TintaSiyasi.com -- Menanggapi disahkannya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan mempertanyakan alasan buru-buru disahkan UU tersebut.
"Sangat terburu-buru, kenapa?" kata Fajar dalam FGD ke-43 Pusat Kajian Dan Analisis Data: IKN Kenapa Harus Ditolak? Sabtu (29/01/2022) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data
Ia terheran-heran, mengapa proses perpindahan IKN sangat cepat. Katanya, UU Omnibus Law terburu-buru hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak layak, kondisi pandemi dengan varian baru Omicron, membuat perpindahan IKN harus dipertimbangkan ulang.
"Sangat membebani APBN jangka panjang, yang dirugikan rakyat secara umum," kata Fajar. Fakta yang terbaru 53,5 persen pembiayaan IKN diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sisanya pihak swasta dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Merusak ekologi Kalimantan Timur", imbuhnya. Hal ini karena sudah banyak kerusakan lingkungan yang terjadi seperti banjir bandang akibat deforestasi.
"Perlu alokasi APBN yang lebih besar karena kondisi geologinya," katanya. Hal ini karena banyaknya titik rawan gempa menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan lubang-lubang akibat pertambangan yang perlu dibenahi.
Menurutnya, hal itu terlihat dari kepemilikan tanah, proyek yang ada di sana, dan penjualan aset-aset strategis di Jakarta. "Diduga syarat kepentingan pemilik modal," katanya.
Menurut Fajar, "Merugikan Indonesia dari sisi kedaulatan." Karena, katanya, pemerintah memberikan ruang yang besar kepada asing untuk membangun infrastruktur IKN baru.
"Apakah faktor kemendesakan yang menjadi pertimbangan utama? Atau dibalik ada kelindan kepentingan oligarki?" tandasnya.[] HN
0 Comments