Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

45 Tokoh Nasional Tolak IKN Nusantara, Prof. Suteki Minta Pemangku Jabatan Memperhatikannya


TintaSiyasi.com -- Merespons 45 tokoh nasional dari eks KPK hingga guru besar UI menolak IKN Nusantara, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. meminta agar seruan mereka diperhatikan oleh pemangku jabatan. 

"Seruan tokoh nasional seharusnya diperhatikan oleh pemangku jabatan. Jika perlu mengundang mereka untuk dialog, apakah dengan presiden atau DPR, baik terkait penanganan Covid-19 varian baru maupun penolakan pindah IKN," tuturnya dalam segmen Tanya Profesor Aja "Gawat! Profesor Turun Gunung Tolak IKN," di kanal YouTube Prof. Suteki, Ahad (6/2/2022). 

Prof. Suteki yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini mengungkapkan, di antara 45 tokoh tersebut ada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono. Menyitir kalimat Busyro, ia menyebut, mereka punya satu komitmen untuk tegas bersikap memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN. 

Ia berharap, tokoh nasional yang rerata sdh "sepuh", mungkin akan menjadi trigger bagi generasi muda untuk terus berani menyuarakan kebenaran dan keadilan, meskipun pahit terasa. 

"Di sisa waktu pengabdiannya, mereka masih peduli terhadap nasib negeri ini, padahal jika mau, para tokoh ini cukup berdiam diri menikmati masa tuanya," ujarnya.

Menjawab peran maksimal profesor menolak IKN, Prof. Suteki membeberkan bahwa profesor itu kalah dengan kekuasaan karena sekarang banyak profesor yg masuk ke jebakan kekuasaan dan tidak lagi mempunyai "taring" akademik lagi. 

"Ya mungkin lebih dipakai sbg "alat" legitimasi kebijakan, tapi itu pun trust building-nya sudah ambruk. Para guru besar tidak lagi bertugas merohanikan ilmu, melainkan sebatas menggunakan ilmunya untuk "memberikan stempel" kebijakan penguasa. Apalagi sekarang kampus sudah "diobok-obok" oleh kekuasaan melalui hegemoni penentuan rektor kampus oleh menteri/presiden," ulasnya.  

Terlebih imbuhnya, sekarang banyak pejabat yg "ngiler" juga jabatan fungsional "profesor" meski tidak aktif mengajar dan meniti karir sebagaimana dosen biasa. Sehingga ia pesimis pengaruh "jubah" profesor untuk mempengaruhi kebijakan penguasa. 

Selanjutnya Prof. Suteki berpesan, lebih baik pemerintah dan DPR fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional karena belum beranjak dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 dengan segala variannya. 

"Pemindahan IKN bisa ditunda meskipun UU IKN misalnya telah diundangkan. Pemerintah bersama DPR bisa menunda atau menidurkan UU IKN (slaap reglemen atau legal dormancy). Yang jelas, pemindahan IKN bukan sesuatu kebutuhan urgen dan masih memunculkan polemik berkepanjangan, baik vertikal maupun horizontal," pungkasnya.[] Puspita Satyawati


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments