TintaSiyasi.com -- Ahli Fiqih Islam K.H. Shiddiq Al Jawi menjelaskan perlakuan orang transgender di dalam Islam kalau meninggal. “Misalnya, ada laki-laki yang alat kelaminnya sempurna, kemudian (operasi kelamin) menjadi perempuan. Maka, kalau dia mati diperlakukan sebagaimana laki-laki, bukan perempuan,” ungkapnya dalam Kajian Fiqih bertajuk Transgender: Bagaimana Menguburnya? melalui YouTube Khilafah Channel Reborn, Jumat (04/02/2022).
“Alasannya, hukum asal operasi transgender adalah haram, sehingga tidak dapat mengubah status hukum kelamin mayat. Karena haram hukumnya dia melakukan operasi kelamin tadi, maka akibat-akibat hukumnya (perempuan) tidak dia peroleh,” jelasnya.
Lanjutnya, kecuali operasi tersebut dilakukan terdapat kelainan hemaphrodite (berkelamin ganda). Dalam istilah fiqih disebut sebagai khuntsa, dan hukumnya boleh.
“Tapi ada hukum yang berbeda kalau seseorang memiliki dua alat kelamin pada satu tubuh. Ini disebut dengan hemaphrodite atau istilah fiqihnya khuntsa, itu hukumnya boleh kalau dia melakukan operasi kelamin,” ujarnya.
Kiai Shiddiq menyatakan, sebelum melakukan operasi kelamin, orang hemaphrodite tersebut harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis kelamin aslinya.
“Setelah diidentifikasi dan ditegaskan ini laki-laki atau perempuan, maka boleh untuk melakukan operasi. Tetapi, istilahnya penyempurnaan kelamin,” pungkasnya.[] Nurichsan
0 Comments