresiasi. "Sejak Pak Jenderal Listyo Sigit diangkat pada Januari 2021, ada satu pesan yang terlihat bahwa Kapolri ingin berbenah," ungkap Sugeng.

Kemudian pada bulan September atau Oktober lalu setelah beredarnya satu tagar #PercumaLaporPolisi, ada satu sikap tegas polri dalam melakukan penindakan kepada anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melayani masyarakat. Kapolri memerintahkan kepada kepala satuan wilayah satker sesuai dengan tingkatannya untuk menindak anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

"IPW mencatat sampai dengan 2021 akhir ya, ada 352 anggota Polri yang dipecat. Ini kenaikan 250% dari tahun 2020," ungkap Sugeng lagi.

Kemudian dilanjutkan lagi dengan pernyataan Kapolri yang menyatakan bahwa kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka akan dilakukan hukuman potong kepala. Jadi pimpinannya yang akan ditindak. Sugeng mengemukakan ini menjadi satu hal yang serius dan diminta untuk diseriusi.

Mengenai kasus di desa Wadas, IPW menilai sebetulnya sudah pantas Kapolda Jawa Tengah itu dicopot. Karena tindakan mereka yang melakukan penangkapan dan tindakan kekerasan kepada 64 warga.

"Sekarang kita memasuki Tahun 2022, spiritnya Pak Kapolri bagus untuk menindaklanjuti anggota, tetapi ketika ini berhubungan dengan pimpinan negara hal ini menjadi tanda tanya," tutup Sugeng.[] HN/Ika Mawarningtyas
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments