Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perguruan Tinggi Bermasalah, Cermin Kapitalisasi Pendidikan


TintaSiyasi.com -- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sebanyak 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Perguruan-perguruan tinggi tersebut disebut bermasalah, yaitu tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melakukan pembelajaran fiktif dan praktik jual beli ijazah. Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak efektif (cnnindonesia.com, 26/5/2023). 

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi karena tidak memenuhi standar pendidikan tinggi dan praktik-praktik curang tersebut telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Sejatinya, perguruan tinggi mencetak lulusan-lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter yang shalih, nyatanya membiarkan praktik-praktik curang merajalela di dalam perguruan tinggi. 

Adanya praktik-praktik curang tersebut akan menjadikan para lulusan bermental instan. Ijazah pun didapat asal ada uang. Tak perlu bersusah payah menjalani proses perkuliahan. Cukup dengan memberikan segepok uang kepada pihak kampus, maka jadilah sarjana instan. Kelulusan tak lagi dinilai dari kemampuan mahasiswanya tapi dilihat mahasiswa mana yang mampu membayar mahal. Ujung-ujungnya duit. 

Semua ini seharusnya menjadi introspeksi bagi semua pihak. Hal ini terjadi karena ada yang salah dalam sistem pendidikan ini. Sistem pendidikan yang diterapkan negeri ini merupakan sistem yang lahir dari rahim sistem kapitalisme. Sehingga pendidikan pun turut dikapitalisasi atau dikomersilkan. 

Padahal setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan tinggi. Namun jika pendidikan dikapitalisasi maka tidak semua warganegara bisa mendapatkan pendidikan. Kecuali yang berduit. Karena prinsip dari kapitalisme sendiri adalah untung rugi bukan kemashlahatan umat. Dengan adanya sistem ini, biaya sekolah semakin besar. Yang bisa bersekolah dialah yang berduit. Pihak kampus akan mendapatkan keuntungan dan mahasiswa pun dapat ijazah dengan mudah dan cepat. Dan pada akhirnya idealisme tujuan pendidikan yakni terwujudnya pemahaman atas ilmu pengetahuan akan hilang. 

Pendidikan berbasis sistem kapitalis memang diarahkan untuk kepentingan ekonomi bukan semata-mata untuk meraih ilmu apalagi untuk membentuk kepribadian (karakter). Sehingga tak heran bila praktik curang pun secara tak langsung dibolehkan oleh perguruan tinggi sendiri. Dengan prinsip ini, tentulah yang paling diuntungkan adalah pemodal besar yang menanamkan modal di sektor pendidikan. 

Oleh karena itu, pencabutan izin perguruan tinggi yang bermasalah oleh pemerintah memang sudah menjadi keharusan.Namun pencabutan saja tak akan menyelesaikan akar permasalahan pendidikan selama paradigma yang berlaku tetap sistem kapitalis. Sebab, kebutuhan akan perguruan tinggi masih tinggi sehingga bila pemerintah menutup sebagian perguruan tinggi maka peluang generasi untuk kuliah semakin berkurang. 

Namun, sungguh disayangkan, negara dengan sistem kapitalis ini sudah kehilangan kekuatan pada penguasanya dalam meriayah atau mengurus urusan umat. Negara seharusnya menjadi penyelenggara pendidikan yang mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas. Akan tetapi, negara malah memberikan kesempatan pihak swasta berpartisipasi dalam mendirikan sekolah meskipun dengan biaya tinggi. Negara hanya sebagai regulator (pembuat aturan) untuk kepentingan siapa pun yang ingin mengeruk keuntungan di sektor pendidikan. Hal ini yang akan menjadi celah terjadi praktik-praktik curang tersebut. 

Tentu hal tersebut sangat berbeda dengan sistem pendidikan dalam sistem Islam. Dalam sistem ini, negara wajib menyelenggarakan pendidikan sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat. Semua individu dengan mudah mendapatkan akses pendidikan secara mudah tanpa beban biaya yang besar bahkan gratis. Negara juga membuka kesempatan seluas mungkin kepada rakyatnya yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Negara wajib menyediakan fasilitas yang memadai dengan sebaik mungkin. 

Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan primer masyarakat. Kebutuhan primer terbagi menjadi dua bagian, pertama bagi tiap individu yakni pangan, sandang,dan papan. Kedua, bagi seluruh rakyat, yakni sandang, pangan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin kebutuhan primer terpenuhi pada setiap individu. Dengan sistem ekonomi Islam, pendidikan berkualitas dan bebas biaya bisa terwujud. Negara akan mencegah upaya menjadikan pendidikan sebagai bisnis. 

Islam menggunakan biaya pendidikan dari dana baitul maal yakni pos fai dan kharaj, serta kepemilikan umum. Tak hanya kuliah gratis, riset pun dibiayai negara. Bila dana dari sumber tersebut belum terpenuhi, maka akan beralih kepada seluruh kaum Muslim yang mampu. 

Pendidikan Islam bertujuan membangun kepribadian Islam dan penguasaan Ilmu kehidupan. Sedangkan output agar peserta didik yang kokoh keimanannya dalam mendalam tentang pemikiran Islam. Pendidikan disusun dengan kurikulum formal berdasarkan akidah Islam. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang diterapkan oleh negara. Sekolah dan perguruan tinggi swasta diperbolehkan tetapi tetap menggunakan asas Islam termasuk tujuan dan kurikulum yang diterapkan oleh sistem Islam. Dengan sistem Islam, tidak akan ada praktik-praktik curang. Dan tujuan pendidikan yang sesuai dengan Islam akan terwujud. []


Oleh: Alfiana Prima Rahardjo, S.P.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments